Pengacara Perceraian Semarang
Pengacara Cerai Semarang
Pengacara Perceraian
Pengacara Hukum Keluarga Semarang
PERCERAIAN
Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu
Pengadilan Negeri untuk non muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama
Islam. Sedangkan pengertian perceraian menurut hukum perdata adalah penghapusan
perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu
(Djumairi Achmad, 1990: 65)
Apabila pergaulan kedua suami-isteri tidak dapat mencapai tujuan
perkawinan, maka akan mengakibatkan perpisahan, karena tidak adanya kata
kesepakatan antara suami-isteri, maka dengan keadilan Allah SWT, dibukanya suatu
jalan keluar dari segala kesukaran itu, yaitu pintu perceraian.
Mudah-mudahan
dengan adanya jalan itu terjadilah ketertiban, dan ketentraman antara kedua belah
pihak. Dan masing-masing dapat mencari pasangan yang cocok yang dapat mencapai
apa yang dicita-citakan (H. Sulaiman Rasjid, 2004 : 380).
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhmmad SAW, yang artinya sebagai
berikut: “ Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “
Sesungguhnya yang halal yang amat dibenci Allah adalah talaq” (Riwayat Abu
Dawud dan Ibnu Majah).
Adapun tujuan Perceraian adalah sebagai obat, dan jalan keluar bagi suatu
kesulitan yang tidak dapat diatasi lagi selain dengan perceraian. Meskipun demikian
talaq masih tetap di benci Allah
ALASAN PERCERAIAN
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 39 UU No.1 tahun 1974 dan pasal 19 PP No.9 tahun 1975.
Disamping alasan tersebut diatas, terdapat faktor lain yang berpengaruh
terjadinya perceraian yaitu: faktor ekonomi atau keuangan, faktor hubungan seksual,
faktor agama, faktor pendidikan, faktor usia muda (Wahyuni dan Setyowati, 1997 :
122).
AKIBAT PERCERAIAN
Perceraian yang terjadi akan berdampak pada isteri/ suami, anak serta harta
kekayaan. Akibat dari adanya perceraian menurut pasal 41 UU No.1 tahun 1974 adalah
sebagai berikut:
1. Baik Ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya,
semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan
yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya
tersebut.
3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya
penghidupan, dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Dalam pasal 149 Inpres No.1 tahun 1991 akibat putusnya perceraian dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
(1) akibat talaq, dan
(2) akibat perceraian.
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
1. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau
benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul.
2. Memberikan nafkah, mas kawin, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam
masa iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyuz, dan dalam
keadaan tidak hamil.
3. Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separo apabila qobla al
dukhul.
4. Memberikan biaya hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21
tahun.
Sedangkan akibat putusnya perkawinan karena perceraian yaitu:
1. Terhadap anak-anaknya.
2. Terhadap harta bersama.
3. Terhadap mut’ah (Sudikno Mertokusumo, 2001: 82)
Kantor Hukum BALAKRAMA
"Solusi Segala Persoalan Hukum Anda"
HP/WA :0813 9080 6999
Keyword :
#pengacaraperceraian
#pengacaraperusahaan #pengacarakeluarga #pengacaraperbankkan #pengacaraterbaik
#pengacaracorporasi #pengacarasemarang #pengacarabatang #pengacarakendal
#pengacaraungaran #pengacaraboyolali #pengacarasalatiga #pengacaracerai
#pengacaraboyolali #pengacaraklaten #pengacarasolo #pengacarasukoharjo
#pengacarasleman #pengacarayogya #pengacarabantul #pengacarakudus
#pengacarapati #pengacararembang #pengacarabatang #pengacaraindramayu
#pengacaracirebon #pengacaramadiun #pengacaratuban #pengacaraambarawa
#pengacaramuntilan #pengacaramagelang #pengacaramungkid #adopsi #advokat #agama
