Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 20 Juni 2016

DIENG NEGERI DIATAS AWAN







Setelah sekian lama hanya mendengar cerita keindahan tentang sebuah negeri diatas awan....
Dimana keindahan jadi istananya (konon ceritanya di lagu.....hehehe)

Akhirnya diberi kesempatan juga sama Tuhan YME...
Lagi-lagi inilah yang kusuka dari Profesi ini....bisa menegakkan hukum sembari menikmati indahnya ciptaan Tuhan...

Dieng terletak di dataran tinggi wonosobo,tempat yang cocok dan indah untuk dinikmati keindahannya...

Dengan cuaca dingin tak terasa persoalan pun bisa diselesaikan dengan kepala dingin(ngefek kali ya.....hahahahaha)

Indahnya Negeriku....Indahnya Indonesiaku














Mengenal MOJOKERTO


Pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918.
Pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15 Agustus 1945.
Pada zaman revolusi 1945 - 1950 Pemerintah Kota Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Walikota disamping Komite Nasional Daerah.
Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 berubah menjadi Kotamadya Mojokerto. Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.

Mojokerto pernah menjadi sebuah kawedanan dengan Asisten Wedana Bapak Supardi Brototanoyo. Perkembangan selanjutnya Bapak Supardi Brototanoyo menjadi Wedana dan terakhir menjadi Walikota Mojokerto pada saat itu.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Mojokerto

ALUR PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL






Berikut skemanya :







sumber : http://www.pn-barabai.go.id/index.php?content=umum&id=319

BERANI TETAP HARUS " SMART "





 Meminjam istilah dari slogan PETARUNG pada seni oleh raga Beladiri TARUNG DRAJAT :

           " Aku Ramah Bukan Berarti Takut " serta " Aku Tunduk Bukan Berarti Takluk "

Sangat tepat bilamana diterapkan dalam Penegakkan Hukum terutama oleh para Profesional Advokat.
Ada kalanya dalam mendampingi atau mewakili klien ada provokasi - provokasi terutama dilakukan oleh orang-orang yang kurang mengerti hukum sehingga memancing amarah kita , namun alangkah bijak bilamana kita bisa senyum dan tidak meladeni karena bisa jadi itu adalah siasat "lawan"untuk memancing kita agar marah dan melakukan tindak kekerasan yang tentu dilarang oleh peraturan perundang-undangan kecuali dalam keadaan terpaksa kita membela diri.

Strategi "lawan" kadangkala kotor dan culas dengan memancing mancing emosi seolah-olah atau mungkin bahwa benar mereka adalah "kaum barbar" yang menganggap segala persoalan bisa diselesaikan dengan berkelahi,padahal tentu menurut hukum tidak dibenarkan.

Kalau sekedar menyalurkan hobi bertarung kenapa tidak bertarung di sasana saja....lebih gentle dan tentunya sah sah saja bilamana dilakukan sesuai dengan koridor hukum.

Kadangkala sedih dan prihatin melihat rekan terpancing emosi sehingga melakukan tindakan kekerasan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru dengan sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan.Kita harus "smart" menghadapi type-type lawan "pemancing/provokator" kecuali kita diserang duluan maka sudah sepantasnya dan selayaknya kita membela diri bahkan bila mengancam keselamatan atau kehormatan kita maka bila tidak ada jalan lain bisa kita  "lumpuhkan".

Debat boleh saja dan sah-sah saja bilamana kadar keilmuan seimbang sehingga akan tercipta debat yang berkualitas dan membangun,namun bila debat dengan orang yang tidak memahami substansi permasalahan sehingga tidak nyambung dan hanya debat kusir tentu akan menguras energi dan hanya sia-sia...,sebagaimana bilamana debat dengan orang gila...bukankah itu hal yang sia-sia serta tidak patut ? 

Para "provokator"dungu tentu berkoar koar tanpa bobot serta hanya memancing amarah....lebih baik kita tidak terpancing dan biar kita beri jawaban-jawaban secara "diplomatis" sehingga justru mereka yang kena "umpan" mereka sendiri.Prinsipnya lebih baik mengalah demi kemenangan....

Ketika mereka melakukan tindak pidana dengan kekerasan terlebih dahulu akan jadi alasan yang kuat dan sah secara hukum kita untuk melawan demi pembelaan diri dengan menyesuaikan tingkat resikonya dan tentunya jadi landasan yuridis untuk kita melakukan tuntutan secara pidana maupun perdata...bukankah itu lebih elegan kawan....kita hempaskan lawan dijeruji penjara dan kita KO kan lawan  dengan gugatan kerugian atas Perbuatan Melawan Hukumnya.


soo....keep  calm because we are lawyer ...