Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 26 Oktober 2015

CARA MENGURUS SNI









Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). SNI dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen selaku pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai standar SNI, tidak diijinkan beredar di pasar.
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk sepertitabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami.
Oleh karena itu, berikut  kami sampaikan tata cara permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:
1.       Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a.       Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b.      Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
a.       Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) : Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b.      Audit Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
8. Biaya Pengurusan SNI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, biaya SNI sebagai berikut :

No.SatuanTarif (RP)
1.Biaya permohonanPer perusahaan100.000
2.Jasa asesor untuk audit kecukupanPer perusahaan500.000
3.Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance) di dalam negeri
– Biaya asesor.tenaga ahli/petugas pengambil contoh
Asesor kepala
Asesor
Tenaga ahli
Petugas Pengambil Contoh (PPC)
– Biaya per diem
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
1.000.000
750.000
500.000
500.000
150.000
4.Biaya proses sertifikasiPer tahun/SNI1.500.000
5.Biaya pemeliharaan sertifikasi dalam rangka pengawasanPer tahun/SNI1.000.000
6.Biaya sertifikat untuk permohonan baruPer sertifikat100.000
7.Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance) di luar negeri
– Biaya asesor/tenaga ahli/petugas pengambil contoh
Asesor kepala
Asesor
Tenaga ahli
Petugas Pengambil Contoh (PPC)
– Pengambil per diem
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
3.000.000
2.500.000
2.000.000
2.000.000
1.000.00

Sumber: http://bisnisukm.com/panduan-mengurus-sni.html

Sabtu, 24 Oktober 2015

Peta Kantor Hukum Balakrama


Bagi anda yang kebingunan mencari alamat kami,silahkan klik saja link berikut untuk melihat melalui google map :
 https://www.google.com/maps/place/Kantor+Hukum+BALAKRAMA/@-6.996706,110.4443673,17z/data=!3m1!4b1!4m2!3m1!1s0x2e708c95aee55d03:0xc84d6c899a07e416


atau search aja di google : Kantor Hukum Balakrama kemudian klik yang Maps



Kantor Hukum Balakrama
Solusi Segala Persoalan Anda !
Kami siap hadir dimanapun anda berada !!!

Kamis, 22 Oktober 2015

" PENGGUNA NARKOBA TIDAK DIHUKUM PENJARA "

Hukuman pidana penjara tidak akan lagi dikenakan terhadap pengguna narkoba. Pada tahun 2015, hukuman terhadap pengguna narkoba akan diubah hanya dalam bentuk rehabilitasi.

Hal demikian merupakan hasil rapat terbatas di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, hari ini. Rapat dihadiri Wapres Boediono, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Ketua Mahkamah Agung  Hatta Ali serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.

Setelah rapat, dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Mou tersebut disaksikan oleh Wapres Boediono.

"Tahun ini masa transisi, tahun depan harus mulai," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar di Istana Wapres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (11/2014).

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menuturkan, sejak berlaku Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, upaya-upaya penanggulangan permasalahan narkotika telah bergulir sedemikian rupa dan bebagai pihak sudah menjalankan fungsi secara maksimal. Akan tetapi, pemerintah masih menemukan ada permasalahan.

"Kebetulan sekali Kemenkum HAM memiliki data informasi yang dijadikan alasan kenapa perlu dilakukan MoU seperti ini, karena fokusnya bagaimana cara kita menempatkan dengan cara yang tepat dan benar, di mana posisi seorang pengguna narkotika, di mana posisi orang pecandu dan di mana posisi mereka yang seharusnya diberikan efek jera," ujar Amir kesempatan yang sama.

Menurut dia, latar belakang MoU tersebut, yakni berkaca pada peristiwa kerusuhan di lapas Tanjung Gusta, Medan pada tahun 2013. "Pada waktu itu Tanjung Gusta dihuni hampir 700 napi. Isinya lebih 60 persen berkaitan dengan pelanggaran narkotika," katanya.

