Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 14 April 2021

MENGENAL SURAT BERHARGA

Surat berharga berperan menjalankan fungsi uang dalam berbagai kegiatan finansial terutama yang terkait dengan sistem pembayaran.Dalam sistem moneter Indonesia,Surat Berharga seperti Cek dan Bilyet Giro,digolongkan sebagai uang dalam kelompok :uang giral",dan menjadi salah satu komponen dalam menghitung jumlah uang beredar.Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran mendorong pemakaian uang giral dalam lalu lintas pembayaran.Dorongan mana sebagai salah satu upaya,agar masyarakat lebih familiar terhadap praktik perbankkan,terutama yang terkait dengan instrumen pembayaran yang digunakan,di samping untuk mengendalikan pertumbuhan uang kartal.

Dalam dunia bisnis pola pembayaran secara garis besar dapat dibagi dalam dua cara.Pertama,pembayaran dengan pelunasan tunai.Kedua,pembayaran dengan pelunasan kemudian atau berjangka.Dalam transaksi yang menggunakan mata uang sebagai pembayaran,pergerakan uang terjadi pada saat perjanjian telah jatuh tempo dan dilakukan pelunasan.Akan tetapi,dalam penggunaan instrumen Surat Berharga baik yang bersifat tunai dan berjangka,penyerahan warkat surat berharga telah dapat dilakukan pada saat perjanjian tercapai.

Terdapat dua jenis warkat yang menjalankan fungsi sebagai dokumen atau warkat yang berharga.Pertama ,warkat berharga yang menjalankan fungsi uang dan dapat dipindahtangankan seperti surat cek,surat wesel dan lainnya.Dokumen atau warkat ini disebut Surat Berharga.Kedua,dokumen yang ebrharga,merupakan bukti kepemilikan bagi seseorang dan berfungsi sebagai bukti identitas atau tanda telah dilakukan pemenuhan suatu prestasi,seperti billyet deposito,ijazah,faktur,dan lainnya.Dokumen semacam ini disebut dengan istilah Surat yang Berharga.Dalam sistem hukum dagang Indonesia terdapat Surat-surat berharga yang diatur dalam KUHD dan diluar KUHD>Secara formal KUHD hanya mengkodifikasi regulasi atau ketentuan Surat Berharga yang dapat menjalankan fungsi alat bayar dalam Bab VI dan Bab VII.

Jika dilihat perkembangan pengaturan Surat berharga,tampak bahwa surat berharga yang diatur diluar KUHD lebih dinamis dan berkembang dibanding daripada surat berharga yang diatur dalam KUHD.Apabila dicermatiu secara baik,hal tersebut sebagai dampak dari dinamika atau perkembangan dunia bisnis dans emakin majunya teknologi yang membawa pengaruh terhadap perkembangan sistem hukum,antara lain yang terkait dengan sistem pembayaran.Sementar itu,sejak KUHD digunakan lebih dari 100 tahun lalu,sebagai kodifikasi hukum dagang di Indonesia dapat dikatakan tidak pernah mengalami perubahan,kecuali beberapa pasal atau bab dicabut karena telah diterbitkan perundang-undangan baru untuk bagian tersebut.Di samping itu,timbulnya nintegrasi sistem hukum yang dianut Indonesia(Kontinental)dengan sistem hukum yang dibawa oleh para intelektual atau sarjana yang mempelajari sistem hukum (anglo saxon)yang berbeda dengan luar negeri.

Penggunaan surat berharga dalam operasional perbankkan merupakan keniscayaan.Ini terutama dilatarbelakangi bahwa kegiatan usaha perbankkan yang bergerak di bidang industri keuangan memerlukan instrumen dalam menghubungkan hak dan kewajiban nasabah tanpa ada pergerakan uang tunai.Pada dasarnya surat berharga yang masuk dalam lalu lintas kegiatan usaha perbankan adalah surat berharga yang terkait dengan sistem pembayaran.Artinya,diperlukan oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan usaha atau keperluan masyarakat dalam sistem pembayaran.Berbeda dengan surat berharag Pasar Modal seperti saham dan obigasi atau sejenis,diterbitkan dalam rangka pemupukan dana untuk kepentingan pengembangan usaha.Dengan demikian,lalu lintas kegiatan yang terkait dengan surat ebrharga pasar modal berhubungan dengan interes investor dalam melakukan investasi dan memperoleh rentabilitas.

