Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 24 November 2016

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA KANTOR HUKUM BALAKRAMA



Demi meningkatkan Pelayanan dan memudahkan klien dalam mengetahui perkembangan setiap informasi perkara yang kami tangani maka kami menampilkan sistem informasi penelusuran perkara pada Kantor Hukum BALAKRAMA pada blog ini,sehingga diharapkan klien dapat mengetahui perkembangan serta monitor setiap saat perkembangan perkara secara garis besar apakah sudah selesai atau masih berproses dan bilamana selesai seperti apa gambarannya ;

Mengingat dan menimbang kerahasiaan klien adalah merupakan suatu hal yang wajib dan harus serta senantiasa kami jaga maka kami tidak menampilkan secara utuh deskripsi perkara melainkan hanya kami menampilkan berdasar Nomer Perkara yang teregister pada pengadilan untuk perkara Litigasi dan nomer surat kuasa atau nomer register yang ada di kantor kami sehingga rahasia klien tetap terjaga dan hanya klien sendiri yang mengetahui perkaranya sesuai yang terpampang dalam blog ini ,kami sangat mengerti dan menyadari serta menjunjung tinggi dan menjaga secara sungguh-sungguh rahasia klien sesuai dengan kode etik dan profesi ;

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Kantor Hukum Balakrama ini kami buat secara simple,praktis dan berbeda dengan apa yang ada di Pengadilan,mengingat hanya diperuntukan sebatas papan informasi secara garis besar saja agar klien bisa mengecek secara langsung perkembangan terupdate selain tentunya bisa langsung koordinasi langsung dengan kami setiap saat ;

Informasi Penelusuran Perkara ini akan terus terupdate dan untuk perkara perkara yang sudah selesai tuntas akan segera kami hapus dari blog agar tidak menumpuk sehingga hanya akan tampil perkara yang masih jalan atau fresh atau belum terselesaikan secara tuntas misalnya ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk perkara Litigasi atau belum selesainya kewajiban para pihak secara tuntas untuk perkara non litigasi (contoh kasus: penyelesaian hutang dengan angsuran/cicilan yang belum lunas) ;

Semua kami lakukan semata-mata agar klien semakin mudah,nyaman dan merasa bagian dari Balakrama.

Kantor Hukum Balakrama Solusi Segala Persoalan Hukum Anda...



Kantor Hukum Balakrama
Advokat/Pengacara,Konsultan Hukum
Mediator Bersertifikat Akreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Investigation,Interogation,Basic Intel Bersertifikat


Kamis, 10 November 2016

PENGADILAN NEGERI ( PN ) SEMARANG

Wilayah Hukum dan Pembentukan Pengadilan

Pengadilan Negeri Semarang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum. Tugas pokok Pengadilan Negeri Semarang adalah sebagai berikut:

  1. Mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya
Pengadilan Negeri Semarang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dengan luas wilayah kurang lebih 371,52 Km2 yang terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan dan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:

