Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 09 April 2015

Langkah - langkah penahanan di Rutan / cabang Rutan oleh penyidik POLRI

1. Membuat Berita Acara penahanan sesaat segera setelah melakukan penahanan dan ditandatangankan kepada tersangka ;
2. Membuat berita acara penolakan tanda tangan,apabila tersangka menolak menandatangani Berita Acara Penahanan ;
3. Menyerahkan Surat Perintah Penahanan disampaikan kepada tersangka untuk tanda tangan ;
4. Surat Perintah Penahanan disampaikan kepada tersangka,keluarga tersangka dan pejabat rutan ;
5. Meminta Dokter Tahanan untuk memeriksa kesehatan tersangka ;
6. Memfoto dan mengambil sidik jari tersangka ;
7. Menyerahkan tersangka kepada pejabat Rutan untuk dimasukkan ke dalam rutan,dengan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Tersangka ;
8. Memberitahukan kepada keluarga tersangka / penasehat hukum dengan surat resmi dan tanda penerimaan surat.


sumber : SOP Penahanan


PENAHANAN DI RUTAN / CABANG RUTAN oleh PENYIDIK POLRI


    Tindakan penahanan merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyidikan yang termasuk dalam upaya paksa penyidik.Dalam proses kegiatan penahanan,penyidik melakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada dalam KUHAP dan ketentuan hukum lainnya.
    Dalam melaksanakan kegiatan penahanan akan melibatkan penyidik/petugas kepolisian maupun di luar institusi kepolisian antara lain Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan Negeri dan pejabat Rutan

a. Syarat yang harus dipenuhi
1) Dalam Surat Perintah Penahanan harus mencantumkan dasar dilakukan penahanan :
- Pasal 1 butir 21 KUHAP
- Pasal 7 ayat (1)huruf d,pasal 11,pasal 21,pasal 22 ayat (1) KUHAP
- UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-  Undang-undang yang dipersangkakan.
- Undang-undang terkait
- Laporan Polisi
- Surat perintah penyidikan
- Surat Perintah Tugas
2) Penyidik membuat surat pemberitahuan penahanan tersangka kepada keluarga tersangka/penasehat hukum;
3)Petugas yang melaksanakan penahanan adalah penyidik yang mendapat perintah dalam surat perintah penahanan.


Kantor Hukum Balakrama
solusi segala permasalahan hukum anda

Rabu, 08 April 2015

MENGENAL PAJAK

 BELAJAR PAJAK ? Sekilas nampak begitu susah dan rumit,akan tetapi kalau sudah kita dalami apalagi dengan perasaan senang dan gembira akan nampak begitu mudah dan sangat menyenangkan...

Mari kita belajar lagi.....
Kali ini kita akan membahas tentang apa yang TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK PENGHASILAN ( tidak dikenakan PPh )

  • Bantuan / sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga amil zakat yang dibentuk dan disyahkan oleh pemerintah,serta harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan,kepemilikan,penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Warisan
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah
  • Pembayaran dari asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa
  • Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri,koperasi,BUMN,BUMD dari penyertaan pada badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dengan syarat memiliki saham 25% atau lebih
  • Iuran yang diterima dana pensiun yang disyahkan Menteri Keuangan
  • Penghasilan dari Modal yang ditanam dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan
  • Bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham,persekutuan,perkumpulan,firma dan kongsi
  • Bunga obligasi yang diterima reksa Dana selama 5 tahun perteme sejak pendirian perusahaan atau ijin usaha
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia dengan syarat :
          - Badan tersebut merupakan pengusaha kecil,menengah atau menjalankan usaha dalam sektor    ditetapkan Menteri Keuangan
          - Saham tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu



Catatan :
- masih dalam SESI II BELAJAR BREVET PAJAK A dan B
- Terimakasih
- bersambung...


