Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 17 Mei 2021

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG

 


Pengacara Perceraian Semarang
Pengacara Cerai Semarang
Pengacara Perceraian
Pengacara Hukum Keluarga Semarang


PERCERAIAN
Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri untuk non muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Sedangkan pengertian perceraian menurut hukum perdata adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu (Djumairi Achmad, 1990: 65)

Apabila pergaulan kedua suami-isteri tidak dapat mencapai tujuan perkawinan, maka akan mengakibatkan perpisahan, karena tidak adanya kata kesepakatan antara suami-isteri, maka dengan keadilan Allah SWT, dibukanya suatu jalan keluar dari segala kesukaran itu, yaitu pintu perceraian.

Mudah-mudahan dengan adanya jalan itu terjadilah ketertiban, dan ketentraman antara kedua belah pihak. Dan masing-masing dapat mencari pasangan yang cocok yang dapat mencapai apa yang dicita-citakan (H. Sulaiman Rasjid, 2004 : 380).

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhmmad SAW, yang artinya sebagai berikut: “ Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “ Sesungguhnya yang halal yang amat dibenci Allah adalah talaq” (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

Adapun tujuan Perceraian adalah sebagai obat, dan jalan keluar bagi suatu kesulitan yang tidak dapat diatasi lagi selain dengan perceraian. Meskipun demikian talaq masih tetap di benci Allah


ALASAN PERCERAIAN
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 39 UU No.1 tahun 1974 dan pasal 19 PP No.9 tahun 1975.



Disamping alasan tersebut diatas, terdapat faktor lain yang berpengaruh terjadinya perceraian yaitu: faktor ekonomi atau keuangan, faktor hubungan seksual, faktor agama, faktor pendidikan, faktor usia muda (Wahyuni dan Setyowati, 1997 : 122). 

AKIBAT PERCERAIAN
Perceraian yang terjadi akan berdampak pada isteri/ suami, anak serta harta kekayaan. Akibat dari adanya perceraian menurut pasal 41 UU No.1 tahun 1974 adalah sebagai berikut: 
1. Baik Ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan. 
2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. 
3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan, dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. 

Dalam pasal 149 Inpres No.1 tahun 1991 akibat putusnya perceraian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
(1) akibat talaq, dan 
(2) akibat perceraian.

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: 
1. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul. 
2. Memberikan nafkah, mas kawin, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyuz, dan dalam keadaan tidak hamil. 
3. Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separo apabila qobla al dukhul.
4. Memberikan biaya hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. 

Sedangkan akibat putusnya perkawinan karena perceraian yaitu: 
1. Terhadap anak-anaknya. 
2. Terhadap harta bersama. 
3. Terhadap mut’ah (Sudikno Mertokusumo, 2001: 82)

Kantor Hukum BALAKRAMA
"Solusi Segala Persoalan Hukum Anda"
HP/WA :0813 9080 6999







