ALUR PENGAJUAN CUTI MENJELANG BEBAS ( CMB )
Kantor Hukum BALAKRAMA
Solusi Segala Persoalan Hukum Anda
sumber : https://lpwanitasemarang.wordpress.com/layanan-publik/layanan-pb-cb-cmb/
R.Combo 4,Setos Co-Work,MGSetos Building 3rd Floor,Jl.Inspeksi,Jl.Gajahmada No.6 Semarang Jawa Tengah Indonesia. HP/WA : +62 813 9080 6999 Email: balakrama6999@gmail.com Website :www.kantorpengacarasemarang.com
Kamis, 12 November 2015
CUTI BERSYARAT ( CB )
ALUR PENGAJUAN CUTI BERSYARAT ( CB )
Kantor Hukum BALAKRAMA
Solusi Segala Persoalan Hukum Anda
sumber : https://lpwanitasemarang.wordpress.com/layanan-publik/layanan-pb-cb-cmb/
Kantor Hukum BALAKRAMA
Solusi Segala Persoalan Hukum Anda
sumber : https://lpwanitasemarang.wordpress.com/layanan-publik/layanan-pb-cb-cmb/
PEMBEBASAN BERSYARAT ( PB )
ALUR PENGAJUAN PEMBEBASAN BERSYARAT ( PB )
Kantor Hukum BALAKRAMA
Solusi Segala Persoalan Hukum Anda
sumber : https://lpwanitasemarang.wordpress.com/layanan-publik/layanan-pb-cb-cmb/
Kamis, 29 Oktober 2015
Pengadilan Agama Semarang ( PA Semarang )
PROFIL PENGADILAN AGAMA SEMARANG
| 1. | N A M A | : | PENGADILAN AGAMA SEMARANG | |
| 2. | ALAMAT | : | Jl. Uripsumoharjo No. 5 Semarang 50152 Telp. 024 - 7606741 Fax. 024 - 7622887 |
|
| 3. | DASAR PEMBENTUKAN | : | Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 24 tanggal 19 Januari 1882 yang dimuat dalam Staadblad Nomor 152 Tahun 1882 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. | |
| 4. | WILAYAH HUKUM | : | ||
| a. | Kecamatan | : | 16 | |
| b. | Desa/Kelurahan | : | 176 | |
| c. | Batas Wilayah | : | Sebelah Utara LAUT JAWA | |
| Sebelah Timur Kab. Demak dan Kab. Grobogan | ||||
| Sebelah Barat Kab. Kendal | ||||
| Sebelah Selatan Kab. Semarang | ||||
| 5. | LETAK GEOGRAFIS | : | 7°00' Lintang Selatan 110°24' Bujur Timur | |
sumber:http://pa-semarang.go.id/index.php/profil-pa-semarang/pasemarang diakses Tgl 30 oktober 2015 Jam 10.25 WIB
Pengadilan Negeri Semarang
Wilayah Hukum dan Pembentukan Pengadilan
Pengadilan Negeri Semarang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan umum. Tugas pokok Pengadilan Negeri
Semarang adalah sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Semarang tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan”. Pada Pengadilan Negeri Semarang terdapat dua pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial. Setiap pengadilan khusus ini memiliki kompetensi absolute dan relative untuk mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang yang membentuknya. Wilayah hukum pengadilan-pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri Semarang adalah sebagai berikut :
Pembentukan Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Semarang Pengadilan Niaga Pengadilan Niaga didirikan pada tahun 1998 dimana pada awalnya Pengadilan Niaga terbatas hanya mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru. Tetapi pada tahun 2001, terjadi perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999 didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Semarang dan Medan. Perluasan pengembangan Pengadilan Niaga dilihat dari eksistensinya yaitu sebagai Pengadilan yang memutus perkara-perkara Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perkara HAKI. Pembentukan Pengadilan Niaga membawa beberapa pembaruan, sebagai contoh adanya standar waktu penyelesaian perkara dan diperkenalkannya hakim Ad Hoc. Pengadilan Niaga juga merupakan Pengadilan pertama yang memberikan kewenangan bagi hakimnya untuk mengajukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan.
Selebihnya,
karena Pengadilan Niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri maka
Ketua Pengadilan serta Panitera Pengadilan juga bertindak sebagai Ketua
Pengadilan dan Panitera Pengadilan Niaga. Namun, hakim yang menangani
perkara niaga merupakan Hakim Karir yang khusus ditunjuk atau ditugaskan
untuk itu. 5 dari 20 hakim karir di Pengadilan Negeri Semarang telah
ditunjuk khusus oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Pengadilan Niaga
Semarang pada tahun 2007. Untuk dapat ditunjuk sebagai hakim niaga,
seseorang harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan khusus
sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang yaitu:
a. Memiliki pengalaman sebagai hakim di Pengadilan Negeri
b. Memiliki keahlian di bidang perkara niaga
c. Memiliki kejujuran, integritas tinggi, dan keinginan untuk menegakkan keadilan
d. Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermoral
e. Telah mengikuti pelatihan yang dirancang khusus untuk membimbing para hakim dalam melakukan tugasnya
Selain
menangani perkara niaga, hakim niaga juga tetap menangani
perkara-perkara umum (pidana dan perdata) yang masuk ke Pengadilan
Negeri Semarang.
