Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Minggu, 17 Juli 2016

JASA PENGURUSAN ANDALALIN KOTA SEMARANG






 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas ( ANDALALIN)

Analisis dampak lalu lintas, untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasi nya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan pemukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas danmanajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.

Tujuan
Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk :
  1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
  2. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
  3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
  4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
  5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Kapan Andalalin dibutuhkan
Kegiatan Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu dilakukan studi ANDALALIN adalah sebagai berikut :
  1. Permukiman; Apartemen;
  2. Pusat perkantoran/pemerintahan dan/atau perdagangan;
  3. Pusat perbelanjaan; Toko swalayan/Supermarket; Restaurant;
  4. Hotel;
  5. Rumah Sakit;
  6. Universitas/sekolah;
  7. Kawasan Industri;
  8. Terminal;
  9. Pelabuhan/bandara;
  10. Stadion;
  11. Tempat ibadah.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (“ANDALALIN)

Pengaturan lebih lanjut mengenai ANDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP No.32/2011”)
Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan ANDALALIN.ANDALALIN tu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil ANDALALIN
Hasil ANDALALINtersebut merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
  1. Izin lokasi;
  2. Izin mendirikan bangunan; dan
  3. Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Sanksi
Setiap pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut antara lain :
  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara pelayanan umum;
  3. Penghentian sementara kegiatan;
  4. Denda administratif;
  5. Pembatalan izin ; dan/atau
  6. Pencabutan izin.
Bila mana pembaca / blogger yang merasa perlu sharing atau perlu bantuan dalam pengurusan dokumen/rekomendasi ANDALALIN maka kami memiliki Tim yang sangat berpengalaman di bidangnya dalam pengurusan Analisis Dampak lalu Lintas atau yang biasa disebut dengan ANDALALIN.

Kami melayani jasa pengurusan ANDALALIN untuk Kota Semarang dan Kota-Kota Lainnya di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.




Senin, 20 Juni 2016

DIENG NEGERI DIATAS AWAN







Setelah sekian lama hanya mendengar cerita keindahan tentang sebuah negeri diatas awan....
Dimana keindahan jadi istananya (konon ceritanya di lagu.....hehehe)

Akhirnya diberi kesempatan juga sama Tuhan YME...
Lagi-lagi inilah yang kusuka dari Profesi ini....bisa menegakkan hukum sembari menikmati indahnya ciptaan Tuhan...

Dieng terletak di dataran tinggi wonosobo,tempat yang cocok dan indah untuk dinikmati keindahannya...

Dengan cuaca dingin tak terasa persoalan pun bisa diselesaikan dengan kepala dingin(ngefek kali ya.....hahahahaha)

Indahnya Negeriku....Indahnya Indonesiaku














Mengenal MOJOKERTO


Pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918.
Pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15 Agustus 1945.
Pada zaman revolusi 1945 - 1950 Pemerintah Kota Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Walikota disamping Komite Nasional Daerah.
Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 berubah menjadi Kotamadya Mojokerto. Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.

Mojokerto pernah menjadi sebuah kawedanan dengan Asisten Wedana Bapak Supardi Brototanoyo. Perkembangan selanjutnya Bapak Supardi Brototanoyo menjadi Wedana dan terakhir menjadi Walikota Mojokerto pada saat itu.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Mojokerto

ALUR PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL






Berikut skemanya :







sumber : http://www.pn-barabai.go.id/index.php?content=umum&id=319

BERANI TETAP HARUS " SMART "





 Meminjam istilah dari slogan PETARUNG pada seni oleh raga Beladiri TARUNG DRAJAT :

           " Aku Ramah Bukan Berarti Takut " serta " Aku Tunduk Bukan Berarti Takluk "

Sangat tepat bilamana diterapkan dalam Penegakkan Hukum terutama oleh para Profesional Advokat.
Ada kalanya dalam mendampingi atau mewakili klien ada provokasi - provokasi terutama dilakukan oleh orang-orang yang kurang mengerti hukum sehingga memancing amarah kita , namun alangkah bijak bilamana kita bisa senyum dan tidak meladeni karena bisa jadi itu adalah siasat "lawan"untuk memancing kita agar marah dan melakukan tindak kekerasan yang tentu dilarang oleh peraturan perundang-undangan kecuali dalam keadaan terpaksa kita membela diri.