Keyword :
#pengacaraperceraian #pengacaraperusahaan #pengacarakeluarga #pengacaraperbankkan #pengacaraterbaik #pengacaracorporasi #pengacarasemarang #pengacarabatang #pengacarakendal #pengacaraungaran #pengacaraboyolali #pengacarasalatiga #pengacaracerai #pengacaraboyolali #pengacaraklaten #pengacarasolo #pengacarasukoharjo #pengacarasleman #pengacarayogya #pengacarabantul #pengacarakudus #pengacarapati #pengacararembang #pengacarabatang #pengacaraindramayu #pengacaracirebon #pengacaramadiun #pengacaratuban #pengacaraambarawa #pengacaramuntilan #pengacaramagelang #pengacaramungkid #adopsi #advokat #agama #akta akte cerai #alamat #alasan #anak angkat #anak tiri #antrian #arbitrase #bagi hasil #bantuan hukum #biaya #brunai darussalam #budha #bumn #campuran #cek #cerai #cyberspace #demak #gaji #gono-gini #gugatan #hak asuh #hakim #harta #Hibah #hindu #hongkong #hukum #istilah #jadwal #jaminan #jasa #jawa #jual beli #kekerasan #kendal #kesepakatan #khatolik #khonghucu #klien #kondang #konsultan #konsultasi #kota #kristen #kua #kudus #lain-lain #magelang #malaysia #modal #mungkid #nafkah #nama baik #negeri #online #paksa #pembagian #pencemaran #pendaftaran #pendidikan #pengacara #pengadilan #jaksa #kejaksaan #kepolisian #polisi #reskrim #krimsus #pidana #pidanakhusus #pidsus #pengangkatan anak #penggelapan #penipuan #penganiayaan #narkoba #tipikor #korupsi #peradi #perburuhan #perceraian #perdata #perempuan #perjanjian #perkawinan #pernikahan #pers #media #pertanyaan #perundangan #pidana #pihakke3 #pns #poligami #polri #ponorogo #profesionalisme #prosedur #putusan #rapak #saksi #salatiga #search #semarang #sidang #singapura #sinopsis #sipp #sita #sleman #status #success fee #Syariah #taiwan #tanya jawab #tarif #telematika #telepon #penting #tengah# tinggi #tipikor #tki #tkw #tni #tuduhan #umum #urutan #usaha #uu #visum #Wali #Adhol #warisan #pengacarasemarang #pengacaraadalah #pengacaraterkenal #pengacarakondang #pengacaraterkenaldiindonesia #pengacaramafiaadalah #pengacaraperceraiansemarang #pengacarasolo #advokat #advokatvspengacara #advokatsemarang #advokatdannotaris #edukatoradalah #advokatindonesia #advokatpurwokerto #advokatkbbi #advokatkonstitusi #kantorhukumsemarang #kantorhukumterdekat #kantorhukumterbaikdiindonesia #kantorhukumdijakarta #perceraiandalamkristen #perceraianadalah #perceraianpns #perceraianjurnal #perceraianmenurutislam #perceraianartis #cerai #ceraidalamislam #ceraionline #ceraitalak #ceraisaathamil #ceraimati #ceraigugatadalah #ceraibahasainggris #ceraisecaraverstek #cerainikahsiri #semarang #semarangtimur #semarangweather #semarangbarat #semarangselatan #semarangutara #semarangindah

 Pengacaraperceraian,pengacaraperusahaan ,pengacarakeluarga ,pengacaraperbankkan ,pengacaraterbaik ,pengacaracorporasi ,pengacarasemarang ,pengacarabatang ,pengacarakendal ,pengacaraungaran ,pengacaraboyolali ,pengacarasalatiga ,pengacaracerai ,pengacaraboyolali ,pengacaraklaten .pengacarasolo ,pengacarasukoharjo ,pengacarasleman ,pengacarayogya ,pengacarabantul ,pengacarakudus ,pengacarapati ,pengacararembang ,pengacarabatang ,pengacaraindramayu ,pengacaracirebon ,pengacaramadiun ,pengacaratuban ,pengacaraambarawa ,pengacaramuntilan ,pengacaramagelang ,pengacaramungkid ,adopsi ,advokat ,agama ,akta akte cerai ,alamat ,alasan ,anak angkat ,anak tiri ,antrian ,arbitrase ,bagi hasil ,bantuan hukum ,biaya ,brunai darussalam ,budha ,bumn ,campuran ,cek ,cerai ,cyberspace ,demak ,gaji ,gono-gini ,gugatan ,hak asuh ,hakim ,harta ,Hibah ,hindu .hongkong ,hukum ,istilah ,jadwal ,jaminan ,jasa ,jawa ,jual beli ,kekerasan ,kendal ,kesepakatan ,khatolik ,khonghucu ,klien ,kondang ,konsultan ,konsultasi ,kota ,kristen ,kua ,kudus ,lain-lain ,magelang ,malaysia ,modal ,mungkid ,nafkah ,nama baik ,negeri ,online ,paksa ,pembagian ,pencemaran ,pendaftaran ,pendidikan ,pengacara ,pengadilan ,jaksa ,kejaksaan ,kepolisian ,polisi ,reskrim ,krimsus ,pidana,pidanakhusus ,pidsus ,pengangkatan anak ,penggelapan ,penipuan ,penganiayaan ,narkoba ,tipikor ,korupsi ,peradi,perburuhan ,perceraian ,perdata ,perempuan ,perjanjian ,perkawinan ,pernikahan ,pers ,media ,pertanyaan ,perundangan ,pidana ,pihak ke 3 ,pns ,poligami ,polri ,ponorogo ,profesionalisme ,prosedur ,putusan ,rapa, ,saksi ,salatiga ,search ,semarang ,sidang ,singapura ,sinopsis ,sipp ,sita ,sleman ,status ,success fee ,Syariah ,taiwan ,tanya jawab ,tarif ,telematika ,telepon ,penting ,tengah, tinggi ,tipikor ,tki ,tkw ,tni ,tuduhan ,umum ,urutan ,usaha ,uu ,visum ,Wali ,Adhol ,warisan