Konvensi dan atau konferensi internasionmal tentang surat berharga diselenggarakan di Den Haag,Belanda pada tahun 1910 dan 1912,yang diikuti oleh 27 negara peserta,membahas mengenai pengaturan surat wesel dan surat aksep(Reglement Uniforme Sur La Lettre de Charger et de Billet a Ordre).Konferensi ini dinilai gagal.Konferensi selanjutnya diselenggarakan di Jenewa,Swiss pada tahun 1930 dan 1931,yang diikuti oleh 24 negara peserta merumuskan ketentuan tentang:

  1. Surat Wesel dan Surat Aksep,yang dikonsentrasikan pada keseragaman(unifikasi),penyelesaian sengketa dan tentang bea materai ;
  2. Surat Cek,yang berkaitan dengan keseragaman,penyelesaian sengketa tentang bea dan materai.
Hasil konferensi ini tidak ditandatangani oleh Amerika Serikat,dan diikuti oleh Inggris,yang pada awalnya menyetujui draft hasil konferensi.Alasan kedua negara ini adalah terkait dengan kepentingan dalam negeri.Baik Amerika Serikat maupun Inggris,telah menformulasikan bahwa Surat Berharga merupakan presentasi alat pembayaran yang disebut negotiable instrumen,fungsi mana tidak terakomodasi dalam hasil konferensi.Sementara itu Yunani tidak menandatangani perjanjian tentang materai.

Sebagian pendapat mengatakan konferensi tersebut walau tidak disebut gagal-tidak mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan.Belanda yang ikut menandatangani hasil konferensi pada tahun 1932 melakukan revisi Wetboek van Kophandel(WvK) atau KUHD pada tahun 1935,KUHD yang diterapkan di Hindia Belanda disesuaikan,kodifikasi mana masih dipakai sampai dewasa ini di Indonesia.

Akan,tetapi,setelah itu hingga kini pemikiran untuk melakukan konferensi seperti dimaksud tidak terdengar lagi.Hal mana terutama disebabkan dinamika perkembangan penggunaan surat berharga bekerja dengan sendirinya,seperti menuju pada satu titik yang hampir disepakati oleh semua negara.Kondisi ini didasari dari lingkup dan batas-batas negara seperti tanpa makna akibat perkembangan teknologi yang sedemikian cepat.

UNCITRAL,salah satu komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 9 Desember 1988 mensahkan Convention on International on Bill of Exchange and International Prommisory Notes.Produk hukum yang dapat dijadikan code of conduct bagi para pihak dalam menggunakan surat berharga seperti surat wesel atau Promissory Note yang para pihaknya berada di dua negara atau lebih.


Disalin dari Buku Hukum Surat Berharga Pasar Uang,karangan Prof.Dr.Sufirman Rahman,SH,MH dan Edie Rinaldi,SH,MH 




Keyword :

#hukumsuratberharga #hukumpasarmodal #hukumbisnis #pengacarasemarang #pengacarakudus #pengacarapati#pengacararembang#pengacarayogya#pengacarasalatiga#pengacaraklaten#pengacarasolo#pengacaraniaga#kuratorsemarang#pengurussemarang #kuratorkudus#kuratordanpengurus #pengacaraterbaik #lawyerterbaik #pengacarabisnissemarang #pengacaraperusahaan #pengacarasengketabisnis #lawyersemarang #lawyerperusahaan #lawyersengketabisnis #kantorhukumsemarang #kantorhukumbalakrama #pengacaraperceraian #pengacaraperusahaan #pengacarakeluarga #pengacaraperbankkan #pengacaraterbaik #pengacaracorporasi #pengacarasemarang #pengacarabatang #pengacarakendal #pengacaraungaran #pengacaraboyolali #pengacarasalatiga #pengacaracerai #pengacaraboyolali #pengacaraklaten #pengacarasolo #pengacarasukoharjo #pengacarasleman #pengacarayogya #pengacarabantul #pengacarakudus #pengacarapati #pengacararembang #pengacarabatang #pengacaraindramayu #pengacaracirebon #pengacaramadiun #pengacaratuban #pengacaraambarawa #pengacaramuntilan #pengacaramagelang #pengacaramungkid #adopsi #advokat #agama #akta akte cerai #alamat #alasan #anak angkat #anak tiri #antrian #arbitrase #bagi hasil #bantuan hukum #biaya #brunai darussalam #budha #bumn #campuran #cek #cerai #cyberspace #demak #gaji #gono-gini #gugatan #hak asuh #hakim #harta #Hibah #hindu #hongkong #hukum #istilah #jadwal #jaminan #jasa #jawa #jual beli #kekerasan #kendal #kesepakatan #khatolik #khonghucu #klien #kondang #konsultan #konsultasi #kota #kristen #kua #kudus #lain-lain #magelang #malaysia #modal #mungkid #nafkah #nama baik #negeri #online #paksa #pembagian #pencemaran #pendaftaran #pendidikan #pengacara #pengadilan #jaksa #kejaksaan #kepolisian #polisi #reskrim #krimsus #pidana #pidanakhusus #pidsus #pengangkatan anak #penggelapan #penipuan #penganiayaan #narkoba #tipikor #korupsi #peradi #perburuhan #perceraian #perdata #perempuan #perjanjian #perkawinan #pernikahan #pers #media #pertanyaan #perundangan #pidana #pihak ke 3 #pns #poligami #polri #ponorogo #profesionalisme #prosedur #putusan #rapak #saksi #salatiga #search #semarang #sidang #singapura #sinopsis #sipp #sita #sleman #status #success fee #Syariah #taiwan #tanya jawab #tarif #telematika #telepon #penting #tengah# tinggi #tipikor #tki #tkw #tni #tuduhan #umum #urutan #usaha #uu #visum #Wali #Adhol #warisan

