Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 13 April 2020

BELAJAR TENTANG HAK CIPTA

Definisi Umum Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Definisi Hak Cipta
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Ciptaan yang dapat dilindungi
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Masa Pelindungan Ciptaan
  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.


BELAJAR MENGENAL MEREK

Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apakah fungsi pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.


Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

INDIKASI GEOGRAFIS


Apakah Indikasi Geografis itu?
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:
  1. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
(1). sumber daya alam;
(2). barang kerajinan tangan; atau
(3). hasil industri.
  1. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Siapakah Pemakai Indikasi Geografis?
Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
Apakah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis?
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
Apakah manfaat perlindungan Indikasi Geografis?
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:
  1. memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
  2. menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
  3. menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
  4. membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
  5. meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
  6. reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
Indikasi Geografis bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
Berapa lama jangka waktu pelindungan Indikasi Geografis?
Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?
  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia;
  2. Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
    1. surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
    2. bukti pembayaran biaya permohonan;
    3. 10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 5x5 cm);
  3. Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
  4. nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
  5. nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
  6. uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
  7. uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
  8. uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  9. uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
  10. uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
  11. uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
  12. label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri?
  1. Permohonan wajib diajukan melalui kuasa di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi Geografis di Indonesia;
  2. Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
  3. Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan dari luar negeri.
Bagaimana cara produsen mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi Geografis?
  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang;
  2. Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendaftarkan produsen Pemakai Indikasi Geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi Geografis dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi Geografis

Selasa, 03 Maret 2020

Adv. Laksana Budi Ermawan,S.H.,M.H.,C.Med.,C.R.A.


Laksana Budi Ermawan

Merupakan Advokat/Pengacara,Konsultan Hukum(Adv),Mediator Non Hakim/Certified Mediator (C.Med.),Kurator dan Pengurus/Certified Receiver and Administrator (CRA)yang saat ini menahkodai Kantor Hukum BALAKRAMA .

Menempuh jenjang pendidikan Srata 1(S1) dan telah lulus sebagai Sarjana Hukum kemudian melanjutkan Stata 2(S2)dengan gelar Magister Hukum,tak puas dengan hal tersebut karena merasa haus akan ilmu hukum dan bertekad menyelesaikan gelar akademik tertinggi maka Laksana Budi Ermawan melanjutkan belajar ke Strata 3(S3)

Berikut sekelumit profil dari Laksana Budi Ermawan :

RIWAYAT PENDIDIKAN :
  • Sarjana Hukum UNIVERSITAS SEMARANG (USM) ;
  • Magister Hukum UNIVERSITAS SEMARANG (USM) ;
  • Program Doktor Ilmu Hukum UNIVERSITAS SULTAN AGUNG (UNISSULA) ;

PENDIDIKAN & PELATIHAN BIDANG HUKUM :

  • 2010 - Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan       oleh PERADI & Magister Hukum UNIVERSITAS DIPONEGORO(UNDIP)
  • 2011 - Pendidikan dan Peatihan Mediator Bersertifikat yang            diselenggarakan Indonesia Mediation center dan Magister         Hukum UNIVERSITAS DIPONEGORO(UNDIP)
  • 2015 - Pendidikan dan Pelatihan Pajak Brevet A & B

PENGALAMAN KERJA DALAM BIDANG HUKUM :
  • Advokat dan Mediator Non Hakim pada Central Java Police Watch(CJPW)
  • Advokat dan Mediator Non Hakim pada Lembaga Perlindungan Konsumen Bahurekso(Kendal)
  • Advokat pada LBH Laskar Merah Putih Jawa Tengah(Penanganan Perkara di Semarang)
  • Advokat dan Mediator Non Hakim pada Kantor Hukum KALINGGA(SEMARANG,BOGOR,JAKARTA,PATI)
  • Advokat dan Mediator Non Hakim pada Kantor Hukum Adhinegoro (Semarang)
  • Advokat dan Mediator Non Hakim LKPH Patriot Legal Owners(Semarang)
  • Advokat dan Mediator Non Hakim pada Kantor Hukum RKY & Partners(Semarang)
  • Advokat dan Mediator Non Hakim pada Kantor Hukum BALAKRAMA(Semarang,Jakarta,Klaten,Demak)
  • Advokat,Mediator Non Hakim,Kurator dan Pengurus pada Kantor Hukum DANADIPA (Klaten)
  • Advokat,Mediator Non Hakim,Kurator dan Pengurus pada LBH MEGA CAKRA KEADILAN ;
  • Advokat,Mediator Non Hakim,Kurator dan Pengurus pada LBH KOMANDO SATRIA CIPTA ;
  • Advokat,Mediator Non Hakim,Kurator dan Pengurus pada Kantor Hukum BALAKRAMA KENDAL ;
PENDIDIKAN & PELATIHAN DI LUAR BIDANG HUKUM :

-          Jet Kun Do ;
-          Ninjutsu (Ninjutsu Indonesia Club);
-          Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik Dasar dari LPWI Ummul Quro;
-          Pendidikan dan Pelatihan Teknisi Komputer ; 