 







 





PENGACARA SEMARANG

 



Pengacara Semarang
Kantor Hukum di Semarang
Kantor Pengacara di Semarang
Kantor Mediator di Semarang
Kantor Kurator dan Pengurus di Semarang


Kantor Hukum Balakrama memiliki tim antara lain :
  1. Advokat/Pengacara,Konsultan Hukum yang telah mengikuti serangkaian proses untuk menjadi advokat diantaranya Pendidikan Khusus Profesi Advokat,lulus ujian,Magang selama 2(dua)tahun berturut-turut telah menyelesaikan laporan 6(enam)perkara perdata dan 3(tiga)perkara pidana kemudian dilantik dan disumpah sebagai advokat sehingga  memiliki izin resmi dari organisasi Profesi PERADI yang diakui sah oleh Negara sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat ;
  2. Mediator Non Hakim yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus ujian dan dinyatakan layak menjadi mediator dari lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga memiliki kemampuan/keahlian dalam memediasi perkara ;
  3. Kurator dan Pengurus yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus serta terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM ;
Kantor Hukum Balakrama saat ini terletak di Kota Semarang dan menjalankan praktik di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,kami memiliki pengalaman dan sering berpraktik di berbagai pengadilan dan kota besar di Indonesia.
Jarak bukanlah suatu masalah dan hambatan bagi kami menjalankan profesi terlebih lagi didukung oleh transportasi yang semakin maju dan berkembang pada saat ini.

Ruang lingkup pekerjaan dan keahlian penanganan perkara :

  1. Tim Advokat/Pengacara adalah dalam bidang : Perkara Perdata(wanprestasi,perbuatan melawan hukum,pembatalan perjanjian,permohonan,sengketa keperdataan lainnya),Perkara Pidana(Penipuan,Penggelapan,Pemalsuan,Pengeroyokan,Penganiayaan dll),Perkara Pidana Khusus(Tindak Pidana Korupsi,TPPU,siber,dll)Perkara Perselisihan Hubungan Industrial(sengketa PHK dll),Perkara Tata Usaha Negara (sengketa terkait Keputusan Tata Usaha Negara),Perkara dalam ruang lingkup Pengadilan Agama antara lain perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan(Perceraian,Isbat Nikah,Dispensasi Nikah,Ijin Poligami), kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah,Perkara Niaga (sengketa HKI(merek,paten,desain industri),Kepailitan,PKPU dll),Konsultasi Hukum untuk memberikan konsultasi dan nasihat hukum termasuk membantu menganalisa dan membuat perjanjian dll ;
  2. Tim Mediator Non Hakim adalah dalam bidang :memediasi perkara untuk diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa/Alternative Dispute Resolution seperti dalam perkara-perkara keperdataan misalnya konflik sengketa waris,tanah,harta bersama dll serta memediasi "perkara pidana tertentu" misalnya anak yang berhadapan dengan hukum ;
  3. Kurator dan Pengurus adalah dalam bidang : sebagai Kurator melakukan Pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, sebagai Pengurus mengurus harta debitur PKPU bersama-sama dengan debitur PKPU;
Kami bekerja semaksimal mungkin untuk Profesional dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik,sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada klien kami.

