Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 08 Februari 2016

Perbedaan antara the common law system dengan the civil law system




The Civil Law System


The common Law System
1.   Lahir dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law Systemdan Legisme yang menganggap bahwa Hukum adalah sama dengan Undang-undang dan didasari pada kepastian hukum
2.   Dari sisi pelembagaan, Rechstaatmemiliki karakter Administratif.
3.   Dari sisi titik berat pengoperasiancivil Law system lebih mengutamakan prinsip Wetmatigheidyang kemudian disamakan denganRechtmatigheid
1.   Lahir dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System. Kebenarannya tidak semata-mata pada hukum tertulis, keputusan Hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya daripada hukum tertulis. Oleh karena itu dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui Yurisprudensi.
2.   Dari sisi pelembagaan, Rule of Law memiliki karakter Yudisial.
3.   Dari sisi titik berat pengoperasianRule of Law lebih mengutamakanEquality before the Law.


PARADIGMA ARISTOTELIAN dan PARADIGMA GALILEAN

Pokok-pokok pemikiran Aristoteles adalah :

-          Alam semesta tercipta secara final sempurna sejak awal mulanya;
-          Mengakui adanya Pencipta alam semesta beserta seluruh isinya, termasuk manusia. Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan maksud dan tujuan yag sempurna;
-          Memandang hukum sebagai nilai moral, yaitu sebagai nilai yang tidak terbantahkan (terberi/given), diterima begitu saja (taken for granted);
-          Hukum adalah penerapan Penguasa tidak tergantung dengan pandangan manusia;
-          Pandangan manusia tentang Keadilan tidak sama, sehingga seolah-olah tidak ada Hukum Kodrat Asli;
-          Hukum Kodrat, Hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan Kodrat manusia.
     
      Pokok-pokok pemikiran Galilea adalah :
-          Himpunan variable yang interaktif adalah variabel-variabel yang berlaku secara empirik dan universal;
-          Berlangsung tanpa mengenal titik henti dalam obyektif di luar rencana/kehendak siapapun;
-          Hubungan antar variable berlangsung dalam ranah indrawi yang dapat disimak sebagai sesuatu yang factual;
-          Delik-delik Ilmu Alam itu oleh filsuf juga seorang ilmuwan bernama Augusto Comte, dipakai untuk mengetahui hubungan sosial seseorang dalam masyarakat;
-          Dengan Asumsi, kehidupan seseorang dalam masyarakat tunduk kepada hukum alam. Maka hal inilah yang memunculkan pemikiran positivisme.

PENGACARA PERCERAIAN DI SEMARANG


Perceraian adalah sesuatu yang sangat tidak diinginkan namun kadangkala memang menjadi sebuah keputusan yang sulit namun harus dilalui...

Apabila anda memiliki masalah tentang :
  1. Perceraian ;
  2. Harta Gono Gini ;
  3. Hak Asuh Anak ;
  4. Teraniaya dalam perkawinan KDRT ;
  5. Adopsi/Pengangkatan anak ;
  6. Hukum Waris ;
  7. Wasiat ;
Tapi anda tidak tahu bagaimana menyikapi dan bingung serta bimbang kemana harus berkonsultasi atau anda bingung bagaimana untuk memperoleh kesetaraan hukum ?

Kami dari Kantor Hukum BALAKRAMA siap membantu untuk menguraikan permasalahan hukum anda memberikan bimbingan dan pengarahan hukum,kami terdiri dari para profesional yang memiliki integritas yang sesuai dengan etika dan nilai-nilai profesionalisme.

Kami sangat memegang teguh rahasia klien kami sebagai bagian dari etika profesi yang kami emban dan junjung tinggi.Sebagai pengacara perceraian yang profesioanal sesuai dengan visi dan misi,filosofi dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia kami memperjuangkan nilai-nilai persamaan hak setiap warga negara dimata hukum tanpa mengenal golongan,suku,agama,ras ,tingkat sosial,profesi dan sebagainya.

Rabu, 23 Desember 2015

Cerita Tim BALAKRAMA di Deklarasi AAMSI

Bersama Ketua Umum AAMSI Bang Minola Sebayang,SH,MH


Kekompakan dan Solidaritas menyatukan kami !





Jiwa kepemimpinan kuat dalam sebuah tim work perlu dipupuk secara berkelanjutan !




Catatan Narsis

Bersama Ustad Yusuf Mansyur

Bersama Bella Soffie

Kamis, 10 Desember 2015

CONTOH KTA KANTOR HUKUM BALAKRAMA






Kartu Tanda Anggota KANTOR HUKUM BALAKRAMA
Berlaku Selama Menjadi Anggota Kantor Hukum Balakrama / Tercatat dalam Daftar Anggota