Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 26 Oktober 2016

UPAYA HUKUM TERHADAP TEROR DEBT COLLECTOR YANG MENGAKU DARI BANK

Image result for debt collector harassment

Gambar diatas merupakan illustrasi belaka yang diambil dari :http://www.josephmauroesq.com/



Harus dipahami Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum bukan negara bar-bar yang tanpa aturan yang bisa bertindak sesuka hati dan semena-mena.

Hutang adalah suatu kewajiban yang harus dibayar,namun acapkali karena sebab hal tertentu debitur tidak mampu melunasi kewajiban atau membayar hutangnya tepat waktu(wanprestasi).

Bagaimana cara menagih hutang debitur yang wanprestasi ? Ada "seribu cara penagihan" yang lebih tepat dan efektif serta tidak melanggar hukum dan aturan serta norma norma kesusilaan !
Tentu semua ada aturan mainnya bisa dilihat di kontrak awal sebagai roh dari sebuah perikatan dan tentu dengan penagihan yang elegan,santun,beradab serta beretika yang sesuai dengan aturan hukum dan segala peraturan perundang-undangannya akan terasa nyaman dan aman.

Kemudian bagaimana bila ada  intimidasi,teror atau perbuatan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan lain yang dilakukan oleh Debt Collector yang mengaku dari Bank ? Langkah apa yang bisa kita lakukan ?
Mari kita cerdaskan kehidupan bangsa...agar tidak ada lagi rasa trauma,tertekan,teraniaya dan terintimidasi atau bahkan korban seperti Alm.Irzen Octa.
Diperlukan mental dan keberanian dalam bertindak serta ketepatan dalam melangkah guna memberikan efek jera melalui upaya hukum terhadap teror debt collector yang mengaku dari Bank tersebut.

Apa saja yang bisa dilakukan ?

  1. Anda bisa hubungi Advokat/Pengacara anda dan biar pengacara anda yang bertindak untuk dan atas nama anda membela hak-hak hukum anda dan mencoba negosiasi dalam penyelesaian!
  2. Anda bisa melakukan sendiri dengan mencoba semua kanal yang ada antara lain mengadukan ke  : Bank yang bersangkutan atau badan mediasi perbankkan ,OJK,BPSK dan BI atau anda bisa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Setempat dan bilamana tindakan sudah memenuhi unsur pidana anda bisa melaporkan ke Kepolisian setempat dan/atau anda bisa negosiasi dengan Pihak Bank untuk alternative Penyelesaian Kewajiban yang tentunya sesuai dengan kemampuan serta kesepakatan.

Tujuan penulisan artikel ini bukan untuk mengajak anda tidak membayar hutang,justru sebaliknya Hutang Wajib Dibayar hanya saja Tata Cara Penagihan harus Sesuai dengan Aturan Perundang -undangan yang ada.Bila masih timbul pertanyaan bagaimana penagihan yang efektif  dan sesuai peraturan perundang-undangan ? nantikan artikel kami selanjutnya...

Ada kredo hukum yang mengatakan :
            "  LAYANI PERATURAN maka PERATURAN AKAN MELAYANIMU "

Berikut link beberapa artikel yang barangkali bermanfaat  dan menjadi pembelajaran bersama :
- http://www.neraca.co.id/article/44490/stanchart-bank-dihukum-rp-1-miliar-debt-collector-teror-nasabah-kta
- http://news.detik.com/berita/2004649/jalan-panjang-menghukum-debt-collector-atas-matinya-nasabah-citibank
- http://keluargasukirno.blogspot.co.id/2011/05/citibank-diberi-sanksi-berat-oleh-bank.html
-http://palembang.tribunnews.com/2014/04/02/tagih-utang-debt-collector-dilarang-kirim-sms-bernada-keras
-http://finance.detik.com/moneter/d-2710583/dilarang-pakai-ancaman-dan-kekerasan-ini-aturan-debt-collector-kartu-kredit

dsb.....

We Are Balakrama

We Are Balakrama sebuah semboyan yang kami pekikkan yang berarti Kami Adalah Laskar Rakyat ! Teringat sebuah kalimat ungkapan dalam bahasa latin "Vox Populi Vox Dei" yang artinya kurang lebih suara rakyat adalah suara Tuhan.