Dengan Pengalaman lebih dari 10 Tahun bergelut dalam bidang hukum,Tim Kantor Hukum Balakrama siap memberikan pelayanan terbaik dan Profesional untuk anda.Berbagai perkara telah dipercayakan dan ditangani tim kami menjadikan Tim Kantor Hukum Balakrama sangat matang dan sangat berpengalaman.

Dalam masa pandemi saat ini kami tetap menghimbau untuk jaga protokol kesehatan,terimakasih dan salam balakrama.


 Keyword :

#pengacaraperceraian #pengacaraperusahaan #pengacarakeluarga #pengacaraperbankkan #pengacaraterbaik #pengacaracorporasi #pengacarasemarang #pengacarabatang #pengacarakendal #pengacaraungaran #pengacaraboyolali #pengacarasalatiga #pengacaracerai #pengacaraboyolali #pengacaraklaten #pengacarasolo #pengacarasukoharjo #pengacarasleman #pengacarayogya #pengacarabantul #pengacarakudus #pengacarapati #pengacararembang #pengacarabatang #pengacaraindramayu #pengacaracirebon #pengacaramadiun #pengacaratuban #pengacaraambarawa #pengacaramuntilan #pengacaramagelang #pengacaramungkid #adopsi #advokat #agama #akta akte cerai #alamat #alasan #anak angkat #anak tiri #antrian #arbitrase #bagi hasil #bantuan hukum #biaya #brunai darussalam #budha #bumn #campuran #cek #cerai #cyberspace #demak #gaji #gono-gini #gugatan #hak asuh #hakim #harta #Hibah #hindu #hongkong #hukum #istilah #jadwal #jaminan #jasa #jawa #jual beli #kekerasan #kendal #kesepakatan #khatolik #khonghucu #klien #kondang #konsultan #konsultasi #kota #kristen #kua #kudus #lain-lain #magelang #malaysia #modal #mungkid #nafkah #nama baik #negeri #online #paksa #pembagian #pencemaran #pendaftaran #pendidikan #pengacara #pengadilan #jaksa #kejaksaan #kepolisian #polisi #reskrim #krimsus #pidana #pidanakhusus #pidsus #pengangkatan anak #penggelapan #penipuan #penganiayaan #narkoba #tipikor #korupsi #peradi #perburuhan #perceraian #perdata #perempuan #perjanjian #perkawinan #pernikahan #pers #media #pertanyaan #perundangan #pidana #pihakke3 #pns #poligami #polri #ponorogo #profesionalisme #prosedur #putusan #rapak #saksi #salatiga #search #semarang #sidang #singapura #sinopsis #sipp #sita #sleman #status #success fee #Syariah #taiwan #tanya jawab #tarif #telematika #telepon #penting #tengah# tinggi #tipikor #tki #tkw #tni #tuduhan #umum #urutan #usaha #uu #visum #Wali #Adhol #warisan #pengacarasemarang #pengacaraadalah #pengacaraterkenal #pengacarakondang #pengacaraterkenaldiindonesia #pengacaramafiaadalah #pengacaraperceraiansemarang #pengacarasolo #advokat #advokatvspengacara #advokatsemarang #advokatdannotaris #edukatoradalah #advokatindonesia #advokatpurwokerto #advokatkbbi #advokatkonstitusi #kantorhukumsemarang #kantorhukumterdekat #kantorhukumterbaikdiindonesia #kantorhukumdijakarta #perceraiandalamkristen #perceraianadalah #perceraianpns #perceraianjurnal #perceraianmenurutislam #perceraianartis #cerai #ceraidalamislam #ceraionline #ceraitalak #ceraisaathamil #ceraimati #ceraigugatadalah #ceraibahasainggris #ceraisecaraverstek #cerainikahsiri #semarang #semarangtimur #semarangweather #semarangbarat #semarangselatan #semarangutara #semarangindah