Pengacaraperceraian,pengacaraperusahaan ,pengacarakeluarga ,pengacaraperbankkan ,pengacaraterbaik ,pengacaracorporasi ,pengacarasemarang ,pengacarabatang ,pengacarakendal ,pengacaraungaran ,pengacaraboyolali ,pengacarasalatiga ,pengacaracerai ,pengacaraboyolali ,pengacaraklaten .pengacarasolo ,pengacarasukoharjo ,pengacarasleman ,pengacarayogya ,pengacarabantul ,pengacarakudus ,pengacarapati ,pengacararembang ,pengacarabatang ,pengacaraindramayu ,pengacaracirebon ,pengacaramadiun ,pengacaratuban ,pengacaraambarawa ,pengacaramuntilan ,pengacaramagelang ,pengacaramungkid ,adopsi ,advokat ,agama ,akta akte cerai ,alamat ,alasan ,anak angkat ,anak tiri ,antrian ,arbitrase ,bagi hasil ,bantuan hukum ,biaya ,brunai darussalam ,budha ,bumn ,campuran ,cek ,cerai ,cyberspace ,demak ,gaji ,gono-gini ,gugatan ,hak asuh ,hakim ,harta ,Hibah ,hindu .hongkong ,hukum ,istilah ,jadwal ,jaminan ,jasa ,jawa ,jual beli ,kekerasan ,kendal ,kesepakatan ,khatolik ,khonghucu ,klien ,kondang ,konsultan ,konsultasi ,kota ,kristen ,kua ,kudus ,lain-lain ,magelang ,malaysia ,modal ,mungkid ,nafkah ,nama baik ,negeri ,online ,paksa ,pembagian ,pencemaran ,pendaftaran ,pendidikan ,pengacara ,pengadilan ,jaksa ,kejaksaan ,kepolisian ,polisi ,reskrim ,krimsus ,pidana,pidanakhusus ,pidsus ,pengangkatan anak ,penggelapan ,penipuan ,penganiayaan ,narkoba ,tipikor ,korupsi ,peradi,perburuhan ,perceraian ,perdata ,perempuan ,perjanjian ,perkawinan ,pernikahan ,pers ,media ,pertanyaan ,perundangan ,pidana ,pihak ke 3 ,pns ,poligami ,polri ,ponorogo ,profesionalisme ,prosedur ,putusan ,rapa, ,saksi ,salatiga ,search ,semarang ,sidang ,singapura ,sinopsis ,sipp ,sita ,sleman ,status ,success fee ,Syariah ,taiwan ,tanya jawab ,tarif 


Jumat, 11 Desember 2020

PENGACARA SEMARANG




 Kantor Hukum Balakrama adalah terdiri dari Profesional Hukum yang terletak di Kota Semarang Jawa Tengah.

Kami memiliki ijin beracara untuk Seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,meskipun kami berada di Semarang namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah atau bukan suatu kendala untuk terus beracara di seluruh Indonesia.