Sementara itu, hakim Ad-Hoc adalah
seseorang yang bukan hakim Pengadilan Negeri, namun memiliki keahlian
dalam menangani perkara niaga dan memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan untuk ditugaskan di Pengadilan. Seseorang yang
menjabat sebagai hakim Ad-Hoc dapat merupakan pejabat pemerintah,
pengacara, akademisi hukum atau pensiunan hakim. Posisi
hakim Ad Hoc ini dirancang untuk menambah seseorang yang ahli dalam
bidang-bidang khusus yang terkait dengan perkara niaga, ke dalam Majelis
Hakim yang menangani perkara niaga. Hakim Ad-Hoc diangkat
oleh Presiden RI dengan Keputusan Presiden, berdasarkan rekomendasi atau
usul dari Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad-Hoc diangkat untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode
berikutnya. Mereka dapat ditugaskan pada Pengadilan di tingkat pertama, kasasi atau peninjauan kembali.
Ketua Pengadilan Niaga dapat menunjuk hakim Ad-Hoc untuk menjadi anggota majelis dalam menangani perkara. Pengacara
dari pihak dalam perkara niaga juga dapat meminta Ketua Pengadilan
Niaga untuk memasukkan hakim Ad-Hoc ke dalam Majelis Hakim.
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan
Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di
lingkungan peradilan umum yang berwenang mengadili dan menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial memiliki perubahan yang cukup mendasar, diantaranya adalah:
Pengadilan
Hubungan Industrial dibentuk pada bulan Januari 2006 pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan begitu juga pada Pengadilan-Pengadilan Negeri yang
lain disetiap Ibukota Propinsi di Indonesia. Pembentukan
Pengadilan Hubungan Industrial seharusnya dilakukan pada awal tahun 2005
tapi ditunda berdasarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2005 tentang
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang No. 2 Tahun 2004, untuk
menambah waktu semua persiapan yang dibutuhkan oleh pemerintah dan
institusi lain yang terkait.
Adanya Pengadilan Hubungan Industrial menambah jumlah Pengadilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri Semarang. Pengadilan
Hubungan Industrial juga membawa perubahan pada struktur organisasi
Pengadilan Negeri, yaitu dengan diperkenalkannya Sub Kepaniteraan
Pengadilan Hubungan Industrial yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda
dan dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti. Panitera Muda Hubungan Industrial berada sejajar dengan Panitera Muda Pidana, Perdata dan Hukum yang ada di Pengadilan Negeri. Selain
itu sebagaimana halnya dengan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial juga memiliki Hakim Ad
Hoc untuk menjadi bagian dari Majelis yang memeriksa perkara. Hakim
Ad Hoc diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dari nama-nama yang diajukan
oleh Menteri Tenaga Kerja atas usul Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan
Organisasi Pengusaha. Pengangkatan Hakim Ad Hoc tersebut ditetapkan oleh
Keputusan Presiden.
Satu
hal lain yang diperkenalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial adalah
dalam berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang
berperkara dengan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) tidak dikenakan biaya perkara termasuk biaya
eksekusi.
sumber:http://www.pn-semarangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1&Itemid=48&lang=id
|
Senin, 26 Oktober 2015
AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG BELUM DIDAFTARKAN
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kreditur akanmemperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Selain itu, untuk pembebanan jaminan fidusia, Pasal 5 ayat (1) UUJF mengamanatkan Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusiadibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Mengutip tulisan advokat Grace P. Nugroho, S.H. dalam artikel berjudul Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia Dengan Akta di Bawah Tangan, saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.
Namun, sesuai dengan amanat UUJF, untuk mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UUJF, pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia harus dibuat dengan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan sebagaimana disebutkan dalam UUJF.
Dalam hal debitur meninggal dunia, sedangkan jaminan fidusia belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusilangsung. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Selain itu, bank sebagai kreditur menjadi tidak memiliki hak didahulukan (lihat Pasal 27 ayat [1] UUJF) terhadap kreditur lain dalam pengembalian pinjamannya karena penjaminan secara fidusia dianggap tidak sah jika tidak didaftarkan.
Masih menurut Grace P. Nugroho, dalam praktiknya tidak jarang kreditur langsung melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia. Mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa di atas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitur dan sebagian milik kreditur. Jika eksekusi terhadap barang objek fidusia tidak dilakukan melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan dapat digugat ganti kerugian.
Grace lebih jauh menjelaskan bahwa dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan (tanpa putusan pengadilan) masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Grace menulis bahwa:
“Situasi ini dapat terjadi jika kreditur dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditur yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.
Bahkan apabila debitur mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan di bawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UUJF, karena tidak sah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Memang, mungkin saja debitur yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana oleh kreditur. Baik kreditur maupun debitur bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditur dan debitur. Dibutuhkan putusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukkan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak.”
Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata). Dengan kata lain, ahli waris dapat digugat oleh pihak bank ketika utang pewaris tidak dilunasi.
Sumber : hukumonline
Langganan:
Postingan (Atom)