Pengacaraperceraian,pengacaraperusahaan ,pengacarakeluarga ,pengacaraperbankkan ,pengacaraterbaik ,pengacaracorporasi ,pengacarasemarang ,pengacarabatang ,pengacarakendal ,pengacaraungaran ,pengacaraboyolali ,pengacarasalatiga ,pengacaracerai ,pengacaraboyolali ,pengacaraklaten .pengacarasolo ,pengacarasukoharjo ,pengacarasleman ,pengacarayogya ,pengacarabantul ,pengacarakudus ,pengacarapati ,pengacararembang ,pengacarabatang ,pengacaraindramayu ,pengacaracirebon ,pengacaramadiun ,pengacaratuban ,pengacaraambarawa ,pengacaramuntilan ,pengacaramagelang ,pengacaramungkid ,adopsi ,advokat ,agama ,akta akte cerai ,alamat ,alasan ,anak angkat ,anak tiri ,antrian ,arbitrase ,bagi hasil ,bantuan hukum ,biaya ,brunai darussalam ,budha ,bumn ,campuran ,cek ,cerai ,cyberspace ,demak ,gaji ,gono-gini ,gugatan ,hak asuh ,hakim ,harta ,Hibah ,hindu .hongkong ,hukum ,istilah ,jadwal ,jaminan ,jasa ,jawa ,jual beli ,kekerasan ,kendal ,kesepakatan ,khatolik ,khonghucu ,klien ,kondang ,konsultan ,konsultasi ,kota ,kristen ,kua ,kudus ,lain-lain ,magelang ,malaysia ,modal ,mungkid ,nafkah ,nama baik ,negeri ,online ,paksa ,pembagian ,pencemaran ,pendaftaran ,pendidikan ,pengacara ,pengadilan ,jaksa ,kejaksaan ,kepolisian ,polisi ,reskrim ,krimsus ,pidana,pidanakhusus ,pidsus ,pengangkatan anak ,penggelapan ,penipuan ,penganiayaan ,narkoba ,tipikor ,korupsi ,peradi,perburuhan ,perceraian ,perdata ,perempuan ,perjanjian ,perkawinan ,pernikahan ,pers ,media ,pertanyaan ,perundangan ,pidana ,pihak ke 3 ,pns ,poligami ,polri ,ponorogo ,profesionalisme ,prosedur ,putusan ,rapa, ,saksi ,salatiga ,search ,semarang ,sidang ,singapura ,sinopsis ,sipp ,sita ,sleman ,status ,success fee ,Syariah ,taiwan ,tanya jawab ,tarif ,telematika ,telepon ,penting ,tengah, tinggi ,tipikor ,tki ,tkw ,tni ,tuduhan ,umum ,urutan ,usaha ,uu ,visum ,Wali ,Adhol ,warisan

 




Rabu, 14 April 2021

MENGENAL SURAT BERHARGA

Surat berharga berperan menjalankan fungsi uang dalam berbagai kegiatan finansial terutama yang terkait dengan sistem pembayaran.Dalam sistem moneter Indonesia,Surat Berharga seperti Cek dan Bilyet Giro,digolongkan sebagai uang dalam kelompok :uang giral",dan menjadi salah satu komponen dalam menghitung jumlah uang beredar.Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran mendorong pemakaian uang giral dalam lalu lintas pembayaran.Dorongan mana sebagai salah satu upaya,agar masyarakat lebih familiar terhadap praktik perbankkan,terutama yang terkait dengan instrumen pembayaran yang digunakan,di samping untuk mengendalikan pertumbuhan uang kartal.