      • Kecamatan Gajah Mungkur, terdiri dari 8 (delapan) kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Karangrejo
          2. Kelurahan Bendan Duwur
          3. Kelurahan Bendan Ngisor
          4. Kelurahan Sampangan
          5. Kelurahan Gajah Mungkur
          6. Kelurahan Lempongsari
          7. Kelurahan Petompon
          8. Kelurahan Bendungan
          • Kecamatan Mijen, terdiri dari 14 (empat belas) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Cangkiran
          2. Kelurahan Bubakan
          3. Kelurahan Karangmalang
          4. Kelurahan Polaman
          5. Kelurahan Purwosari
          6. Kelurahan Tambangan
          7. Kelurahan Wonopolo
          8. Kelurahan Mizen
          9. Kelurahan Jatibarang
          10. Kelurahan Kedungpane
          11. Kelurahan Ngadirgo
          12. Kelurahan Wonoplumbon
          13. Kelurahan Jatisari
          14. Kelurahan Pesantren
          • Kecamatan Candisari, terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Candi
          2. Kelurahan Jatingaleh
          3. Kelurahan Kaliwungu
          4. Kelurahan Jomblang
          5. Kelurahan Karanganyar Gunung
          6. Kelurahan Tegalsari
          7. Kelurahan Wonotingal
          • Kecamatan Tugu, terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan yaitu
          1. Kelurahan Jrakah
          2. Kelurahan Tugurejo
          3. Kelurahan karanganyar
          4. Kelurahan Randugarut
          5. Kelurahan Mangkang Kulon
          6. Kelurahan Mangkang Wetan
          7. Kelurahan Mangunharjo
          • Kecamatan Gunungpati, terdiri dari 16 (enam belas) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Pekintelan
          2. Kelurahan Mangunharjo
          3. Kelurahan Plalangan
          4. Kelurahan Gunung Pati
          5. Kelurahan Nongkosawit
          6. Kelurahan Pongangan
          7. Kelurahan Ngijo
          8. Kelurahan Patemon
          9. Kelurahan Sekaran
          10. Kelurahan Sukorejo
          11. Kelurahan Sadeng
          12. Kelurahan Cepoko
          13. Kelurahan Jatirejo
          14. Kelurahan Sumurejo
          15. Kelurahan Kalisegoro
          16. Kelurahan Kandri
          • Kecamatan Ngaliyan, terdiri dari 10 (sepuluh) Kelurahan yaitu :
          1. Kelurahan Gondoriyo
          2. Kelurahan Podorejo
          3. Kelurahan Beringin
          4. Kelurahan Purwoyoso
          5. Kelurahan Kalipancur
          6. Kelurahan Bambankerep
          7. Kelurahan Wates
          8. Kelurahan Wonosari
          9. Kelurahan Tambak Aji
          10. Kelurahan Ngaliyan
          • Kecamatan Banyumanik, terdiri dari 11 (sebelas) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Pundakpayung
          2. Kelurahan Gedawang
          3. Kelurahan Jabungan
          4. Kelurahan Pedalangan
          5. Kelurahan Banyumanik
          6. Kelurahan Srondol Kulon
          7. Kelurahan Srondol Wetan
          8. Kelurahan Ngresep
          9. Kelurahan Tinjomoyo
          10. Kelurahan Padangsari
          11. Kelurahan Sumurboto
          • Kecamatan Tembalang, terdiri dari 12 (dua belas) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Meteseh
          2. Kelurahan Rowosari
          3. Kelurahan Mangunharjo
          4. Kelurahan Bulusan
          5. Kelurahan Kramas
          6. Kelurahan Tembalang
          7. Kelurahan Jangli
          8. Kelurahan Tandang
          9. Kelurahan Kedungmundu
          10. Kelurahan Sendangguwo
          11. Kelurahan Sendangmulyo
          12. Kelurahan Sambiroto
          • Kecamatan Gayamsari, terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Tambakrejo
          2. Kelurahan Kaligawe
          3. Kelurahan Sawah Besar
          4. Kelurahan Siwalan
          5. Kelurahan Sambirejo
          6. Kelurahan Pandean Lamper
          7. Kelurahan Gayamsari
          • Kecamatan Semarang Utara, terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Bandarharjo
          2. Kelurahan Plombokan
          3. Kelurahan Purwosari
          4. Kelurahan Kuningan
          5. Kelurahan Panggung Lor
          6. Kelurahan Panggung Kidul
          7. Kelurahan Tanjungmas
          8. Kelurahan Dadapsari
          • Kecamatan Semarang Barat, terdiri dari 16 (enam belas) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Ngemplak Simongan
          2. Kelurahan Manyaran
          3. Kelurahan Krapyak
          4. Kelurahan Tambakharjo
          5. Kelurahan Kalibanteng Kulon
          6. Kelurahan Kalibanteng Wetan
          7. Kelurahan Gisikdrono
          8. Kelurahan Bongsari
          9. Kelurahan Bojong Salaman
          10. Kelurahan Salaman Mulyo
          11. Kelurahan Cabean
          12. Kelurahan Karangayu
          13. Kelurahan Krobokan
          14. Kelurahan Tawangsari
          15. Kelurahan Tawangmas
          16. Kelurahan Kembagarum
          • Kecamatan Pedurungan, terdiri dari 12 (dua belas) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Penggaron Kidul
          2. Kelurahan Tlogomulyo
          3. Kelurahan Tlogosari Wetan
          4. Kelurahan Tlogosari Kulon
          5. Kelurahan Tlogosari Kidul
          6. Kelurahan Plamongan Sari
          7. Kelurahan Gemah
          8. Kelurahan Pendurungan Kidul
          9. Kelurahan Pedurungan Lor
          10. Kelurahan Tengah
          11. Kelurahan Palebon
          12. Kelurahan Kalisari
          • Kecamatan Genuk, terdiri dari 13 (tiga belas) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Sambungharjo
          2. Kelurahan Kudu
          3. Kelurahan Karangroto
          4. Kelurahan Genuksari
          5. Kelurahan Banjardowo
          6. Kelurahan Gebangsari
          7. Kelurahan Trimulyo
          8. Kelurahan Penggaron Lor
          9. Kelurahan Bangetayu Kulon
          10. Kelurahan Bangetayu Wetan
          11. Kelurahan Terboyo Kulon
          12. Kelurahan Terboyo Wetan
          • Kecamatan Semarang Selatan, terdiri dari 10 (sepuluh) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Randusari
          2. Kelurahan Bulustalan
          3. Kelurahan Barusari
          4. Kelurahan Megassari
          5. Kelurahan Pleburan
          6. Kelurahan Wonodri
          7. Kelurahan Peterongan
          8. Kelurahan Penggaron Lor
          9. Kelurahan Lamper Lor
          10. Kelurahan Lamper Kidul
          11. Kelurahan Lamper Tengah
          • Kecamatan Semarang Tengah, terdiri dari 13 (tiga belas) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Miroto
          2. Kelurahan Brumbungan
          3. Kelurahan Jagalan
          4. Kelurahan Kranggan
          5. Kelurahan Gabahan
          6. Kelurahan Kembangsari
          7. Kelurahan Sekayu
          8. Kelurahan Pandansari
          9. Kelurahan Bangunharjo
          10. Kelurahan Kauman
          11. Kelurahan Purwodinatan
          12. Kelurahan Karangkidul
          13. Kelurahan Pekunden
          • Kecamatan Semarang Timur, terdiri dari 10 (sepuluh) Kelurahan yaitu:
          1. Kelurahan Kemijen
          2. Kelurahan Rejomulyo
          3. Kelurahan Mlatibaru
          4. Kelurahan Kebonagung
          5. Kelurahan Bugangan
          6. Kelurahan Mlatiharjo
          7. Kelurahan Sarirejo
          8. Kelurahan Rejosari
          9. Kelurahan Karangturi
          10. Kelurahan Karangampel
          Pengadilan Negeri Semarang tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan. Pada Pengadilan Negeri Semarang terdapat dua pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial. Setiap pengadilan khusus ini memiliki kompetensi absolute dan relative untuk mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang yang membentuknya. Wilayah hukum pengadilan-pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri Semarang adalah sebagai berikut :
          • Pengadilan Negri Semarang
          1. Propinsi Jawa Tengah
          2. Daerah Istimewa Yogyakarta
          • Pengadilan Hubungan Industrial
          1. Propinsi Jawa Tengah
          2. Daerah Istimewa Yogyakarta
          Pembentukan Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Semarang
          Pengadilan Niaga
          Pengadilan Niaga didirikan pada tahun 1998 dimana pada awalnya Pengadilan Niaga terbatas hanya mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru. Tetapi pada tahun 2001, terjadi perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
          Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999 didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Semarang dan Medan. Perluasan pengembangan Pengadilan Niaga dilihat dari eksistensinya yaitu sebagai Pengadilan yang memutus perkara-perkara Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perkara HAKI. Pembentukan Pengadilan Niaga membawa beberapa pembaruan, sebagai contoh adanya standar waktu penyelesaian perkara dan diperkenalkannya hakim Ad Hoc. Pengadilan Niaga juga merupakan Pengadilan pertama yang memberikan kewenangan bagi hakimnya untuk mengajukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan.

