Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 13 Februari 2016

PENGERTIAN DAN HAKEKAT KONSTITUSI


          Pengetian dan Hakekat Kontitusi, dapat dilihat  dalam  dua  pengertian yaitu, pertama, Pengertian secara luas, berati  bahwa konstitusi adalah  keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai tata cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara atau masyrakat. (Sunarso,dkk.2008:128), kedua dalam pengertian secara sempit, yakni  konstitusi hanya diartikan sebagai hukum atau peraturan -peraturan yang tertulis saja.
Di indonesia lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja, sepertiti dalam penjelasan UUD 1945 dirumuskan : “undang-undang suatau negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang adalah hak yang tertulis sedang disampingnya UUD hanya berlaku jika hanya dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tudak tertulis”. (Sunarso,dkk.2008:129).
               Pendapat AA.H Strycken dalam Soetanto Soepiadhy (2004): ia menyebutkan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1.  Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.  Pandangan tokoh-tokoh yang diwujudkan baik untuk tahun sekarang untuk masa yang akan datang.
4.  Suatu keinginan dimana pelembagaan kehidupan ketatanegaran bangsa hendak dipimpin. (Soetanto Soepiadhy.2004:90.91).
Selanjutnya secara hakekat konstitusi adalah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut dua hal, yaitu:
1. Yang berkaitan dengan isinya. Maksudnya pembatasan yang bekenaan dengan tugas,wewenang serta bebagai macam hak yang diberikan pada masing-masing lembaga.
2.  Yang berkaitan dengan waktu. Maksudnya pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan masa jabatan pemangku jabatan tertinggi sertan barapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali dalam jabatan itu. (Soetanto Soepiadhy,2004:69-70. ).

Disalin dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang dengan dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H.

PENGERTIAN KONSTITUSI


            Istilah konstitusi telah ada sejak zaman Yunani Purba meskipun secara materiil  saat itu belum ada istilah konstitusi dalam bentuk tertulis. Pemahaman  ini  secara jelas terlihat pada pendapat Aristoteles yang membedakan antara istilah politiea dan Nomoi. Politiea dapat diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi diartikan sebagai undang undang. Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada nomoi. Pada pemerintahan  Romawi mulai memiliki konstitusi yang biasa kita kenal sebagai Lex Regia yang memuat  perjanjian tentang perpindahan kekuasaan dari rakyat ke Caesar yang diberikan kekuasaan secara mutlak. Kemudian diabad pertengahan  mulai  dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Fundamentalis yang berisikan hak dan kewajiban rakyat atau rex dan raja atau regnum. Konstitusi atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan undang-undang dasar atau Grundgesetz. Apabila melihat sejarah adanya Lex Regia atau Leges Fundamentalis tentu akan ditemukan perjanjian-perjanjian antara yang rakyat dan penguasa mulai dibuatkan naskah. Tujuan menaskahkan perjanjian-perjanjian adalah untuk mempermudah pihak-pihak melaksanakan hak dan kewajibannya.
      Teori konstitusi ini dapat dianalisis melalui  tinjauan yuridis (sisi hukum) dan tertulis atau   grondswet. Constitutional Recht atau konstitusi dapat ditinjau dari sisi hukum dengan cara memperhatikan penekanan pada faktor faktor kekuasaan nyata dalam masyarakat. Kemudian Grondswet hanya memperhatikan konstitusi dalam arti sempit terutama naskah-naskah yang tertulis atau Undang Undang Dasar saja. Maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi ini memiliki isi/makna  yang lebih luas dari Grondswet. 
Herman Heller, ahli hukum dari Jerman, berpendapat paham tentang konstitusi yaitu:
a)    Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarkat sebagai suatu kenyataan dan belum konstitusi dalam arti hukum
b)    Kemudian kehidupan politik dalam masyarakat itu di cari unsur unsur hukumnya melalui abstraksi barulah menjadi kesatuan kaidah hukum (ein Rechtsver-fassung).
c)      Setelah itu ditulis kaidah hukum itu dalam suatu naskah yang disebut Undang Undang Dasar ) (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
          Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang berati membentuk. Pengguganaan istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.Konstitusi suatu negara adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan peraturan untuk mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah dan  rakyat.
Konstitusi dapat diartikan juga sebagai hukum dasar yang bentuknya  tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi yang tertulis disebut Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi yang tidak tertulis disebut  konvensi,  seperti  aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Maka simpulannya bahwa  konstitusi lebih luas pengertiannya dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.