Dalam dunia bisnis pola pembayaran secara garis besar dapat dibagi dalam dua cara.Pertama,pembayaran dengan pelunasan tunai.Kedua,pembayaran dengan pelunasan kemudian atau berjangka.Dalam transaksi yang menggunakan mata uang sebagai pembayaran,pergerakan uang terjadi pada saat perjanjian telah jatuh tempo dan dilakukan pelunasan.Akan tetapi,dalam penggunaan instrumen Surat Berharga baik yang bersifat tunai dan berjangka,penyerahan warkat surat berharga telah dapat dilakukan pada saat perjanjian tercapai.

Terdapat dua jenis warkat yang menjalankan fungsi sebagai dokumen atau warkat yang berharga.Pertama ,warkat berharga yang menjalankan fungsi uang dan dapat dipindahtangankan seperti surat cek,surat wesel dan lainnya.Dokumen atau warkat ini disebut Surat Berharga.Kedua,dokumen yang ebrharga,merupakan bukti kepemilikan bagi seseorang dan berfungsi sebagai bukti identitas atau tanda telah dilakukan pemenuhan suatu prestasi,seperti billyet deposito,ijazah,faktur,dan lainnya.Dokumen semacam ini disebut dengan istilah Surat yang Berharga.Dalam sistem hukum dagang Indonesia terdapat Surat-surat berharga yang diatur dalam KUHD dan diluar KUHD>Secara formal KUHD hanya mengkodifikasi regulasi atau ketentuan Surat Berharga yang dapat menjalankan fungsi alat bayar dalam Bab VI dan Bab VII.

Jika dilihat perkembangan pengaturan Surat berharga,tampak bahwa surat berharga yang diatur diluar KUHD lebih dinamis dan berkembang dibanding daripada surat berharga yang diatur dalam KUHD.Apabila dicermatiu secara baik,hal tersebut sebagai dampak dari dinamika atau perkembangan dunia bisnis dans emakin majunya teknologi yang membawa pengaruh terhadap perkembangan sistem hukum,antara lain yang terkait dengan sistem pembayaran.Sementar itu,sejak KUHD digunakan lebih dari 100 tahun lalu,sebagai kodifikasi hukum dagang di Indonesia dapat dikatakan tidak pernah mengalami perubahan,kecuali beberapa pasal atau bab dicabut karena telah diterbitkan perundang-undangan baru untuk bagian tersebut.Di samping itu,timbulnya nintegrasi sistem hukum yang dianut Indonesia(Kontinental)dengan sistem hukum yang dibawa oleh para intelektual atau sarjana yang mempelajari sistem hukum (anglo saxon)yang berbeda dengan luar negeri.

Penggunaan surat berharga dalam operasional perbankkan merupakan keniscayaan.Ini terutama dilatarbelakangi bahwa kegiatan usaha perbankkan yang bergerak di bidang industri keuangan memerlukan instrumen dalam menghubungkan hak dan kewajiban nasabah tanpa ada pergerakan uang tunai.Pada dasarnya surat berharga yang masuk dalam lalu lintas kegiatan usaha perbankan adalah surat berharga yang terkait dengan sistem pembayaran.Artinya,diperlukan oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan usaha atau keperluan masyarakat dalam sistem pembayaran.Berbeda dengan surat berharag Pasar Modal seperti saham dan obigasi atau sejenis,diterbitkan dalam rangka pemupukan dana untuk kepentingan pengembangan usaha.Dengan demikian,lalu lintas kegiatan yang terkait dengan surat ebrharga pasar modal berhubungan dengan interes investor dalam melakukan investasi dan memperoleh rentabilitas.