#akta akte cerai #alamat #alasan #anak angkat #anak tiri #antrian #arbitrase #bagi
hasil #bantuan hukum #biaya #brunai darussalam #budha #bumn #campuran #cek #cerai
#cyberspace #demak #gaji #gono-gini #gugatan #hak asuh #hakim #harta #Hibah #hindu
#hongkong #hukum #istilah #jadwal #jaminan #jasa #jawa #jual beli #kekerasan #kendal
#kesepakatan #khatolik #khonghucu #klien #kondang #konsultan #konsultasi #kota #kristen
#kua #kudus #lain-lain #magelang #malaysia #modal #mungkid #nafkah #nama baik #negeri
#online #paksa #pembagian #pencemaran #pendaftaran #pendidikan #pengacara #pengadilan
#jaksa #kejaksaan #kepolisian #polisi #reskrim #krimsus #pidana #pidanakhusus
#pidsus #pengangkatan anak #penggelapan #penipuan #penganiayaan #narkoba
#tipikor #korupsi #peradi #perburuhan #perceraian #perdata #perempuan #perjanjian
#perkawinan #pernikahan #pers #media #pertanyaan #perundangan #pidana #pihakke3
#pns #poligami #polri #ponorogo #profesionalisme #prosedur #putusan #rapak #saksi
#salatiga #search #semarang #sidang #singapura #sinopsis #sipp #sita #sleman #status
#success fee #Syariah #taiwan #tanya jawab #tarif #telematika #telepon #penting
#tengah# tinggi #tipikor #tki #tkw #tni #tuduhan #umum #urutan #usaha #uu #visum
#Wali #Adhol #warisan #pengacarasemarang #pengacaraadalah #pengacaraterkenal
#pengacarakondang #pengacaraterkenaldiindonesia #pengacaramafiaadalah
#pengacaraperceraiansemarang #pengacarasolo #advokat #advokatvspengacara
#advokatsemarang #advokatdannotaris #edukatoradalah #advokatindonesia
#advokatpurwokerto #advokatkbbi #advokatkonstitusi #kantorhukumsemarang
#kantorhukumterdekat #kantorhukumterbaikdiindonesia #kantorhukumdijakarta
#perceraiandalamkristen #perceraianadalah #perceraianpns #perceraianjurnal
#perceraianmenurutislam #perceraianartis #cerai #ceraidalamislam #ceraionline
#ceraitalak #ceraisaathamil #ceraimati #ceraigugatadalah #ceraibahasainggris
#ceraisecaraverstek #cerainikahsiri #semarang #semarangtimur #semarangweather
#semarangbarat #semarangselatan #semarangutara #semarangindah
Pengacaraperceraian,pengacaraperusahaan
,pengacarakeluarga ,pengacaraperbankkan ,pengacaraterbaik ,pengacaracorporasi
,pengacarasemarang ,pengacarabatang ,pengacarakendal ,pengacaraungaran
,pengacaraboyolali ,pengacarasalatiga ,pengacaracerai ,pengacaraboyolali
,pengacaraklaten .pengacarasolo ,pengacarasukoharjo ,pengacarasleman
,pengacarayogya ,pengacarabantul ,pengacarakudus ,pengacarapati
,pengacararembang ,pengacarabatang ,pengacaraindramayu ,pengacaracirebon
,pengacaramadiun ,pengacaratuban ,pengacaraambarawa ,pengacaramuntilan
,pengacaramagelang ,pengacaramungkid ,adopsi ,advokat ,agama ,akta akte cerai
,alamat ,alasan ,anak angkat ,anak tiri ,antrian ,arbitrase ,bagi hasil
,bantuan hukum ,biaya ,brunai darussalam ,budha ,bumn ,campuran ,cek ,cerai
,cyberspace ,demak ,gaji ,gono-gini ,gugatan ,hak asuh ,hakim ,harta ,Hibah
,hindu .hongkong ,hukum ,istilah ,jadwal ,jaminan ,jasa ,jawa ,jual beli
,kekerasan ,kendal ,kesepakatan ,khatolik ,khonghucu ,klien ,kondang ,konsultan
,konsultasi ,kota ,kristen ,kua ,kudus ,lain-lain ,magelang ,malaysia ,modal
,mungkid ,nafkah ,nama baik ,negeri ,online ,paksa ,pembagian ,pencemaran
,pendaftaran ,pendidikan ,pengacara ,pengadilan ,jaksa ,kejaksaan ,kepolisian
,polisi ,reskrim ,krimsus ,pidana,pidanakhusus ,pidsus ,pengangkatan anak
,penggelapan ,penipuan ,penganiayaan ,narkoba ,tipikor ,korupsi
,peradi,perburuhan ,perceraian ,perdata ,perempuan ,perjanjian ,perkawinan
,pernikahan ,pers ,media ,pertanyaan ,perundangan ,pidana ,pihak ke 3 ,pns
,poligami ,polri ,ponorogo ,profesionalisme ,prosedur ,putusan ,rapa, ,saksi
,salatiga ,search ,semarang ,sidang ,singapura ,sinopsis ,sipp ,sita ,sleman
,status ,success fee ,Syariah ,taiwan ,tanya jawab ,tarif ,telematika ,telepon
,penting ,tengah, tinggi ,tipikor ,tki ,tkw ,tni ,tuduhan ,umum ,urutan ,usaha
,uu ,visum ,Wali ,Adhol ,warisan