          Selebihnya, karena Pengadilan Niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri maka Ketua Pengadilan serta Panitera Pengadilan juga bertindak sebagai Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan Niaga. Namun, hakim yang menangani perkara niaga merupakan Hakim Karir yang khusus ditunjuk atau ditugaskan untuk itu. 5 dari 20 hakim karir di Pengadilan Negeri Semarang telah ditunjuk khusus oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada tahun 2007. Untuk dapat ditunjuk sebagai hakim niaga, seseorang harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan khusus sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang yaitu:

          a. Memiliki pengalaman sebagai hakim di Pengadilan Negeri
          b. Memiliki keahlian di bidang perkara niaga
          c. Memiliki kejujuran, integritas tinggi, dan keinginan untuk menegakkan keadilan
          d. Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermoral
          e. Telah mengikuti pelatihan yang dirancang khusus untuk membimbing para hakim dalam melakukan tugasnya

          Selain menangani perkara niaga, hakim niaga juga tetap menangani perkara-perkara umum (pidana dan perdata) yang masuk ke Pengadilan Negeri Semarang.

          Sementara itu, hakim Ad-Hoc adalah seseorang yang bukan hakim Pengadilan Negeri, namun memiliki keahlian dalam menangani perkara niaga dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk ditugaskan di Pengadilan. Seseorang yang menjabat sebagai hakim Ad-Hoc dapat merupakan pejabat pemerintah, pengacara, akademisi hukum atau pensiunan hakim. Posisi hakim Ad Hoc ini dirancang untuk menambah seseorang yang ahli dalam bidang-bidang khusus yang terkait dengan perkara niaga, ke dalam Majelis Hakim yang menangani perkara niaga. Hakim Ad-Hoc diangkat oleh Presiden RI dengan Keputusan Presiden, berdasarkan rekomendasi atau usul dari Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad-Hoc diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Mereka dapat ditugaskan pada Pengadilan di tingkat pertama, kasasi atau peninjauan kembali.

          Ketua Pengadilan Niaga dapat menunjuk hakim Ad-Hoc untuk menjadi anggota majelis dalam menangani perkara. Pengacara dari pihak dalam perkara niaga juga dapat meminta Ketua Pengadilan Niaga untuk memasukkan hakim Ad-Hoc ke dalam Majelis Hakim.

          Pengadilan Hubungan Industrial
          Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang mengadili dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial memiliki perubahan yang cukup mendasar, diantaranya adalah:
          * Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang selama ini berada di bawah lingkup wilayah eksekutif, kini menjadi bagian dari sistem peradilan di bawah kekuasaan yudikatif;
          * Hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial mengikuti hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

          Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk pada bulan Januari 2006 pada Pengadilan Negeri Semarang, dan begitu juga pada Pengadilan-Pengadilan Negeri yang lain disetiap Ibukota Propinsi di Indonesia. Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial seharusnya dilakukan pada awal tahun 2005 tapi ditunda berdasarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang No. 2 Tahun 2004, untuk menambah waktu semua persiapan yang dibutuhkan oleh pemerintah dan institusi lain yang terkait.
          Adanya Pengadilan Hubungan Industrial menambah jumlah Pengadilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri Semarang. Pengadilan Hubungan Industrial juga membawa perubahan pada struktur organisasi Pengadilan Negeri, yaitu dengan diperkenalkannya Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda dan dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti. Panitera Muda Hubungan Industrial berada sejajar dengan Panitera Muda Pidana, Perdata dan Hukum yang ada di Pengadilan Negeri. Selain itu sebagaimana halnya dengan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial juga memiliki Hakim Ad Hoc untuk menjadi bagian dari Majelis yang memeriksa perkara. Hakim Ad Hoc diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dari nama-nama yang diajukan oleh Menteri Tenaga Kerja atas usul Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha. Pengangkatan Hakim Ad Hoc tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden. 

          Satu hal lain yang diperkenalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial adalah dalam berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara dengan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tidak dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi.


          sumber : http://www.pn-semarangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1&Itemid=48&lang=id diakses pada 11 November 2016 Pukul 12.45 WIB.

          PENGACARA SEMARANG


          Kantor Hukum Balakarama mempunyai tempat kedudukan di Kota SEMARANG,yang terletak di JL.Kijang 1 No.12A Gayamsari.Kami hadir untuk lebih berkiprah nyata dalam dunia penegakkan hukum.