Kami terbuka kepada semua pihak dan golongan yang ingin menjalin kerjasama atau bermitra bahkan bergabung dengan kami sebagai partner atau mitra tentunya dengan harapan niatan tulus dan niat baik,kami sangat menjaga reputasi sehingga bilamana ada pihak - pihak yang mengaku-aku sebagai bagian atau tim atau mitra atau hal lain yang mencatut nama Kantor Hukum Balakrama kiranya perlu dikonfirmasikan kepada kami melalui Hot Line :0813 9080 6999

Setiap tim kami yang bertugas selalu dilengkapi dengan ID CARD dan SURAT TUGAS RESMI yang ada stempel ,tanda tangan penerima tugas dan pemberi tugas yang lazimnya pimpinan kantor, hal keperluan penugasan  serta tanggal berakhir surat tugas.

Mari membangun bangsa dan negeri dengan menegakkan hukum dan aturan...





Sabtu, 15 Oktober 2016

Beragam Penyelesaian Hukum Ketenagakerjaan

Beragam persoalan ketenagakerjaan seingkali menimpa seseorang,baik dari sisi Pemberi Kerja atau Penerima Kerja.Peliknya persoalan tenaga kerja kadang membuat pusing dan menyita perhatian bagi pihak yang "bermasalah" atau bahkan menarik perhatian publik.

Kantor Hukum BALAKRAMA sangat berpengalaman dan sudah tak terhitung dengan jari lagi ragam dan permasalahan ketenagakerjaan yang ditangani,baik itu diselesaikan dalam tingkat mediasi atau non litigasi atau ke tingkat litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Beragam masalah yang sering kami tangani antara lain :

  • Pembuatan dan Analisa kontrak kerja/Perjanjian Kerja Bersama termasuk ruang lingkup dan penyelesaian permasalahannya termasuk sengketa perbedaan tafsir pemahaman;
  • Konflik/Sengketa terkait tuntutan pekerja baik upah,fasilitas serta jam kerja ;
  • Konflik/sengketa terkait pelanggaran pekerja dan seluk beluknya ;
  • Konflik/sengketa terkait PHK ;
  • Penggelapan dalam jabatan ;
  • Pembocoran rahasia dagang ;
  • DLL
Dalam menangani perkara antara perkara yang satu dengan yang lain meskipun sama metode penanganan perkara belum tentu sama mengingat pihak yang berbeda serta karakter sifat watak yang berbeda pula.Namun demikian metode penanganan perkara akan dapat dilakukan secara tepat cepat dan sistematis bilamana diawali terlebih dahulu dengan investigasi dan pendalaman serta perumusan masalah sehingga akan dapat dikerucutkan akar permasalahan serta solusi penanganannya.

Kemampuan dalam bidang investigasi,negosiasi dan kemampuan memediasi serta pemahaman yang cukup tentang hukum ketenagakerjaan dan tentu pemahaman matang akan hukum acara dipadu dengan pengalaman akan menghasilkan formulasi sistem penanganan perkara yang profesional.

Profesionalitas dalam penanganan perkara dengan tetap memegang teguh Kode Etik menjadikan seorang profesional yang mumpuni dalam menangani perkara.

 

