Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 25 April 2016

Pelayanan Litigasi

a). Perkara Pidana
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum tentang permasalahan hukum pidana, di antaranya sebagai berikut :
Perkara tindak pidana korupsi, illegal loging/fishing/mining, perkapalan dan pelayaran, penggelapan, penipuan, dan delik-delik pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP ( Wetboek van Strafrecht) namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang lain.
Memberikan advokasi, mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam proses penyidikan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung maupun dalam proses Peninjauan Kembali.

b). Perkara Perdata 
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum perdata, di antaranya sebagai berikut : 
Oleh dan karena adanya sengketa yang timbul karena sebuah perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak dan atau perikatan-perikatan dalam hubungan keperdataan meliputi, antara lain, perkara utang piutang ( debt ), Kontrak-kontrak Perjanjian ( agreement ), Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dan permasalahan hukum perdata lainnya.
Memberikan advokasi, mewakili dan/atau mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam memperjuangkan hak-haknya dengan melakukan negosiasi, mengajukan somasi, maupun melakukan perdamaian dengan pihak lawan, namun tidak terbatas pada pengajuan Gugatan di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding pada Pengadilan Tinggi, Kasasi pada Mahkamah Agung maupun sampai dengan proses Peninjauan Kembali, guna melindungi hak-hak Klien agar tidak dirugikan oleh pihak lain.
Sehubungan dengan Penyitaan ( Beslag ) meliputi, antara lain, Vergelijkende Beslag (VB), Revindicatoir Beslag (RV), Conservatoir Beslag (CB), Marital Beslag (MB) dan berikut dengan Pelaksanaanaan Eksekusinya, maka kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi baik karena Putusan dan/atau Penetapan pengadilan, tetapi tidak terbatas pada eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri, sebagai contoh adalah pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Aanmaning
Sita Eksekusi
Lelang
Satu dan lain hal, kami juga menyediakan dan memberikan bantuan jasa hukum untuk mengajukan bantahan dan/atau perlawanan guna menangguhkan eksekusi yang dilakukan oleh pihak lain.

c).Perkara Tata Usaha Negara (TUN) 
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum yang objek sengketanya merupakan kewenangan peradilan Tata Usaha Negara, namun tidak terbatas pada Gugatan Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara sehubungan dengan pembatalan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tetap menjaga hak-hak publik, secara khusus guna membela-hak-hak dan kepentingan Klien dalam perkara Tata Usaha Negara yang sedang dihadapi.

d). Perkara Kepailitan 
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum mengenai proses perkara kepailitan baik sebagai Kuasa hukum dari Debitor maupun Kuasa hukum dari Kreditor di Pengadilan Niaga, oleh dan karena itu kami akan melakukan upaya hukum secara optimal, apabila bertindak untuk dan atas nama Klien dalam hal:
1. Apabila bertindak sebagai Kuasa hukum Termohon Pailit (Debitor), adalah membela hak-hak dan kepentingan Debitur/Klien serta mempertahankan agar Klien tidak dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, atau jika dimungkinkan diajukan perlawanan dengan mengajukan upaya perdamaian dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
2. Apabila bertindak sebagai Kuasa Pemohon Pailit (Kreditor), adalah dengan membela hak-hak dan kepentingan Kreditor/Klien termasuk namun tidak terbatas untuk memperjuangkan agar Klien mendapatkan hak-haknya atas tagihan seluruh piutangnya yang harus dipenuhi oleh Debitor guna “ asset recovery ” yang secara hukum merupakan hak-hak Kreditor.

Dengan direvisinya Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Firma Hukum kami yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai Kurator dan Pengurus, serta telah memiliki berbagai pengalaman praktis dalam penanganan perkara kepailitan seiring dengan perkembangannya.

e). Anti Monopoli dan Persaingan Usaha 
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan anti monopoli dan persaingan usaha termasuk namun tidak terbatas dalam proses pemeriksaan Klien pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

f). HAKI (Hak Atas Kekayaaan Intelektual) 
Firma Hukum kami juga memberikan jasa hukum sehubungan dengan pengurusan HAKI ( Intellectual Property Rights ) termasuk Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga.

g). Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial 
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan tenaga kerja dalam ranah hubungan industrial, meliputi pembuatan kontrak kerja, Kontrak Kerja Bersama (KKB), dan peraturan perusahaan, termasuk namun tidak terbatas juga menyediakan dan memberikan jasa hukum mengenai hal-hal yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing berikut kontrak kerjanya. Selain dari pada itu kami memberikan advice hukum, mewakili dan atau mendampingi Klien baik dari pihak Perusahaan/Pengusaha maupun dari pihak Karyawan/Tenaga Kerja/Serikat Pekerja ketika dalam proses sengketa perselisihan, selanjutnya penanganan dalam proses perundingan Bipartit, maupun Tripartit dalam proses perundingan pada

tingkat Mediasi pada institusi pemerintah dalam hal ini Disnakertrans pemerintahan setempat. Tanpa terkecuali penanganan dalam proses litigasi pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sampai dengan pada tingkat Mahkamah Agung (MA).

h). Hukum Perkawinan, Waris & Keluarga 
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang keluarga, Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah . Dalam pengertian yang dimaksud dengan Ekonomi Syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah antara lain meliputi permasalahan hukum yang terkait namun tidak terbatas pada permasalahan dalam ruang lingkup Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana pensiun lembaga keuangan syariah dan Bisnis syariah, yang secara kompetensi absolut merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Tanpa mengurangi tanggung jawab profesional kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum terhadap permasalahan hukum perkawinan, harta bersama, perceraian, berikut dengan harta waris dan permasalahan hukum keluarga lainya yang secara kompetensi absolut penyelesaiannya harus melalui kewenangan Pengadilan Negeri.