Strategi "lawan" kadangkala kotor dan culas dengan memancing mancing emosi seolah-olah atau mungkin bahwa benar mereka adalah "kaum barbar" yang menganggap segala persoalan bisa diselesaikan dengan berkelahi,padahal tentu menurut hukum tidak dibenarkan.

Kalau sekedar menyalurkan hobi bertarung kenapa tidak bertarung di sasana saja....lebih gentle dan tentunya sah sah saja bilamana dilakukan sesuai dengan koridor hukum.

Kadangkala sedih dan prihatin melihat rekan terpancing emosi sehingga melakukan tindakan kekerasan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru dengan sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan.Kita harus "smart" menghadapi type-type lawan "pemancing/provokator" kecuali kita diserang duluan maka sudah sepantasnya dan selayaknya kita membela diri bahkan bila mengancam keselamatan atau kehormatan kita maka bila tidak ada jalan lain bisa kita  "lumpuhkan".

Debat boleh saja dan sah-sah saja bilamana kadar keilmuan seimbang sehingga akan tercipta debat yang berkualitas dan membangun,namun bila debat dengan orang yang tidak memahami substansi permasalahan sehingga tidak nyambung dan hanya debat kusir tentu akan menguras energi dan hanya sia-sia...,sebagaimana bilamana debat dengan orang gila...bukankah itu hal yang sia-sia serta tidak patut ? 

Para "provokator"dungu tentu berkoar koar tanpa bobot serta hanya memancing amarah....lebih baik kita tidak terpancing dan biar kita beri jawaban-jawaban secara "diplomatis" sehingga justru mereka yang kena "umpan" mereka sendiri.Prinsipnya lebih baik mengalah demi kemenangan....

Ketika mereka melakukan tindak pidana dengan kekerasan terlebih dahulu akan jadi alasan yang kuat dan sah secara hukum kita untuk melawan demi pembelaan diri dengan menyesuaikan tingkat resikonya dan tentunya jadi landasan yuridis untuk kita melakukan tuntutan secara pidana maupun perdata...bukankah itu lebih elegan kawan....kita hempaskan lawan dijeruji penjara dan kita KO kan lawan  dengan gugatan kerugian atas Perbuatan Melawan Hukumnya.


soo....keep  calm because we are lawyer ...




Senin, 25 April 2016

Pelayanan Litigasi

a). Perkara Pidana
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum tentang permasalahan hukum pidana, di antaranya sebagai berikut :
Perkara tindak pidana korupsi, illegal loging/fishing/mining, perkapalan dan pelayaran, penggelapan, penipuan, dan delik-delik pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP ( Wetboek van Strafrecht) namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang lain.
Memberikan advokasi, mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam proses penyidikan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung maupun dalam proses Peninjauan Kembali.

b). Perkara Perdata 
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum perdata, di antaranya sebagai berikut : 
Oleh dan karena adanya sengketa yang timbul karena sebuah perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak dan atau perikatan-perikatan dalam hubungan keperdataan meliputi, antara lain, perkara utang piutang ( debt ), Kontrak-kontrak Perjanjian ( agreement ), Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dan permasalahan hukum perdata lainnya.
Memberikan advokasi, mewakili dan/atau mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam memperjuangkan hak-haknya dengan melakukan negosiasi, mengajukan somasi, maupun melakukan perdamaian dengan pihak lawan, namun tidak terbatas pada pengajuan Gugatan di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding pada Pengadilan Tinggi, Kasasi pada Mahkamah Agung maupun sampai dengan proses Peninjauan Kembali, guna melindungi hak-hak Klien agar tidak dirugikan oleh pihak lain.
Sehubungan dengan Penyitaan ( Beslag ) meliputi, antara lain, Vergelijkende Beslag (VB), Revindicatoir Beslag (RV), Conservatoir Beslag (CB), Marital Beslag (MB) dan berikut dengan Pelaksanaanaan Eksekusinya, maka kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi baik karena Putusan dan/atau Penetapan pengadilan, tetapi tidak terbatas pada eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri, sebagai contoh adalah pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Aanmaning
Sita Eksekusi
Lelang
Satu dan lain hal, kami juga menyediakan dan memberikan bantuan jasa hukum untuk mengajukan bantahan dan/atau perlawanan guna menangguhkan eksekusi yang dilakukan oleh pihak lain.