Konvensi dan atau konferensi internasionmal tentang surat berharga diselenggarakan di Den Haag,Belanda pada tahun 1910 dan 1912,yang diikuti oleh 27 negara peserta,membahas mengenai pengaturan surat wesel dan surat aksep(Reglement Uniforme Sur La Lettre de Charger et de Billet a Ordre).Konferensi ini dinilai gagal.Konferensi selanjutnya diselenggarakan di Jenewa,Swiss pada tahun 1930 dan 1931,yang diikuti oleh 24 negara peserta merumuskan ketentuan tentang:

  1. Surat Wesel dan Surat Aksep,yang dikonsentrasikan pada keseragaman(unifikasi),penyelesaian sengketa dan tentang bea materai ;
  2. Surat Cek,yang berkaitan dengan keseragaman,penyelesaian sengketa tentang bea dan materai.
Hasil konferensi ini tidak ditandatangani oleh Amerika Serikat,dan diikuti oleh Inggris,yang pada awalnya menyetujui draft hasil konferensi.Alasan kedua negara ini adalah terkait dengan kepentingan dalam negeri.Baik Amerika Serikat maupun Inggris,telah menformulasikan bahwa Surat Berharga merupakan presentasi alat pembayaran yang disebut negotiable instrumen,fungsi mana tidak terakomodasi dalam hasil konferensi.Sementara itu Yunani tidak menandatangani perjanjian tentang materai.

Sebagian pendapat mengatakan konferensi tersebut walau tidak disebut gagal-tidak mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan.Belanda yang ikut menandatangani hasil konferensi pada tahun 1932 melakukan revisi Wetboek van Kophandel(WvK) atau KUHD pada tahun 1935,KUHD yang diterapkan di Hindia Belanda disesuaikan,kodifikasi mana masih dipakai sampai dewasa ini di Indonesia.

Akan,tetapi,setelah itu hingga kini pemikiran untuk melakukan konferensi seperti dimaksud tidak terdengar lagi.Hal mana terutama disebabkan dinamika perkembangan penggunaan surat berharga bekerja dengan sendirinya,seperti menuju pada satu titik yang hampir disepakati oleh semua negara.Kondisi ini didasari dari lingkup dan batas-batas negara seperti tanpa makna akibat perkembangan teknologi yang sedemikian cepat.

UNCITRAL,salah satu komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 9 Desember 1988 mensahkan Convention on International on Bill of Exchange and International Prommisory Notes.Produk hukum yang dapat dijadikan code of conduct bagi para pihak dalam menggunakan surat berharga seperti surat wesel atau Promissory Note yang para pihaknya berada di dua negara atau lebih.


Disalin dari Buku Hukum Surat Berharga Pasar Uang,karangan Prof.Dr.Sufirman Rahman,SH,MH dan Edie Rinaldi,SH,MH 




Keyword :

#hukumsuratberharga #hukumpasarmodal #hukumbisnis #pengacarasemarang #pengacarakudus #pengacarapati#pengacararembang#pengacarayogya#pengacarasalatiga#pengacaraklaten#pengacarasolo#pengacaraniaga#kuratorsemarang#pengurussemarang #kuratorkudus#kuratordanpengurus #pengacaraterbaik #lawyerterbaik #pengacarabisnissemarang #pengacaraperusahaan #pengacarasengketabisnis #lawyersemarang #lawyerperusahaan #lawyersengketabisnis #kantorhukumsemarang #kantorhukumbalakrama #pengacaraperceraian #pengacaraperusahaan #pengacarakeluarga #pengacaraperbankkan #pengacaraterbaik #pengacaracorporasi #pengacarasemarang #pengacarabatang #pengacarakendal #pengacaraungaran #pengacaraboyolali #pengacarasalatiga #pengacaracerai #pengacaraboyolali #pengacaraklaten #pengacarasolo #pengacarasukoharjo #pengacarasleman #pengacarayogya #pengacarabantul #pengacarakudus #pengacarapati #pengacararembang #pengacarabatang #pengacaraindramayu #pengacaracirebon #pengacaramadiun #pengacaratuban #pengacaraambarawa #pengacaramuntilan #pengacaramagelang #pengacaramungkid #adopsi #advokat #agama #akta akte cerai #alamat #alasan #anak angkat #anak tiri #antrian #arbitrase #bagi hasil #bantuan hukum #biaya #brunai darussalam #budha #bumn #campuran #cek #cerai #cyberspace #demak #gaji #gono-gini #gugatan #hak asuh #hakim #harta #Hibah #hindu #hongkong #hukum #istilah #jadwal #jaminan #jasa #jawa #jual beli #kekerasan #kendal #kesepakatan #khatolik #khonghucu #klien #kondang #konsultan #konsultasi #kota #kristen #kua #kudus #lain-lain #magelang #malaysia #modal #mungkid #nafkah #nama baik #negeri #online #paksa #pembagian #pencemaran #pendaftaran #pendidikan #pengacara #pengadilan #jaksa #kejaksaan #kepolisian #polisi #reskrim #krimsus #pidana #pidanakhusus #pidsus #pengangkatan anak #penggelapan #penipuan #penganiayaan #narkoba #tipikor #korupsi #peradi #perburuhan #perceraian #perdata #perempuan #perjanjian #perkawinan #pernikahan #pers #media #pertanyaan #perundangan #pidana #pihak ke 3 #pns #poligami #polri #ponorogo #profesionalisme #prosedur #putusan #rapak #saksi #salatiga #search #semarang #sidang #singapura #sinopsis #sipp #sita #sleman #status #success fee #Syariah #taiwan #tanya jawab #tarif #telematika #telepon #penting #tengah# tinggi #tipikor #tki #tkw #tni #tuduhan #umum #urutan #usaha #uu #visum #Wali #Adhol #warisan