          Kami melayani jasa hukum antara lain :

          • Mediasi dalam hal ada konflik/sengketa apapun;
          • Negosiasi untuk memecahkan permasalahan ;
          • Investigasi dan pengumpulan/analisa data dalam hal membela kepentingan hukum klien ;
          • Legal Drafting(pembuatan surat kuasa,gugatan/permohonan,jawaban,replik,duplik,daftar bukti,simpulan,pembuatan dokumen hukum antara lain perjanjian,kontrak dll)analisa hukum,review perjanjian/kontrak,due delligence dll
          • Pendampingan dalam perkara PIDANA antara lain dalam tindak pidana umum dan khusus baik sebagai Korban/Pelapor ;
          • Bantuan hukum dalam hal pendampingan sebagai Penasihat Hukum bagi Tersangka/Terdakwa baik di penyidikan atau di pengadilan negeri,banding,kasasi atau bahkan Peninjauan Kembali(PK) ;
          •  Sebagai Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum dalam hal PERDATA baik sebagai PENGGUGAT/PEMOHON atau TERGUGAT/TERMOHON atau TURUT TERGUGAT di Pengadilan Negeri(PN),Pengadilan Hubungan Industrial,Pengadilan Agama(PA),Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) serta dalam upaya hukum lanjutan di tingkat banding Pengadilan Tinggi(PT),Pengadilan Tinggi Agama(PTA) maupun kasasi di Mahkamah Agung(MA) dan Peninjauan Kembali (PK) ;
          • Konsultasi Hukum dalam hal apapun ;
          • Perizinan dan Birokrasi ;
          • DLL


          Meskipun kami Pengacara di Semarang tapi cakupan dan wilayah kerja kami di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kata lain Pengacara Semarang untuk seluruh NKRI.


          PENGACARA SEMARANG " KANTOR ADVOKAT WILAYAH SEMARANG, KANTOR ADVOKAT PENGACARA SEMARANG * PENGACARA SEMARANG PENGACARA KOTA SEMARANG, PENGACARA DI KOTA SEMARANG, PENGACARA KELUARGA DI KOTA SEMARANG, PENGACARA KELUARGA DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH, PENGACARA SEMARANG. * PENGACARA HUKUM, PENGACARA HUKUM SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI KOTA SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH. * PENGACARA PERCERAIAN, PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DI SEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DI KOTA SEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH. * DAFTAR PENGACARA PERCERAIAN, DAFTAR NAMA PENGACARA PERCERAIAN, DAFTAR NAMA PENGACARA PERCERAIAN DI SEMARANG, DAFTAR NAMA PENGACARA PERCERAIAN DI JAWA TENGAH, DAFTAR NAMA PENGACARA PERCERAIAN DI SEMARANG JAWA TENGAH * TARIF PENGACARA PERCERAIAN. JASA PENGACARA, KANTOR PENGACARA, PENGACARA HUKUM, PENGACARA TERKENAL, PENGACARA WANITA, PENGACARA PEREMPUAN * PENGACARA DI SEMARANG

          Kamis, 03 November 2016

          Advokat/Pengacara sebuah Profesi yang "menantang" dan "mengasikkan"

          Advokat atau yang biasa dikenal dengan sebutan Pengacara merupakan sebuah profesi hukum yang cukup menantang (setidaknya menurut pandangan kami) dan sangat mengasikkan ;

          Bagaimana dan apanya yang menantang serta mengasikkan ?
          Problematika kehidupan klien dengan segala bunga rampainya akan sangat menarik dengan berbeda-beda karakter dan persoalan hukum serta ciri khas permasalahan yang beraneka ragam layak dan sangat menantang untuk kita pelajari,amati sebagai bahan dalam kita melakukan pembelaan kepada klien.Masing-masing klien memiliki persoalan tersendiri yang bisa saja sama namun akan berbeda karakter persoalannya sehingga penanganan perkara akan berbeda pula sehingga merupakan tantangan untuk menguak dan menyatukan rantai perkara yang hilang demi pembelaan kepada klien.

          Rahasia klien wajib hukumnya kita jaga dengan sungguh sungguh bahkan kepada orang terdekat kitapun tidak boleh tahu,karena itu sudah menjadi pedoman standart profesi.
          Usaha maksimal sekuat daya upaya tenaga dan pikiran kita curahkan demi keberhasilan dalam menangani perkara sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

          Dalam penanganan perkara seringkali banyak yang merasa tidak suka karena kita kalahkan atau berlawanan dengan kita,selama masih batas ambang kepatutan biarlah anggap saja "anjing menggonggong kafilah berlalu"

          Reputasi sangat perlu kita jaga mengingat bisnis jasa dan kita menyadari semakin tinggi pohon maka semakin angin bertiup kencang sehingga bilamana ada pihak-pihak yang tidak suka dan melancarkan propaganda-propaganda sudah selayaknya dilibas bila cukup bukti.hehehehe.....

          Dengan segala penatnya pekerjaan ada sesuatu yang mengasikkan dalam dunia lawyer istilah kerennya atau dunia advokat/pengacara...

          Apa itu ???
          - Dalam menangani perkara yang berbeda beda dan beraneka type karakter klien kita jadi lebih bisa memahami masing masing karakter orang serta yang paling penting kita serasa banyak memiliki saudara/teman, dan tentunya kita mengenal aneka macam kuliner daerah setempat serta budaya dan tempat tempat menarik.
          - Kita bisa "sambil menyelam minum air"...ketika kita menangani perkara di luar daerah dan telah selesai kita bisa menghabiskan waktu sambil refresing di tempat-tempat yang layak dikunjungi.....

          sangat mengasyikkan bukan ?