Dia mengatakan, rapat di istana wapres hari ini membahas berbagai permasalahan terkait hal demikian. "Berbagai permasalahan dibicarakan dan harapannya adalah suatu lompatan besar mengatasi permasalahan narkotika yang menimpa anak-anak kita dan banyak sekali dari mereka itu tidak berada di penjara, tapi di panti rehab karena mereka tergolong orang sakit yang patut disembuhkan," tuturnya.


source: http://nasional.sindonews.com/read/843276/13/pengguna-narkoba-tidak-dihukum-penjara-1394536493

PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI


PERATURAN BERSAMA :

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
  •  MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 
  • MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA 
  • JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA 
  • KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Lebih detail dan jelas anda bisa download di link berikut :


atau melalui link dibawah ini :

PECANDU DIHUKUM REHABILITASI

Sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang termaktub pada pasal 54, 55, dan 103 yang menyatakan bahwa setiap pecandu Narkotika dan Korban Peyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Namun pada praktek dilapangan masih ada para penegak hukum yang mempunyai paradigma baik pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dan pengedar harus dihukum.
Hal ini bisa timbul karena adanya perberdaan persepsi diantara penegak hukum dalam menanggapi pasal-pasal yang terdapat pada undang-undang. Menurut Darmawel Aswar, SH, MH. selaku Direktur Hukum, Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI pada acara Focus Of Discussion (FGD) dalam Rangka Bantuan Hukum Non Litigasi dengan Tema Penyelamatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum bagi Pengedar/Sindikat Narkotika Melalui TPPU, yang diadakan di Kantor BNNP Kepulauan Riau, Batam Rabu (20/8),  mengatakan bahwa adanya pemberian pasal yang dliakukan oleh aparat penegak hukum kepada pecandu dan korban penyalahguna membuat mereka di hukum penjara, “karena mereka menganggap pecandu atau pengguna memiliki dan menyimpan barang tersebut”, lanjut Darmawel.
Melihat adanya masalah tersebut, maka dibuatlah Peraturan Bersama (Perber) tujuh kementerian yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial dan telah ditandatangani bersama pada tanggal 11 Maret 2014 yang disaksikan oleh Wakil Presiden.
“Peraturan Bersama ini pada intinya untuk mengkoordinasikan dan untuk menyamakan persepi diantara tujuh kementerian tersebut, bahwa setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi.” Menurut Darmawel .Perber merupakan mekanisme hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna Narkotika sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54, 55, dan 103.
Perber ini juga, menurut Darmawel, merupakan solusi yang efektif untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM dalam mengatasi over capacity di dalam Lapas. Perlu diketahui bahwa data jumlah Napi Narkotika di dalam Lapas per 30 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh KemenkumHAM, sebesar 38,83% atau sejumlah 15.200 orang dari 39.174 orang merupakan pecandu. “Jika ini Perber ini diberlakukan, maka masalah over capacity dapat teratasi”.
Maka jika para pecandu tertangkap oleh Polisi maupun BNN, mereka tidak serta merta langsung dipidana penjara, namun mereka harus melalui proses assemen, untuk menentukan apakah dia termasuk pengedar atau pecandu dan korban penyalahguna narkoba. Jika terbukti menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkoba maka ia dapat direhabilitasi.

sumber : http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/12188/pecandu-dihukum-rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2015

CERITA MASA LALU,BIARKAN FOTO YANG BICARA








                                               Penggalan Kisah di S1 ILMU HUKUM





                                                  Penggalan kisah berjuang meraih mimpi

DOKUMENTASI PROFESI Tim BALAKRAMA : LAKSANA BE,SH

                                                Ketika Menimba Ilmu di  S1 ILMU HUKUM

Ketika Pelantikan Mediator Bersertifikat Akreditasi Mahkamah Agung Angkatan I yang diselengggarakan Magister Ilmu Hukum UNDIP - IMC - DPD AAI JATENG


                                      Ketika dilantik dan diambil sumpah  menjadi Advokat


                                               Cikal Bakal Kantor Hukum BALAKRAMA


   Melengkapi keahlian profesi dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Brevet Pajak A dan B



   Dan saat ini saya tercatat sebagai Mahasiswa aktif di Magiter Hukum Universitas Semarang