Kantor Hukum Balakrama
Solusi tepat segala persoalan hukum anda

Selasa, 07 April 2015

KONSULTASI HUKUM GRATIS

   KONSULTASI / SHARING-SHARING / DISKUSI / NGOBROL-NGOBROL HUKUM GRATIS

       Bagi anda yang ingin berkonsultasi dan berbincang atau berdiskusi tentang segala persoalan hukum silahkan jangan sungkan dan ragu-ragu dengan senang hati kami siap membantu dan melayani,
    
     Sedang bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum yang bersifat mendesak/urgent baik perkara perdata, pidana Umum dan Khusus atau masalah hukum yang lain dapat berkonsultasi langsung via handphone (HP)  ke : 0813.9080.6999 dengan sebelumnya SMS memperkenalkan diri ,atau Pin BBM : 2B2F2D2C ;
atau bisa juga konsultasi via email ke : balakrama6999@gmail.com , bahkan anda juga bisa konsultasi lewat blog kami melalui di kolom komentar yang tersedia.
     
      Sedangkan bagi anda yang mau berdiskusi/sharing/konsultasi lebih leluasa sekalian silaturahmi silahkan datang langsung ke :
Kantor Hukum BALAKRAMA
Jam 09-17.00 WIB
Hari Senin-Jumat (Kecuali hari libur/tanggal merah)

    Khusus untuk mantan klien atau klien, kami membuka akses 24 jam buat anda,karena kami menganggap semua mantan klien dan klien adalah keluarga besar kami.

   


Hormat Kami,


Hj.Indra Retnowati,S.H.
Staf pada Kantor Hukum Balakrama

Senin, 06 April 2015

CARA MUDAH BELAJAR PAJAK

 
Wajib Pajak dibagi menjadi dua yaitu :

1. Wajib Pajak Dalam Negeri
  • Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari ( 6 Bulan ) dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  • Badan didirikan di Indonesia dan bertempat kedudukan di Indonesia
  • Warisan belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
2. Wajib Pajak Luar Negeri

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari (6 bulan )dalam jangka waktu 12 bulan
  • Badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia atau
  • Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau bukan dari melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia 

TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK
  1. Badan Perwakilan Asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik,pejabat-pejabat lain dari Negara Asing
  3. Organisasi Internasional
  4. Pejabat- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

 Apa yang dikenakan PPH ?
Yang dikenakan PPh adalah Penghasilan

Pengertian penghasilan (Pasal 4 Ayat 1 UU PPh )
  • Setiap tambahan kemampuan ekonomis diterima atau diperoleh wajib pajak baik berasa dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
 Dari pengertian penghasilan diatas dapat disimpulkan bahwa semua penghasilan dikenakan PPh,kecuali yang dinyatakan sebagai penghasilan yang tidak dikenakan PPh menurut Undang - Undang PPh antara lain menerima sumbangan,menerima warisan,menerima hibah (hibah yang tidak kena pajak ada syaratnya tersendiri)

Termasuk penghasilan yang dikenakan PPh antara lain :
  1. Penghasilan atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan ( Gaji,upah,honorarium dan lainnya )
  2. Laba usaha
  3. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
  4. keuntungan penjualan atau pengalihan harta
  5. Penerimaan kembali pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
  6. Bunga termasuk premium,diskonto,imbalan jaminan pengembalian hutang
  7. Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden pemegang polis asuransi dan pembagian SHU Koperasi
  8. Royalty
  9. Sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  10. penerimaan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebasan hutang s/d jumlah tertentu yang diterapkan Menteri Keuangan
  12. keuntungan selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap
  14. Premi Asuransi
  15. iuran yang diterima perkumpulan dari anggota yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  16. tambahan kekayaan neto berasal dari penghasilan yang belum kena pajak
  17. Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
  18. Imbalan bunga yang diatur dalam KUP
  19. Surplus bank Indonesia



 Catatan :
- masih dalam SESI II BELAJAR BREVET PAJAK A dan B
- Terimakasih
- bersambung...



Kantor Hukum Balakrama
klien sudah  kami anggap keluarga besar bagi kami,yang wajib kami lindungi dan bela sepenuh hati,

BELAJAR PAJAK SECARA ONLINE

                                          BELAJAR BREVET PAJAK A DAN B SESI II


Buat yang sudah pandai dan pintar sekedar refresh memory kalau ada yang kurang berkenan atau kekurangsempurnaan atau kelalaian mohon bimbingannya dan buat yang belum tahu mari belajar bersama....