          NB :
          Gambar merupakan ilustrasi saja dicomot dari sumber di dp kawan.hehehehe

          Rabu, 26 Oktober 2016

          UPAYA HUKUM TERHADAP TEROR DEBT COLLECTOR YANG MENGAKU DARI BANK

          Image result for debt collector harassment

          Gambar diatas merupakan illustrasi belaka yang diambil dari :http://www.josephmauroesq.com/



          Harus dipahami Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum bukan negara bar-bar yang tanpa aturan yang bisa bertindak sesuka hati dan semena-mena.

          Hutang adalah suatu kewajiban yang harus dibayar,namun acapkali karena sebab hal tertentu debitur tidak mampu melunasi kewajiban atau membayar hutangnya tepat waktu(wanprestasi).

          Bagaimana cara menagih hutang debitur yang wanprestasi ? Ada "seribu cara penagihan" yang lebih tepat dan efektif serta tidak melanggar hukum dan aturan serta norma norma kesusilaan !
          Tentu semua ada aturan mainnya bisa dilihat di kontrak awal sebagai roh dari sebuah perikatan dan tentu dengan penagihan yang elegan,santun,beradab serta beretika yang sesuai dengan aturan hukum dan segala peraturan perundang-undangannya akan terasa nyaman dan aman.

          Kemudian bagaimana bila ada  intimidasi,teror atau perbuatan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan lain yang dilakukan oleh Debt Collector yang mengaku dari Bank ? Langkah apa yang bisa kita lakukan ?
          Mari kita cerdaskan kehidupan bangsa...agar tidak ada lagi rasa trauma,tertekan,teraniaya dan terintimidasi atau bahkan korban seperti Alm.Irzen Octa.
          Diperlukan mental dan keberanian dalam bertindak serta ketepatan dalam melangkah guna memberikan efek jera melalui upaya hukum terhadap teror debt collector yang mengaku dari Bank tersebut.

          Apa saja yang bisa dilakukan ?

          1. Anda bisa hubungi Advokat/Pengacara anda dan biar pengacara anda yang bertindak untuk dan atas nama anda membela hak-hak hukum anda dan mencoba negosiasi dalam penyelesaian!
          2. Anda bisa melakukan sendiri dengan mencoba semua kanal yang ada antara lain mengadukan ke  : Bank yang bersangkutan atau badan mediasi perbankkan ,OJK,BPSK dan BI atau anda bisa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Setempat dan bilamana tindakan sudah memenuhi unsur pidana anda bisa melaporkan ke Kepolisian setempat dan/atau anda bisa negosiasi dengan Pihak Bank untuk alternative Penyelesaian Kewajiban yang tentunya sesuai dengan kemampuan serta kesepakatan.

          Tujuan penulisan artikel ini bukan untuk mengajak anda tidak membayar hutang,justru sebaliknya Hutang Wajib Dibayar hanya saja Tata Cara Penagihan harus Sesuai dengan Aturan Perundang -undangan yang ada.Bila masih timbul pertanyaan bagaimana penagihan yang efektif  dan sesuai peraturan perundang-undangan ? nantikan artikel kami selanjutnya...

          Ada kredo hukum yang mengatakan :
                      "  LAYANI PERATURAN maka PERATURAN AKAN MELAYANIMU "

          Berikut link beberapa artikel yang barangkali bermanfaat  dan menjadi pembelajaran bersama :
          - http://www.neraca.co.id/article/44490/stanchart-bank-dihukum-rp-1-miliar-debt-collector-teror-nasabah-kta
          - http://news.detik.com/berita/2004649/jalan-panjang-menghukum-debt-collector-atas-matinya-nasabah-citibank
          - http://keluargasukirno.blogspot.co.id/2011/05/citibank-diberi-sanksi-berat-oleh-bank.html
          -http://palembang.tribunnews.com/2014/04/02/tagih-utang-debt-collector-dilarang-kirim-sms-bernada-keras
          -http://finance.detik.com/moneter/d-2710583/dilarang-pakai-ancaman-dan-kekerasan-ini-aturan-debt-collector-kartu-kredit

          dsb.....

          We Are Balakrama

          We Are Balakrama sebuah semboyan yang kami pekikkan yang berarti Kami Adalah Laskar Rakyat ! Teringat sebuah kalimat ungkapan dalam bahasa latin "Vox Populi Vox Dei" yang artinya kurang lebih suara rakyat adalah suara Tuhan.

          Kami terbuka kepada semua pihak dan golongan yang ingin menjalin kerjasama atau bermitra bahkan bergabung dengan kami sebagai partner atau mitra tentunya dengan harapan niatan tulus dan niat baik,kami sangat menjaga reputasi sehingga bilamana ada pihak - pihak yang mengaku-aku sebagai bagian atau tim atau mitra atau hal lain yang mencatut nama Kantor Hukum Balakrama kiranya perlu dikonfirmasikan kepada kami melalui Hot Line :0813 9080 6999

          Setiap tim kami yang bertugas selalu dilengkapi dengan ID CARD dan SURAT TUGAS RESMI yang ada stempel ,tanda tangan penerima tugas dan pemberi tugas yang lazimnya pimpinan kantor, hal keperluan penugasan  serta tanggal berakhir surat tugas.

          Mari membangun bangsa dan negeri dengan menegakkan hukum dan aturan...





          Sabtu, 15 Oktober 2016

          Beragam Penyelesaian Hukum Ketenagakerjaan

          Beragam persoalan ketenagakerjaan seingkali menimpa seseorang,baik dari sisi Pemberi Kerja atau Penerima Kerja.Peliknya persoalan tenaga kerja kadang membuat pusing dan menyita perhatian bagi pihak yang "bermasalah" atau bahkan menarik perhatian publik.