Disalin dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang dengan dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H.

STRUKTUR POLITIK


1. Pengertian Struktur Politik
                   Struktur politik berasal dari dua kata, yaitu strukturdan politik. Struktur berarti badan adan organisasi, sedangkan politik berarti urusan Negara. Jadi secara harafiah struktur politik adalah badan atau organisasi yang berkenaan dengan urusan Negara. Struktur politik adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen tang membentuk bangunan itu.
                   Struktur Politik adalah Alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.Kekuasaan berarti kapasitas dalam menggunakan wewenang, hak dan kekuatan fisik.
2. a.   Mesin Politik Formal
               Mesin politik formal adalah mesin politik yang ada dalam Negara yang memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara, seperti perubahan UUD, pembuatan UU, pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehiduan bermasyarakat dan bernegara. Mesin politik formal berupa lembaga yang resmi mengatur pemerintahan yaitu yang tergabung dalam trias politika :
-Legislatif
-Eksekutif
– Yudikatif
b. Mesin Politik Informal
               Mesin politik informal adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang tidak memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara, seperti perubahan UUD, pembuatan UU, pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehiduan bermasyarakat dan bernegara.
– Pengelompokan atas persamaan sosial ekonomi
– Golongan petani merupakan kelompok mayoritas (silent majority)
– Golongan buruh
– Golongan Intelegensia merupakan kelompok vocal majority
– Persamaan jenis tujuan seperti golongan agama, militer, usahawan, atau seniman
– Kenyataan kehidupan politik rakyat seperti partai politik, tokoh politik, golongan kepentingan dan golongan penekan.
3.    Pengertian Montesque (trias politika)
                 Konsep klasik trias politica yang dikembangkan sejak abad ke-18 oleh Baron de Montesquieu dikenal luas dan digunakan di banyak negara sebagai dasar pembentukanstruktur kenegaraan. Konsep ini membagi tiga fungsi kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Montesquieu mengidealkan ketiga fungsi kekuasaan negara itu dilembagakan masing-masing dalam tiga organ negara yang berbeda. Setiap organ menjalankan satu fungsi dan satu organ dengan organ lainnya tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing dalam arti mutlak. Walaupun tidak secara tegas, negaraIndonesia pun mengadopsi bentuk trias politica ini.
                 Seiring berkembangnya ide-ide mengenai kenegaraan, konsep trias politica dirasakan tidak lagi relevan mengingat tidak mungkinnya mempertahankan eksklusivitas setiap organ dalam menjalankan fungsinya masing-masing secara terpisah. Kenyataan menunjukkan bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu pada praktiknya harus saling bersentuhan. Kedudukan ketiga organ tersebut pun sederajat dan saling mengendalikansatu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances. Teori Montesquieu menurut Immanuel Kant yaitu Trias Politika.Tentang kekuasaan pemerintah yang di pisah-pisah :kekuasaan atau lembaga legislatif : pembuat undang-undang eksekutif : pelaksana undang-undang yudisial: pelaksana peradilan
4. Pengertian dan Fungsi Suprastruktur politik
                   Suprsastruktur politik adalah mesin politik yang ada dalam Negara yang memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara, seperti perubahan UUD, pembuatan UU, pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehiduan bermasyarakat dan bernegara.
Fungsi:
Rule Making ( membuat UU )
Fungsi ini dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat ( badan legeslatif ) seperti DPR, DPR I, DPRD II, DPRD.
Rule Application ( pelaksan undang-undang )
Adalah fungsi pelaksanaan terhadap peraturan perundangan yang telah dibuat oleh badan legeslasi sebagaimana yang tercantum dalam rule making.
Rule Adjudication ( mengadili pelaksanaan Undang-Undang )
Badan yang memiliki fungsi ini adalah badan peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan komisi yudisial serta badan kehakiman yang ada sampai ke daerah.
5. Pengertian dan Fungsi Infrastruktur Politik
                   Infra Struktur adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang tidak memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara, seperti perubahan UUD, pembuatan UU, pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehiduan bermasyarakat dan bernegara.
Fungsi :
Pendidikan Politik
Adalah fungsi untuk peningkatan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam system politiknya
Artikulasi Kepentingan
Adalah lembaga yang berfungsi menyampaikan aspirasi rakyat seperti LSM, Ormas, dan OKP.
Agregasi Kepentingan
Adalah lembaga yang berfungsi memadukan aspirasi rakyat yang disampaikan oleh lembaga, misalnya partai politik
Rekruitmen politik
Adalah lembaga yang berfungsi melakukan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi rakyat
Komunikasi politik
Adalah kegiatan yang berguna untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat
6. Pendekatan sistem Politik Tradisonal
Adalah pendekatan sistem politik yang memandang lembaga pemerintahan, kekuasaan dan keyakinan politik sebagai dasar analisis sistem politik.
BEHAHIORALISME
Pendekatan ini adalah pendekatan yang sangat dipengaruhi oleh system analisis perilaku.
POST BEHAVIORALISME
Pendekatan ini adalah pendekatan yang memiliki anggapan bahwa manusia adalah makhluk yang kreatif.