Jarak bukan lagi halangan dan kendala di jaman kemajuan seperti sekarang,begitu mudah dan banyak cara ditempuh dengan beragam pilihan moda transportasi.

Kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh klien kami dan juga tentu bagi profesi yang amat sangat kami cintai ini.Dengan ditempa pengalaman dan juga terus mengupdate ilmu dalam bidang hukum sebagai bekal sarana kami untuk terus mengabdi melayani klien dan mempersembahkan yang terbaik.

Kantor Hukum Balakrama kantor pengacara semarang untuk Indonesia.Konsultasi Hukum Online silahkan WA ke 081390806999



Keyword :

Pengacara Semarang,Advokat Semarang,Pengacara Terbaik di Semarang,Pengacara Keluarga Semarang,Pengacara Perceraian Semarang,Pengacara Perusahaan Semarang,Pengacara Tipikor Semarang,Pengacara Narkoba Semarang,Pengacara Perdata Semarang,Pengacara Pidana Semarang,Pengacara Perkawinan Semarang,Pengacara Perbankkan Semarang,Pengacara Kepailitan Semarang,Pengacara PTUN Semarang,Pengacara PHI Semarang,Pengacara Buruh Semarang,Pengacara ITE Semarang,Pengacara KDRT Semarang,Pengacara PKDRT Semarang,Pengacara Online Semarang,Pengacara,Advokat,Semarang,Pengacara hukum semarang,Pengacara Hukum Lingkungan Semarang,Pengacara Kredit Semarang,Pengacara Kredit Macet Semarang,Pengacara korupsi semarang,Pengacara artis semarang,Pengacara Pejabat semarang,mediasi semarang,mediator semarang,investigasi,investigator semarang,pengacara anak semarang,pengacara waris semarang,sengketa,konflik,arbitrase,pailit,pkpu,pemohon,termohon,penggugat,tergugat,pembanding,terbanding,turut tergugat,pengadilan negeri semarang,pengadilan agama semarang,pengadilan tata usaha negara semarang,kantor hukum,kantor pengacara semarang,kantor hukum semarangpengacara semarang,kantor hukum semarang,gono-gini,hak asuh,permasalahan,konsultasi hukum,konsultasi hukum gratis,advokat peradi,pengacara keluarga,in house lawyer,pengacara tetap,pengacara terbaik,pengacara indonesia,


Rabu, 14 Oktober 2020

PEMBERITAHUAN

 


PEMBERITAHUAN 

Kantor Hukum Balakrama selama masa pandemi covid-19 kami hanya berkantor dan beralamat di :

JASMINE PARK J14/25 Plamongan Indah Pedurungan Semarang

Sehingga kami tidak membuka KANTOR atau POS SEKTOR atau alamat ditempat lain selain alamat tersebut,mohon infokan kepada kami bila ada nama kantor yang sama selain alamat tersebut diatas.

Bahwa diberitahukan juga :

  1. Semua  Tim Kantor Hukum Balakrama bekerja selalu dilengkapi dengan SURAT KUASA dan/atau SURAT TUGAS RESMI yang ditandatangani oleh Pimpinan.
  2. Semua pembayaran jasa hukum hanya diterima bila ada tanda terima resmi dari LAKSANA BUDI ERMAWAN,SH,MH ,bahwa selain itu kami anggap belum ada pembayaran dan kami tidak bertanggungjawab.
  3. Bila kami membuka kantor selain alamat di JASMINE PARK J14/25 Plamongan Indah Pedurungan Semarang maka akan kami umumkan dan beritahukan juga melalui Blog/Web ini.
  4. Bahwa kami hanya menggunakan sarana media :
    • blog :www.balakrama.blogspot.com
    • web: www.balakrama.com
    • Email : balakrama6999@gmail.com
    • HP/WA/Telegram/Line :081390806999
           Selain sarana media diatas adalah bukan kami dan kami tidak bertanggungjawab.

Informasi atau konsultasi silahkan WA ke :081390806999

Demikian diberitahukan untuk menjadi perhatian.



Kantor Hukum BALAKRAMA

"Solusi Segala Persoalan Hukum Anda"

Sabtu, 04 Juli 2020

WAKTU PELAYANAN KLIEN




Kantor Hukum BALAKRAMA adalah kantor hukum yang terdiri dari para profesional hukum antara lain :
  • Advokat / Pengacara
  • Konsultan Hukum
  • Mediator Bersertifikat yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • "Privat Investigator" dll
Kami sudah memiliki pengalaman diberbagai bidang baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan.