JASA PEKERJAAN BEBAS :

Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas adalah penghasilan :

- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,yang terdiri dari Pengacara,akuntan,arsitek,dokter,notaris,penilai dan aktuaris
- Pemain musik,pembawa acara,penyanyi,bintang film,bintang sinetron,bintang iklan,sutradara,kru film,foto model,peragawan / peragawati , pemain drama dan penari
- Olahragawan
- Penasehat,pengajar,pelatih,penceramah,penyuluh dan moderator
- Pengarang,peneliti dan penterjemah
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- perantara
- petugas penjaja barang dagangan
- agen asuransi
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing)atau penjualan langsung (direct selling)dan kegiatan sejenis lainnya

Jasa Pekerjaan bebas tersebut diatas tidak mengenal PPh 1% jadi harus PPh 25%


MEMPELAJARI PPH SECARA GARIS BESARNYA ADA 5 HAL :

1. Siapa yang dikenakan PPh ? (Subyek Pajak )
2. Apa yang dikenakan PPh ? ( Objek Pajak )
3. Darimana menghitung PPh ? (Penghasilan Kena Pajak )
4. Berapa besarnya PPh ? (Tarip PPh )
5. Peraturan pajak lainnya yang mengatur PPh secara khusus


SIAPA YANG DIKENAKAN PPH ?
Yang dikenakan PPh adalah :

  • Orang Pribadi
  • Warisan belum terbagi
  • Badan ( PT,CV,Yayasan,Koperasi,Lembaga dll )
  • Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yaitu perusahaan ada di Indonesia yang punya kantor pusat di Luar Negeri ( akan dipelajari lebih lanjut pada Brevet C )

Contoh Warisan belum dibagi :
Tugino mempunyai usaha meninggal dunia,usahanya sebagai warisan masih jalan terus dan belum dibagi,maka usahanya tetap dikenakan  pajak sebagai warisan belum dibagi ( Nama si SPT Alm. Tugino,NPWP alm.Tugino,yang tanda tangan SPT bisa istri atau anaknya alm. Tugino )

 bersambung.....


disusun bersumber pelatihan dan pendidikan pajak brevet A dan B pada Tax Training Center

Rabu, 01 April 2015

Belajar Brevet Pajak A dan B sesi I

                     MENGHITUNG PAJAK SENDIRI ( PAJAK PENGHASILAN )


PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan (PPh)adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.

MENGHITUNG PAJAKNYA SENDIRI

Mulai tahun 2014  menghitung pajaknya sendiri antara lain :

A. Usaha dengan peredaran bruto (penjualan setahun lalu ) lebih dari Rp 4.800.000.000,- menghitung pajaknya sendiri dengan cara :
    1.  Menghitung pajak setahun yang disebut PPh Terutang Satu Tahun
    2.  Menghitung pajak yang disetor akhir tahun disebut PPh Pasal 29
    3. Menghitung pajak yang disetor tiap bulan disebut PPh Pasal 25

B. Usaha dengan peredaran bruto (penjualan tahun lalu ) tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- menyetor pajaknya sendiri :
    PPh Final 1% peredaran bruto ( penjualan ) setiap bulan

C. Jasa pekerjaan bebas tidak ada batasan peredaran bruto,baik penjualannya kurang dari Rp 4.800.000.000,- maupun penjualannya lebih dari Rp 4.800.000.000,-menghitung pajaknya sendiri dengan cara :
    1. Menghitung ajak setahun yang disebut PPh Terutang Satu Tahun
    2. Menghitung pajak akhir tahun yang disebut PPh Pasal 29
    3. Menghitung pajak tiap bulan disebut PPh 25

Jasa pekerjaan bebas tidak mengenal PPh 1%

D. Usaha yang dikenakan PPh Final Lainnya selain PPh 1% yaitu jenis usaha yang dikenakan PPh Final dengan peraturan tersendiri dengan tarif PPh Final sesuai dengan jenis usahanya.
Walaupun peredaran bruto (penjualannya)tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- tetap dikenakan PPh Final menurut tarifnya masing-masing,tidak dikenakan PPh Final 1%

bersambung....