Disalin dari diktat kuliah Magister Ilmu Hukum 

PENGERTIAN SISTEM POLITIK INDONESIA



A. Pengertian Sistem, Politik, dan Sistem Politik
a. Sistem
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
b. Politik
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics”. asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut sebagai seni karena banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
d.  Istilah-Istilah dalam Konsep Sistem Politik
Proses Sistem Politik : Proses adalah pola-pola tingkah laku (sosial dan politik) yang dibuat oleh manusia yang bertujuan mengatur hubungan antara satu sama lain. Dalam suatu negara, lembaga-lembaga seperti parlemen, partai, birokrasi, sekalipun sudah ada yang memiliki kehidupan sendiri yang sebenarnya merupakan proses dari pola-pola ulangannya yang sudah mantap dan mencerminkan struktur. 
Struktur Sistem politik : Struktur  adalah mencakup pada lembaga-lembaga formal dan juga informal, misalnya parlemen, kepala negara, jaringan komunikasi, kelompok kepentingan, dan sebagainya. 
Fungsi Sistem Politik : Fungsi adalah membuat keputusan-keputusan, policy (kebijakan) dengan mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai yang sifatnya material yang mengarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. 
Sistem Politik menghasilkan output, berupa keputusan atau kebijakan yang mengikat. Sistem politik memiliki 4 variabel yang sangat berperan dalam memberikan pengaruh pada sistem politik. Variabel sistem politikadalah sebagai berikut... 
a. Kekuasaan, sebagai cara dalam mencapai keinginannya seperti membagi sumber-sumber di antara setiap kelompok dalam masyarakat. 
b. Kepentingan, yaitu tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok dalam politik 
c. Kebijakan, adalah hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, yang biasanya dalam bentuk perundang-undangan. 
d. Budaya politik, adalah orientasi dari subjektif individu dalam sistem politik. 
B.  Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan  politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
Negara berdasarkan atas hukum
Pemerintah berdasarkan konstitusi
jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
pemerintahan mayoritas
pemilu yang bebas
parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
 C. Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut :
      1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.    bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b.    kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
c.    tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
d.   kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannyapemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.