Kami bekerja melayani 24 JAM NON STOP demi klien kami,tentunya dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan,sehingga setiap saat kami dituntut harus selalu siap dengan bisa mengoptimalkan seluruh tim yang ada demi pelayanan yang maksimal.

Kami bisa bekerja "dimana saja" sehingga memudahkan klien untuk berkoordinasi dengan kami,dengan fleksibelitas yang tinggi maka kami mampu menyesuaikan klien untuk berkoordinasi sehingga tidak harus di kantor melainkan juga bisa ditempat-tempat lain sepanjang memungkinkan untuk koordinasi.

Jangkauan wilayah kerja kami adalah seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk informasi dan Konsultasi kami memiliki nomor :

Hotline WA ke :0813 9080 6999

Sebagai bentuk pengabdian kami maka kami juga mengalokasikan waktu untuk membuka KONSULTASI HUKUM GRATIS di Hotline nomor kami tersebut.

Kantor Hukum BALAKRAMA
"SOLUSI SEGALA PERSOALAN HUKUM ANDA"






Keyword:
kantorhukumjawatengah#kantorhukumjateng#advokatjawatengah#advokatjateng#pengacarajawatengah#pengacarajateng#pengacarasemarang#advokatsemarang#kantorhukumsemarang#pengacaraungaran#advokatungaran#kantorhukumungaran#pengacara24jam#advokat24jam #kantorhukum24jam#pengacarademak#advokatdemak#kantorhukumdemak#ppengacarakudus#advokatkudus#kantorhukumkudus#pengacarapati#advokatpati#kantorhukumpati#pengacararembang#advokatrembang#kantorhukumrembang#pengacarajepara#advokatjepara#kantorhukumjepara#pengacaragrobogan#advokatgrobogan#kantorhukumgrobogan#pengacarapurwodadi#advokatpurwodadi#kantorhukumpurwodadi#pengacarablora#advokatblora#kantorhukumblora#pengacarakendal#advokatkendal#kantorhukumkendal#pengacarabatang#advokatbatang#kantorhukumbatang#pengacarapekalongan#advokatpekalongan#kantorhukumpekalongan#pengacarapemalang#advokatpemalang#kantorhukumpemalang#pengacarategal#advokattegal#kantorhukumtegal#pengacarabrebes#advokatbrebes#kantorhukumbrebes#pengacarasragen#advokatsragen#kantorhukumsragen#pengacaraboyolali#advokatboyolali#kantorhukumboyolali#pengacarasukoharjo#advokatsukoharjo#kantorhukumsukoharjo#pengacarawonogiri#advokatwonogiri#kantorhukumwonogiri#pengacaraklaten#advokatklaten#kantorhukumklaten#pengacaramagelang#advokatmagelang#kantorhukummagelang#pengacaratemanggung#advokattemanggung#kantorhukumtemanggung#pengacarawonosobo#advokatwonosobo#kantorhukumwonosobo#pengacarapurworejo#advokatpurworejo#kantorhukumpurworejo#pengacarakebumen#advokatkebumen#kantorhukumkebumen#pengacarabanjarnegara#advokatbanjarnegara#kantorhukumbanjarnegara#pengacarapurbalingga#advokatpurbalingga#kantorhukumpurbalingga#pengacarabanyumas#advokatbanyumas#kantorhukumbanyumas#pengacaracilacap#advokatcilacap#kantorhukumcilacap




Senin, 13 April 2020

BELAJAR MENGENAL PATEN

Apakah Paten itu?
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Pengertian Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut
  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Masa Pelindungan Paten
  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) itu?
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Apakah Sirkuit Terpadu itu?
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
DTLST bagaimanakah yang dapat didaftarkan?
DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Berapa lama perlindungan hukum DTLST terdaftar?
DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran DTLST?
  1. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
    1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    2. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
    3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
    4. nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    5. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
  2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
  3. salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
  4. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
  6. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal eksploitasi pertama secara komersial.
  7. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
  8. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.

BELAJAR TENTANG DESAIN INDUSTRI

Apa yang dimaksud desain industri?
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain Industri yang dapat didaftarkan
  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Masa Pelindungan Desain Industri
Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.