          Kantor Hukum BALAKRAMA sangat berpengalaman dan sudah tak terhitung dengan jari lagi ragam dan permasalahan ketenagakerjaan yang ditangani,baik itu diselesaikan dalam tingkat mediasi atau non litigasi atau ke tingkat litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

          Beragam masalah yang sering kami tangani antara lain :

          • Pembuatan dan Analisa kontrak kerja/Perjanjian Kerja Bersama termasuk ruang lingkup dan penyelesaian permasalahannya termasuk sengketa perbedaan tafsir pemahaman;
          • Konflik/Sengketa terkait tuntutan pekerja baik upah,fasilitas serta jam kerja ;
          • Konflik/sengketa terkait pelanggaran pekerja dan seluk beluknya ;
          • Konflik/sengketa terkait PHK ;
          • Penggelapan dalam jabatan ;
          • Pembocoran rahasia dagang ;
          • DLL
          Dalam menangani perkara antara perkara yang satu dengan yang lain meskipun sama metode penanganan perkara belum tentu sama mengingat pihak yang berbeda serta karakter sifat watak yang berbeda pula.Namun demikian metode penanganan perkara akan dapat dilakukan secara tepat cepat dan sistematis bilamana diawali terlebih dahulu dengan investigasi dan pendalaman serta perumusan masalah sehingga akan dapat dikerucutkan akar permasalahan serta solusi penanganannya.

          Kemampuan dalam bidang investigasi,negosiasi dan kemampuan memediasi serta pemahaman yang cukup tentang hukum ketenagakerjaan dan tentu pemahaman matang akan hukum acara dipadu dengan pengalaman akan menghasilkan formulasi sistem penanganan perkara yang profesional.

          Profesionalitas dalam penanganan perkara dengan tetap memegang teguh Kode Etik menjadikan seorang profesional yang mumpuni dalam menangani perkara.

           

          Minggu, 07 Agustus 2016

          TAHAP TAHAP REHABILITASI PECANDU NARKOBA


          1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.
          2. Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.
          3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.
          Untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu.
          Dalam penanganan pecandu narkoba, di Indonesia terdapat beberapa metode terapi dan rehabilitasi yang digunakan yaitu :
          1. Cold turkey; artinya seorang pecandu langsung menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. Metode ini merupakan metode tertua, dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan obat-obatan. Setelah gejala putus obat hilang, pecandu dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis). Metode ini bnayak digunakan oleh beberapa panti rehabilitasi dengan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya.
          2. Metode alternatif
          3. Terapi substitusi opioda; hanya digunakan untuk pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda). Untuk pengguna opioda hard core addict (pengguna opioda yang telah bertahun-tahun menggunakan opioda suntikan), pecandu biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan. Kebutuhan heroin (narkotika ilegal) diganti (substitusi) dengan narkotika legal. Beberapa obat yang sering digunakan adalah kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson. Obat-obatan ini digunakan sebagai obat detoksifikasi, dan diberikan dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan pecandu, kemudian secara bertahap dosisnya diturunkan.
          Keempat obat di atas telah banyak beredar di Indonesia dan perlu adanya kontrol penggunaan untuk menghindari adanya penyimpangan/penyalahgunaan obat-obatan ini yang akan berdampak fatal.
          4. Therapeutic community (TC); metode ini mulai digunakan pada akhir 1950 di Amerika Serikat. Tujuan utamanya adalah menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif. Program TC, merupakan program yang disebut Drug Free Self Help Program. program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif, feedback dari keanggotaan, role modeling, format kolektif untuk perubahan pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka, hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik. Aktivitas dalam TC akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan, keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.
          5. Metode 12 steps; di Amerika Serikat, jika seseorang kedapatan mabuk atau menyalahgunakan narkoba, pengadilan akan memberikan hukuman untuk mengikuti program 12 langkah. Pecandu yang mengikuti program ini dimotivasi untuk mengimplementasikan ke 12 langkah ini dalam kehidupan sehari-hari.

           Sumber :
          - http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=ArtikelTrithab&op=detail_artikel_trithab&id=78&mn=2&smn=e
          - http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2012/08/24/514/tahap-tahap-pemulihan-pecandu-narkoba
          - Dari berbagai sumber

          Minggu, 17 Juli 2016

          JASA PENGURUSAN ANDALALIN KOTA SEMARANG






           Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas ( ANDALALIN)

          Analisis dampak lalu lintas, untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasi nya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan pemukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas danmanajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.

          Tujuan
          Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk :
          1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
          2. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
          3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
          4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
          5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
          Kapan Andalalin dibutuhkan
          Kegiatan Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu dilakukan studi ANDALALIN adalah sebagai berikut :
          1. Permukiman; Apartemen;
          2. Pusat perkantoran/pemerintahan dan/atau perdagangan;
          3. Pusat perbelanjaan; Toko swalayan/Supermarket; Restaurant;
          4. Hotel;
          5. Rumah Sakit;
          6. Universitas/sekolah;
          7. Kawasan Industri;
          8. Terminal;
          9. Pelabuhan/bandara;
          10. Stadion;
          11. Tempat ibadah.

          Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (“ANDALALIN)

          Pengaturan lebih lanjut mengenai ANDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP No.32/2011”)
          Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan ANDALALIN.ANDALALIN tu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil ANDALALIN
          Hasil ANDALALINtersebut merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
          1. Izin lokasi;
          2. Izin mendirikan bangunan; dan
          3. Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
          Sanksi
          Setiap pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          Sanksi administratif tersebut antara lain :
          1. Peringatan tertulis;
          2. Penghentian sementara pelayanan umum;
          3. Penghentian sementara kegiatan;
          4. Denda administratif;
          5. Pembatalan izin ; dan/atau
          6. Pencabutan izin.
          Bila mana pembaca / blogger yang merasa perlu sharing atau perlu bantuan dalam pengurusan dokumen/rekomendasi ANDALALIN maka kami memiliki Tim yang sangat berpengalaman di bidangnya dalam pengurusan Analisis Dampak lalu Lintas atau yang biasa disebut dengan ANDALALIN.