c).Perkara Tata Usaha Negara (TUN) 
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum yang objek sengketanya merupakan kewenangan peradilan Tata Usaha Negara, namun tidak terbatas pada Gugatan Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara sehubungan dengan pembatalan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tetap menjaga hak-hak publik, secara khusus guna membela-hak-hak dan kepentingan Klien dalam perkara Tata Usaha Negara yang sedang dihadapi.

d). Perkara Kepailitan 
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum mengenai proses perkara kepailitan baik sebagai Kuasa hukum dari Debitor maupun Kuasa hukum dari Kreditor di Pengadilan Niaga, oleh dan karena itu kami akan melakukan upaya hukum secara optimal, apabila bertindak untuk dan atas nama Klien dalam hal:
1. Apabila bertindak sebagai Kuasa hukum Termohon Pailit (Debitor), adalah membela hak-hak dan kepentingan Debitur/Klien serta mempertahankan agar Klien tidak dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, atau jika dimungkinkan diajukan perlawanan dengan mengajukan upaya perdamaian dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
2. Apabila bertindak sebagai Kuasa Pemohon Pailit (Kreditor), adalah dengan membela hak-hak dan kepentingan Kreditor/Klien termasuk namun tidak terbatas untuk memperjuangkan agar Klien mendapatkan hak-haknya atas tagihan seluruh piutangnya yang harus dipenuhi oleh Debitor guna “ asset recovery ” yang secara hukum merupakan hak-hak Kreditor.

Dengan direvisinya Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Firma Hukum kami yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai Kurator dan Pengurus, serta telah memiliki berbagai pengalaman praktis dalam penanganan perkara kepailitan seiring dengan perkembangannya.

e). Anti Monopoli dan Persaingan Usaha 
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan anti monopoli dan persaingan usaha termasuk namun tidak terbatas dalam proses pemeriksaan Klien pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

f). HAKI (Hak Atas Kekayaaan Intelektual) 
Firma Hukum kami juga memberikan jasa hukum sehubungan dengan pengurusan HAKI ( Intellectual Property Rights ) termasuk Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga.

g). Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial 
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan tenaga kerja dalam ranah hubungan industrial, meliputi pembuatan kontrak kerja, Kontrak Kerja Bersama (KKB), dan peraturan perusahaan, termasuk namun tidak terbatas juga menyediakan dan memberikan jasa hukum mengenai hal-hal yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing berikut kontrak kerjanya. Selain dari pada itu kami memberikan advice hukum, mewakili dan atau mendampingi Klien baik dari pihak Perusahaan/Pengusaha maupun dari pihak Karyawan/Tenaga Kerja/Serikat Pekerja ketika dalam proses sengketa perselisihan, selanjutnya penanganan dalam proses perundingan Bipartit, maupun Tripartit dalam proses perundingan pada

tingkat Mediasi pada institusi pemerintah dalam hal ini Disnakertrans pemerintahan setempat. Tanpa terkecuali penanganan dalam proses litigasi pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sampai dengan pada tingkat Mahkamah Agung (MA).

h). Hukum Perkawinan, Waris & Keluarga 
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang keluarga, Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah . Dalam pengertian yang dimaksud dengan Ekonomi Syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah antara lain meliputi permasalahan hukum yang terkait namun tidak terbatas pada permasalahan dalam ruang lingkup Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana pensiun lembaga keuangan syariah dan Bisnis syariah, yang secara kompetensi absolut merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Tanpa mengurangi tanggung jawab profesional kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum terhadap permasalahan hukum perkawinan, harta bersama, perceraian, berikut dengan harta waris dan permasalahan hukum keluarga lainya yang secara kompetensi absolut penyelesaiannya harus melalui kewenangan Pengadilan Negeri.