Minggu, 07 Agustus 2016

TAHAP TAHAP REHABILITASI PECANDU NARKOBA


1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.
2. Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.
3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.
Untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu.
Dalam penanganan pecandu narkoba, di Indonesia terdapat beberapa metode terapi dan rehabilitasi yang digunakan yaitu :
1. Cold turkey; artinya seorang pecandu langsung menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. Metode ini merupakan metode tertua, dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan obat-obatan. Setelah gejala putus obat hilang, pecandu dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis). Metode ini bnayak digunakan oleh beberapa panti rehabilitasi dengan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya.
2. Metode alternatif
3. Terapi substitusi opioda; hanya digunakan untuk pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda). Untuk pengguna opioda hard core addict (pengguna opioda yang telah bertahun-tahun menggunakan opioda suntikan), pecandu biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan. Kebutuhan heroin (narkotika ilegal) diganti (substitusi) dengan narkotika legal. Beberapa obat yang sering digunakan adalah kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson. Obat-obatan ini digunakan sebagai obat detoksifikasi, dan diberikan dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan pecandu, kemudian secara bertahap dosisnya diturunkan.
Keempat obat di atas telah banyak beredar di Indonesia dan perlu adanya kontrol penggunaan untuk menghindari adanya penyimpangan/penyalahgunaan obat-obatan ini yang akan berdampak fatal.
4. Therapeutic community (TC); metode ini mulai digunakan pada akhir 1950 di Amerika Serikat. Tujuan utamanya adalah menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif. Program TC, merupakan program yang disebut Drug Free Self Help Program. program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif, feedback dari keanggotaan, role modeling, format kolektif untuk perubahan pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka, hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik. Aktivitas dalam TC akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan, keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.
5. Metode 12 steps; di Amerika Serikat, jika seseorang kedapatan mabuk atau menyalahgunakan narkoba, pengadilan akan memberikan hukuman untuk mengikuti program 12 langkah. Pecandu yang mengikuti program ini dimotivasi untuk mengimplementasikan ke 12 langkah ini dalam kehidupan sehari-hari.

 Sumber :
- http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=ArtikelTrithab&op=detail_artikel_trithab&id=78&mn=2&smn=e
- http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2012/08/24/514/tahap-tahap-pemulihan-pecandu-narkoba
- Dari berbagai sumber

Minggu, 17 Juli 2016

JASA PENGURUSAN ANDALALIN KOTA SEMARANG






 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas ( ANDALALIN)

Analisis dampak lalu lintas, untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasi nya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan pemukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas danmanajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.

Tujuan
Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk :
  1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
  2. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
  3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
  4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
  5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Kapan Andalalin dibutuhkan
Kegiatan Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu dilakukan studi ANDALALIN adalah sebagai berikut :
  1. Permukiman; Apartemen;
  2. Pusat perkantoran/pemerintahan dan/atau perdagangan;
  3. Pusat perbelanjaan; Toko swalayan/Supermarket; Restaurant;
  4. Hotel;
  5. Rumah Sakit;
  6. Universitas/sekolah;
  7. Kawasan Industri;
  8. Terminal;
  9. Pelabuhan/bandara;
  10. Stadion;
  11. Tempat ibadah.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (“ANDALALIN)

Pengaturan lebih lanjut mengenai ANDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP No.32/2011”)
Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan ANDALALIN.ANDALALIN tu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil ANDALALIN
Hasil ANDALALINtersebut merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
  1. Izin lokasi;
  2. Izin mendirikan bangunan; dan
  3. Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Sanksi
Setiap pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut antara lain :
  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara pelayanan umum;
  3. Penghentian sementara kegiatan;
  4. Denda administratif;
  5. Pembatalan izin ; dan/atau
  6. Pencabutan izin.
Bila mana pembaca / blogger yang merasa perlu sharing atau perlu bantuan dalam pengurusan dokumen/rekomendasi ANDALALIN maka kami memiliki Tim yang sangat berpengalaman di bidangnya dalam pengurusan Analisis Dampak lalu Lintas atau yang biasa disebut dengan ANDALALIN.

Kami melayani jasa pengurusan ANDALALIN untuk Kota Semarang dan Kota-Kota Lainnya di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.




Senin, 20 Juni 2016

DIENG NEGERI DIATAS AWAN







Setelah sekian lama hanya mendengar cerita keindahan tentang sebuah negeri diatas awan....
Dimana keindahan jadi istananya (konon ceritanya di lagu.....hehehe)

Akhirnya diberi kesempatan juga sama Tuhan YME...
Lagi-lagi inilah yang kusuka dari Profesi ini....bisa menegakkan hukum sembari menikmati indahnya ciptaan Tuhan...

Dieng terletak di dataran tinggi wonosobo,tempat yang cocok dan indah untuk dinikmati keindahannya...

Dengan cuaca dingin tak terasa persoalan pun bisa diselesaikan dengan kepala dingin(ngefek kali ya.....hahahahaha)

Indahnya Negeriku....Indahnya Indonesiaku