          Kami melayani jasa pengurusan ANDALALIN untuk Kota Semarang dan Kota-Kota Lainnya di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.




          Senin, 20 Juni 2016

          DIENG NEGERI DIATAS AWAN







          Setelah sekian lama hanya mendengar cerita keindahan tentang sebuah negeri diatas awan....
          Dimana keindahan jadi istananya (konon ceritanya di lagu.....hehehe)

          Akhirnya diberi kesempatan juga sama Tuhan YME...
          Lagi-lagi inilah yang kusuka dari Profesi ini....bisa menegakkan hukum sembari menikmati indahnya ciptaan Tuhan...

          Dieng terletak di dataran tinggi wonosobo,tempat yang cocok dan indah untuk dinikmati keindahannya...

          Dengan cuaca dingin tak terasa persoalan pun bisa diselesaikan dengan kepala dingin(ngefek kali ya.....hahahahaha)

          Indahnya Negeriku....Indahnya Indonesiaku














          Mengenal MOJOKERTO


          Pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918.
          Pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15 Agustus 1945.
          Pada zaman revolusi 1945 - 1950 Pemerintah Kota Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Walikota disamping Komite Nasional Daerah.
          Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
          Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 berubah menjadi Kotamadya Mojokerto. Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
          Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.

          Mojokerto pernah menjadi sebuah kawedanan dengan Asisten Wedana Bapak Supardi Brototanoyo. Perkembangan selanjutnya Bapak Supardi Brototanoyo menjadi Wedana dan terakhir menjadi Walikota Mojokerto pada saat itu.

          sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Mojokerto

          ALUR PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL






          Berikut skemanya :







          sumber : http://www.pn-barabai.go.id/index.php?content=umum&id=319

          BERANI TETAP HARUS " SMART "





           Meminjam istilah dari slogan PETARUNG pada seni oleh raga Beladiri TARUNG DRAJAT :

                     " Aku Ramah Bukan Berarti Takut " serta " Aku Tunduk Bukan Berarti Takluk "

          Sangat tepat bilamana diterapkan dalam Penegakkan Hukum terutama oleh para Profesional Advokat.
          Ada kalanya dalam mendampingi atau mewakili klien ada provokasi - provokasi terutama dilakukan oleh orang-orang yang kurang mengerti hukum sehingga memancing amarah kita , namun alangkah bijak bilamana kita bisa senyum dan tidak meladeni karena bisa jadi itu adalah siasat "lawan"untuk memancing kita agar marah dan melakukan tindak kekerasan yang tentu dilarang oleh peraturan perundang-undangan kecuali dalam keadaan terpaksa kita membela diri.

          Strategi "lawan" kadangkala kotor dan culas dengan memancing mancing emosi seolah-olah atau mungkin bahwa benar mereka adalah "kaum barbar" yang menganggap segala persoalan bisa diselesaikan dengan berkelahi,padahal tentu menurut hukum tidak dibenarkan.

          Kalau sekedar menyalurkan hobi bertarung kenapa tidak bertarung di sasana saja....lebih gentle dan tentunya sah sah saja bilamana dilakukan sesuai dengan koridor hukum.

          Kadangkala sedih dan prihatin melihat rekan terpancing emosi sehingga melakukan tindakan kekerasan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru dengan sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan.Kita harus "smart" menghadapi type-type lawan "pemancing/provokator" kecuali kita diserang duluan maka sudah sepantasnya dan selayaknya kita membela diri bahkan bila mengancam keselamatan atau kehormatan kita maka bila tidak ada jalan lain bisa kita  "lumpuhkan".

          Debat boleh saja dan sah-sah saja bilamana kadar keilmuan seimbang sehingga akan tercipta debat yang berkualitas dan membangun,namun bila debat dengan orang yang tidak memahami substansi permasalahan sehingga tidak nyambung dan hanya debat kusir tentu akan menguras energi dan hanya sia-sia...,sebagaimana bilamana debat dengan orang gila...bukankah itu hal yang sia-sia serta tidak patut ? 

          Para "provokator"dungu tentu berkoar koar tanpa bobot serta hanya memancing amarah....lebih baik kita tidak terpancing dan biar kita beri jawaban-jawaban secara "diplomatis" sehingga justru mereka yang kena "umpan" mereka sendiri.Prinsipnya lebih baik mengalah demi kemenangan....

          Ketika mereka melakukan tindak pidana dengan kekerasan terlebih dahulu akan jadi alasan yang kuat dan sah secara hukum kita untuk melawan demi pembelaan diri dengan menyesuaikan tingkat resikonya dan tentunya jadi landasan yuridis untuk kita melakukan tuntutan secara pidana maupun perdata...bukankah itu lebih elegan kawan....kita hempaskan lawan dijeruji penjara dan kita KO kan lawan  dengan gugatan kerugian atas Perbuatan Melawan Hukumnya.


          soo....keep  calm because we are lawyer ...