Pengacaraperceraian,pengacaraperusahaan ,pengacarakeluarga ,pengacaraperbankkan ,pengacaraterbaik ,pengacaracorporasi ,pengacarasemarang ,pengacarabatang ,pengacarakendal ,pengacaraungaran ,pengacaraboyolali ,pengacarasalatiga ,pengacaracerai ,pengacaraboyolali ,pengacaraklaten .pengacarasolo ,pengacarasukoharjo ,pengacarasleman ,pengacarayogya ,pengacarabantul ,pengacarakudus ,pengacarapati ,pengacararembang ,pengacarabatang ,pengacaraindramayu ,pengacaracirebon ,pengacaramadiun ,pengacaratuban ,pengacaraambarawa ,pengacaramuntilan ,pengacaramagelang ,pengacaramungkid ,adopsi ,advokat ,agama ,akta akte cerai ,alamat ,alasan ,anak angkat ,anak tiri ,antrian ,arbitrase ,bagi hasil ,bantuan hukum ,biaya ,brunai darussalam ,budha ,bumn ,campuran ,cek ,cerai ,cyberspace ,demak ,gaji ,gono-gini ,gugatan ,hak asuh ,hakim ,harta ,Hibah ,hindu .hongkong ,hukum ,istilah ,jadwal ,jaminan ,jasa ,jawa ,jual beli ,kekerasan ,kendal ,kesepakatan ,khatolik ,khonghucu ,klien ,kondang ,konsultan ,konsultasi ,kota ,kristen ,kua ,kudus ,lain-lain ,magelang ,malaysia ,modal ,mungkid ,nafkah ,nama baik ,negeri ,online ,paksa ,pembagian ,pencemaran ,pendaftaran ,pendidikan ,pengacara ,pengadilan ,jaksa ,kejaksaan ,kepolisian ,polisi ,reskrim ,krimsus ,pidana,pidanakhusus ,pidsus ,pengangkatan anak ,penggelapan ,penipuan ,penganiayaan ,narkoba ,tipikor ,korupsi ,peradi,perburuhan ,perceraian ,perdata ,perempuan ,perjanjian ,perkawinan ,pernikahan ,pers ,media ,pertanyaan ,perundangan ,pidana ,pihak ke 3 ,pns ,poligami ,polri ,ponorogo ,profesionalisme ,prosedur ,putusan ,rapa, ,saksi ,salatiga ,search ,semarang ,sidang ,singapura ,sinopsis ,sipp ,sita ,sleman ,status ,success fee ,Syariah ,taiwan ,tanya jawab ,tarif