 Disalin dari diktat kuliah Magister Ilmu Hukum



SISTEM DAN TUJUAN HUKUM


            Pengertian Hukum atau secara etimologi (bahasa): Bimbingan/tuntutan/pemerintahan (menurut recht), mengatur/memerintah (menurut ius), dan mengumpulkan (menurut lex).Arti hukum menurut pandangan masyarakat:
1.   Hukum dalam arti ketentuan penguasa, maksudnya seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang. Contoh: kepres, UU, perda, kepmen.
2.  Hukum dalam arti petugas artinya hukum dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan masyarakat. Contoh: polantas, ketika dilalu lintas. Masyarakat memandang hukum.
3.    ukum dalam arti tata hukum maksudnya hukum yang berlaku pada suatu negara yang disebut juga dengan “hukum positif”. Contoh: hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum islam.
4.   Hukm dalam arti sebuah kaedah maksudnya himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati dalam masyarakat.
5.   Hukum dalam arti gejala sosial yang disebut juga dengan zoon politicon (manusia tergantung manusia lain).

Defenisi hukum:
1.  Hans kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia.
2.  Paul scholten, suatu petunjuk hidup tentang apa yang layak dilakukan yang bersifat perintah.
3.  Van kant, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
4.  Surjana bellefroid, keadaan hukum yang berlaku disuatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat.
            Secara umum hukum dapat diartikan kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia tentang apa yang boleh dilakukan atau tidak bersifat memaksa yang mempunyai sanksi yang tegas  dan mempunyai tujuan untuk mencapai keadilan.