          Senin, 25 April 2016

          Pelayanan Litigasi

          a). Perkara Pidana
          Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum tentang permasalahan hukum pidana, di antaranya sebagai berikut :
          Perkara tindak pidana korupsi, illegal loging/fishing/mining, perkapalan dan pelayaran, penggelapan, penipuan, dan delik-delik pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP ( Wetboek van Strafrecht) namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang lain.
          Memberikan advokasi, mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam proses penyidikan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung maupun dalam proses Peninjauan Kembali.

          b). Perkara Perdata 
          Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum perdata, di antaranya sebagai berikut : 
          Oleh dan karena adanya sengketa yang timbul karena sebuah perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak dan atau perikatan-perikatan dalam hubungan keperdataan meliputi, antara lain, perkara utang piutang ( debt ), Kontrak-kontrak Perjanjian ( agreement ), Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dan permasalahan hukum perdata lainnya.
          Memberikan advokasi, mewakili dan/atau mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam memperjuangkan hak-haknya dengan melakukan negosiasi, mengajukan somasi, maupun melakukan perdamaian dengan pihak lawan, namun tidak terbatas pada pengajuan Gugatan di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding pada Pengadilan Tinggi, Kasasi pada Mahkamah Agung maupun sampai dengan proses Peninjauan Kembali, guna melindungi hak-hak Klien agar tidak dirugikan oleh pihak lain.
          Sehubungan dengan Penyitaan ( Beslag ) meliputi, antara lain, Vergelijkende Beslag (VB), Revindicatoir Beslag (RV), Conservatoir Beslag (CB), Marital Beslag (MB) dan berikut dengan Pelaksanaanaan Eksekusinya, maka kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi baik karena Putusan dan/atau Penetapan pengadilan, tetapi tidak terbatas pada eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri, sebagai contoh adalah pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan yang dapat diuraikan sebagai berikut :
          Aanmaning
          Sita Eksekusi
          Lelang
          Satu dan lain hal, kami juga menyediakan dan memberikan bantuan jasa hukum untuk mengajukan bantahan dan/atau perlawanan guna menangguhkan eksekusi yang dilakukan oleh pihak lain.

          c).Perkara Tata Usaha Negara (TUN) 
          Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum yang objek sengketanya merupakan kewenangan peradilan Tata Usaha Negara, namun tidak terbatas pada Gugatan Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara sehubungan dengan pembatalan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tetap menjaga hak-hak publik, secara khusus guna membela-hak-hak dan kepentingan Klien dalam perkara Tata Usaha Negara yang sedang dihadapi.

          d). Perkara Kepailitan 
          Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum mengenai proses perkara kepailitan baik sebagai Kuasa hukum dari Debitor maupun Kuasa hukum dari Kreditor di Pengadilan Niaga, oleh dan karena itu kami akan melakukan upaya hukum secara optimal, apabila bertindak untuk dan atas nama Klien dalam hal:
          1. Apabila bertindak sebagai Kuasa hukum Termohon Pailit (Debitor), adalah membela hak-hak dan kepentingan Debitur/Klien serta mempertahankan agar Klien tidak dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, atau jika dimungkinkan diajukan perlawanan dengan mengajukan upaya perdamaian dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
          2. Apabila bertindak sebagai Kuasa Pemohon Pailit (Kreditor), adalah dengan membela hak-hak dan kepentingan Kreditor/Klien termasuk namun tidak terbatas untuk memperjuangkan agar Klien mendapatkan hak-haknya atas tagihan seluruh piutangnya yang harus dipenuhi oleh Debitor guna “ asset recovery ” yang secara hukum merupakan hak-hak Kreditor.

          Dengan direvisinya Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Firma Hukum kami yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai Kurator dan Pengurus, serta telah memiliki berbagai pengalaman praktis dalam penanganan perkara kepailitan seiring dengan perkembangannya.

          e). Anti Monopoli dan Persaingan Usaha 
          Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan anti monopoli dan persaingan usaha termasuk namun tidak terbatas dalam proses pemeriksaan Klien pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

          f). HAKI (Hak Atas Kekayaaan Intelektual) 
          Firma Hukum kami juga memberikan jasa hukum sehubungan dengan pengurusan HAKI ( Intellectual Property Rights ) termasuk Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga.

          g). Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial 
          Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan tenaga kerja dalam ranah hubungan industrial, meliputi pembuatan kontrak kerja, Kontrak Kerja Bersama (KKB), dan peraturan perusahaan, termasuk namun tidak terbatas juga menyediakan dan memberikan jasa hukum mengenai hal-hal yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing berikut kontrak kerjanya. Selain dari pada itu kami memberikan advice hukum, mewakili dan atau mendampingi Klien baik dari pihak Perusahaan/Pengusaha maupun dari pihak Karyawan/Tenaga Kerja/Serikat Pekerja ketika dalam proses sengketa perselisihan, selanjutnya penanganan dalam proses perundingan Bipartit, maupun Tripartit dalam proses perundingan pada

          tingkat Mediasi pada institusi pemerintah dalam hal ini Disnakertrans pemerintahan setempat. Tanpa terkecuali penanganan dalam proses litigasi pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sampai dengan pada tingkat Mahkamah Agung (MA).

          h). Hukum Perkawinan, Waris & Keluarga 
          Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang keluarga, Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah . Dalam pengertian yang dimaksud dengan Ekonomi Syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah antara lain meliputi permasalahan hukum yang terkait namun tidak terbatas pada permasalahan dalam ruang lingkup Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana pensiun lembaga keuangan syariah dan Bisnis syariah, yang secara kompetensi absolut merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Tanpa mengurangi tanggung jawab profesional kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum terhadap permasalahan hukum perkawinan, harta bersama, perceraian, berikut dengan harta waris dan permasalahan hukum keluarga lainya yang secara kompetensi absolut penyelesaiannya harus melalui kewenangan Pengadilan Negeri.