PEKERJAAN & KESIBUKAN  SAAT INI
  •  Praktik sebagai Mediator Non Hakim dan Advokat/Pengacara,Konsultan Hukum di berbagai Kantor Hukum dan Kantor Advokat antara lain KANTOR HUKUM BALAKRAMA SEMARANG,KANTOR HUKUM BALAKRAMA KENDAL,LBH MEGA CAKRA KEADILAN,LBH KOMANDO SATRIA CIPTA,KANTOR HUKUM DANADIPA KLATEN ;


-         
               Catatan: Bilamana terdapat  kekeliruan/kesalahan akan dibenarkan dikemudian hari

Rabu, 02 Januari 2019

JAM KERJA ADVOKAT / PENGACARA




Berapa lama sih jam kerja advokat/Pengacara di kantor Hukum Balakrama ?
Kapan sih hari kerja advokat/Pengacara pada kantor hukum Balakrama?
Pertanyaan itu mungkin sering ditanyakan...

Dalam suasana kerja normal tentu jam kerja ada waktu yang terang dan jelas,seperti di kami juga jam kerja kantor memang tercantum jelas dimulai Pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB.
Sedangkan hari kerja kantor adalah dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun itu adalah ukuran jam kantor saja,sedangkan jam kerja pelayanan advokat di Kantor Hukum Balakrama adalah 24 Jam Non Stop setiap hari dan setiap saat bagi Advokat atau Pengacara yang sedang menghandle perkara,sedangkan bagi yang tidak menghandel perkara tentu mengikuti alur kerja sesuai dengan kerja normal kantor.

Kenapa 24 jam Non Stop karena bagi advokat/Pengacara yang sedang menghandle perkara kami tidak lagi terikat jam kerja dan hari kerja karena kami berupaya menyelesaikan perkara secara tepat,efektif dengan tidak terbatas pada waktu maupun ruang.

Contoh ketika kami menerima perkara di luar kota atau luar pulau maka kami bisa bekerja 24 jam Non Stop tentunya dengan batas-batas manusiawi.
Bahkan ketika investigator kami melakukan "investigasi' harus tidur bergantian karena perjalanan saja sudah memakan waktu berjam-jam atau bahkan berhari-hari belum lagi ketika kami melakukan pengamatan atau pengumpulan dan pengolahan serta analisa data dan bukti,proses negosiasi,proses mediasi.
Jam kerja serta hari kerja sudah tidak kami perdulikan lagi kecuali hanya satu keinginan mempersembahkan yang terbaik bagi klien kami sesuai.

Sehingga jam operasional kantor bagi kami hanya secara administratif di kantor saja,sedangkan di luar kantor kami masih terus berkiprah berkarya dan bekerja demi profesi yang sangat kami cintai,kami jaga dan kami banggakan.

Kantor Hukum Balakrama "Solusi Segala Persoalan Hukum Anda"
Konsultasi Hukum Gratis Via WA 0813 9080 6999 (Mohon perkenalkan diri dan uraian singkat permasalahan,akan kami jawab secara bergantian )Terimakasih.

Sabtu, 04 November 2017

EKSEKUSI ATAS PUTUSAN PERDATA YANG SUDAH INKRACHT

  1. Putusan yang INKRACHT atau yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
  2. Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu:
    1. Putusan declaratoir;
    2. Putusan constitutief;
    3. Putusan condemnatoir;
  3. Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi, demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan.
  4. Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu.
  5. utusan untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 225 HIR/ Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar sejumlah uang.
  6. Penerapan Pasal 225 HIR/ 259 Rbg harus terlebih dahulu ternyata bahwa Termohon tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan tidak dapat / tidak mampu melaksanakannya walau dengan bantuan alat negara. Dalam hal demikian, Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.
  7. Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan Negeri wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan Ketua ¬Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  8. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR, Pasal 214 s/d Pasal 274 RBg).
  9. Putusan dengan mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.
  10. Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas. Apabila eksekusi telah dilaksanakan, dan barang yang dieksekusi telah diterima oteh pemohon eksekusi, kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya.
  11. Jalan yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/ rumah tersebut).
  12. Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan penyerobotan, apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta-merta atas dasar sengketa bezit / kedudukan berkuasa.
  13. Apabila suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi tersebut wajib diserahkan tanpa proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.
  14. Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  15. Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil.
  16. Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, termohon eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai obyek miliknya yang telah dieksekusi tersebut dengan eksekusi serta merta.
  17. Apabila suatu proses perkara sudah memperoleh suatu putusan namun belum berkekuatan hukum tetap, tetapi terjadi perdamaian di luar pengadilan yang intinya mengesampingkan amar putusan, ternyata perdamaian itu diingkari oleh salah satu pihak dan proses perkara dihentikan sehingga putusan yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap, maka putusan yang berkekuatan hukum tetap itulah yang dapat dieksekusi. Akan tetapi pihak yang merasa dirugikan dengan ingkar janjinya pihak yang membuat perjanjian perdamaian itu dapat mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi.
  18. Dalam hal yang demikian, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunda eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 94-97.
http://www.pn-mungkid.go.id/2015-06-06-01-33-28/eksekusi-putusan-incrach.html