Unsur-unsurnya hukum antara lain:
1.      Peraturan mengenai tingkah aku manusia dalam peraturan masyarakat
2.      Peraturan yang diadakan oleh badan-badan resmi
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi peraturannya tegas.
Pembagian hukum yaitu;
Dilihat dari sumbernya: 
a.      Undang-undang
b.      Kebiasaan
c.       Traktat
d.      Yurisprudensi
e.      Doktrin
Dilihat dari sifatnya:
a.      Hukum bersifat memaksa yaitu hukum yang dalam bagaimanapun harus dilaksanakan atau harus diikuti oleh para pihak.
b.      Hukum bersifat mengatur maksudnya hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang dilakukan membuat suatu peraturan dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum perdata.
Dilihat dari bentuknya:
a.      Tertulis
Contoh: UU
b.      Tidak tertulis
Dilihat dari daerah berlakunya:
a.      Hukum internasional
b.      Hukum nasional
c.       Hukum asing
Dilihat dari isinya:
a.   Hukum publik, yaitu hukum yang mnegatur kepentingan umum, yang mengatur hubungan negara dengan perseorangan atau hubungan negara dengan alat perlengkapannya. Contoh: hukum pidana, hukum perdata.
b.   Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Contoh: hukum perdata , masalah jual beli.
Berdasarkan cara mempertahankannya:
a.   Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana perbuatan dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
       Contoh: hukum pidana, hukum dagang, hukum perdata, hukum tata usaha negara.
b.   Hukum formil/hukum acara, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hukum materi.
Tujuan Hukum
Menurut para ahli:
1. Apeldoorn: mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2. Wiryono prodjodikoro: mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
3.  Jeremy betham: untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya. Segala sesuatu yang mendatangkan kebahagiaan kepada masyarakat.
4.  Van kant: menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan tidak dapat diganggu gugat.
Teori-teori daripada tujuan hukum:
1.      Teori etis, maksudnya hukum hanya ditempatkan pada wujud keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Teori ini terdapat pada zaman “aristoteles”. Aristoteles mengatakan bahwa keadilan mutlak karena keadilan tidak sama dengan persamaan tetapi berarti keseimbangan.
2.   Teori utility (yang berguna/bermanfaat), tujuan hukum itu adalah memberikan manfaat kepada seseorang. Dianut oleh jeremy bentham.
3.      Teori gabungan (1+2), maksud tujuan hukum bukan hanya keadilan, tetapi juga kemanfatan. Menurut teori ini, bila unsur keadilan saja yang diperhatikan, maka hasilnya hanyalah ketentuan-ketentuan yang memenuhi keadilan mutlak, tetapi tidak dapat memenuhi tuntutan dalam masyarakat.
Ketiga  unsur yang harus diperhatikan dalam hukum agar berjalan benar, yaitu unsur sosiologis, unsur yuridis, unsur filsafat.
Hukum itu berlaku harus adanya:
a)      Peraturan
b)      Penegak hukum
c)      Sarana dan prasarana yang mencukupi
d)      Masyarakat sadar akan peraturan
Keadilan hukum terbagi 2:
1.      Keadilan umum, yaitu keadilan menurut kehendak UU yang harus dilaksanakan demi kepentingan umum.
2.      Keadilan khusus, terbagi 5:
- Keadilan distributif, yaitu leadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa-jasanya.
- Keadilan komunikatif, yaitu keadilan yang diterima tanpa jasa.
- Keadilan indikatif, yaitu keadilan dalam menjatuhkan hukuman/ganti rugi dalam hukum pidana.
- Keadilan kreatuf, yaitu keadilan yang diberikan kepada masing-masing orang oleh negara, kebebasan untuk menciptakan sesuatu daya kreatifitas dalam bidangnya.
-   Keadilan protektif, yaitu keadilan yang memberikan pengayoman pada setiap orang.
Sistem Hukum
Sistem hukum adalah suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.Menurut friedman, sistem hukum adalah suatu sistem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum.Substansi adalah aturan, norma dan pola prilaku manusia yang berada dalam sistem. Struktur adalah institusionalisasai ke dalam empitas-empitas hukum seperti struktur pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, tingkat kasasi, dan jumlah hakim. Budaya hukum adalah bagian dari kultur pada umumnya, kebiasaan-kebiasaan, opini masyarakat, dan pelaksanaan cara-cara bertindak dan berpikir.
Secara umum, sistem hukum terbagi 2:
1.   Sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum ini berkembang di eropa daratan seperti belanda, prancis dan termasuk indonesia. Sistem hukum ini disebut juga dengan civil law. Sistem hukum ini mengutamakan hukum yang memperoleh kekuatan meningkat karena diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematis didalam kodifikasi (pembukuan).
Tujuan, kepastian hukum yang hanya dapat diwujudkan dalam tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup. Dengan tujuan ni, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yanh mempunyai kekuatan yang meningkat.
Fungsi hakim, yaitu menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya atau hakim merupakan mulut sari undang-undang. Sumber hukumnya: undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Hukum dibagi 2:
-   Hukum publik, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan masyarakat dan negara. Yang termasuk hukum publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara.
-   Hukum privat, yaitu mencakup peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.      Sistem hukum anglo saxon, sistem hukum ini berkembang di inggris, kemudian meluas ke AS, kanada, dan australia. Sistem hukum ini disebut juga dengan common law. Sumber sistem hukum: yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan, peraturan administrasi negara.
Fungsi hukum pada sistem hukum ini, tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan perannya sangat besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.
Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim untuk memutuskan perkara yang sejenis. Pada sistem ini, hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mendasarkan putusan kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya. Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara yang ada sebelumnya maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat yang dimilikinya.  
Segala keputusan hakim berisi alasan dan dalam perkara hukuman harus menyebut aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum.
Hukum negara pasal 104 ayat 1 menyebtkan, “segala keputusan pengadilan harus berisi alasan dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum”.
Hukum adat dalam kongres pemuda 1928,“ hukum adat sebagai dasar persatuan bangsa, sebagai dasar perjuangan melawan penjajahan untuk menunjukkan kemerdekaan”.
Pandangan masyarakat indonesia terhadap hukum adat:
-  Hukum adat harus dipertahankan, karena memiliki persyaratan untuk menjadi hukum nasional, yaitu yang bersifat dinamis serta berasal dari penggalian mendalam secara berabad-abad. Sikap ini ditampilkan oleh kaum budayawan, para pemuda adat, serta para pemerhati hukum adat.
-  Hukum adat tidak bisa dijadikan hukum utama di indonesia, karena sifat tidak tertulis sulit dijadikan rujukan serta pedoman dalam menggali sumber hukum.
-  Adat bisa dijadikan rujukan yang berdampingan dengan hukum tertulis karena keduanya nyata di indonesia.

 Disalin dari diktat kuliah Magister Ilmu Hukum