Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 26 Oktober 2016

UPAYA HUKUM TERHADAP TEROR DEBT COLLECTOR YANG MENGAKU DARI BANK

Image result for debt collector harassment

Gambar diatas merupakan illustrasi belaka yang diambil dari :http://www.josephmauroesq.com/



Harus dipahami Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum bukan negara bar-bar yang tanpa aturan yang bisa bertindak sesuka hati dan semena-mena.

Hutang adalah suatu kewajiban yang harus dibayar,namun acapkali karena sebab hal tertentu debitur tidak mampu melunasi kewajiban atau membayar hutangnya tepat waktu(wanprestasi).

Bagaimana cara menagih hutang debitur yang wanprestasi ? Ada "seribu cara penagihan" yang lebih tepat dan efektif serta tidak melanggar hukum dan aturan serta norma norma kesusilaan !
Tentu semua ada aturan mainnya bisa dilihat di kontrak awal sebagai roh dari sebuah perikatan dan tentu dengan penagihan yang elegan,santun,beradab serta beretika yang sesuai dengan aturan hukum dan segala peraturan perundang-undangannya akan terasa nyaman dan aman.

Kemudian bagaimana bila ada  intimidasi,teror atau perbuatan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan lain yang dilakukan oleh Debt Collector yang mengaku dari Bank ? Langkah apa yang bisa kita lakukan ?
Mari kita cerdaskan kehidupan bangsa...agar tidak ada lagi rasa trauma,tertekan,teraniaya dan terintimidasi atau bahkan korban seperti Alm.Irzen Octa.
Diperlukan mental dan keberanian dalam bertindak serta ketepatan dalam melangkah guna memberikan efek jera melalui upaya hukum terhadap teror debt collector yang mengaku dari Bank tersebut.

Apa saja yang bisa dilakukan ?

  1. Anda bisa hubungi Advokat/Pengacara anda dan biar pengacara anda yang bertindak untuk dan atas nama anda membela hak-hak hukum anda dan mencoba negosiasi dalam penyelesaian!
  2. Anda bisa melakukan sendiri dengan mencoba semua kanal yang ada antara lain mengadukan ke  : Bank yang bersangkutan atau badan mediasi perbankkan ,OJK,BPSK dan BI atau anda bisa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Setempat dan bilamana tindakan sudah memenuhi unsur pidana anda bisa melaporkan ke Kepolisian setempat dan/atau anda bisa negosiasi dengan Pihak Bank untuk alternative Penyelesaian Kewajiban yang tentunya sesuai dengan kemampuan serta kesepakatan.

Tujuan penulisan artikel ini bukan untuk mengajak anda tidak membayar hutang,justru sebaliknya Hutang Wajib Dibayar hanya saja Tata Cara Penagihan harus Sesuai dengan Aturan Perundang -undangan yang ada.Bila masih timbul pertanyaan bagaimana penagihan yang efektif  dan sesuai peraturan perundang-undangan ? nantikan artikel kami selanjutnya...

Ada kredo hukum yang mengatakan :
            "  LAYANI PERATURAN maka PERATURAN AKAN MELAYANIMU "

Berikut link beberapa artikel yang barangkali bermanfaat  dan menjadi pembelajaran bersama :
- http://www.neraca.co.id/article/44490/stanchart-bank-dihukum-rp-1-miliar-debt-collector-teror-nasabah-kta
- http://news.detik.com/berita/2004649/jalan-panjang-menghukum-debt-collector-atas-matinya-nasabah-citibank
- http://keluargasukirno.blogspot.co.id/2011/05/citibank-diberi-sanksi-berat-oleh-bank.html
-http://palembang.tribunnews.com/2014/04/02/tagih-utang-debt-collector-dilarang-kirim-sms-bernada-keras
-http://finance.detik.com/moneter/d-2710583/dilarang-pakai-ancaman-dan-kekerasan-ini-aturan-debt-collector-kartu-kredit

dsb.....

We Are Balakrama

We Are Balakrama sebuah semboyan yang kami pekikkan yang berarti Kami Adalah Laskar Rakyat ! Teringat sebuah kalimat ungkapan dalam bahasa latin "Vox Populi Vox Dei" yang artinya kurang lebih suara rakyat adalah suara Tuhan.

Kami terbuka kepada semua pihak dan golongan yang ingin menjalin kerjasama atau bermitra bahkan bergabung dengan kami sebagai partner atau mitra tentunya dengan harapan niatan tulus dan niat baik,kami sangat menjaga reputasi sehingga bilamana ada pihak - pihak yang mengaku-aku sebagai bagian atau tim atau mitra atau hal lain yang mencatut nama Kantor Hukum Balakrama kiranya perlu dikonfirmasikan kepada kami melalui Hot Line :0813 9080 6999

Setiap tim kami yang bertugas selalu dilengkapi dengan ID CARD dan SURAT TUGAS RESMI yang ada stempel ,tanda tangan penerima tugas dan pemberi tugas yang lazimnya pimpinan kantor, hal keperluan penugasan  serta tanggal berakhir surat tugas.

Mari membangun bangsa dan negeri dengan menegakkan hukum dan aturan...





Sabtu, 15 Oktober 2016

Beragam Penyelesaian Hukum Ketenagakerjaan

Beragam persoalan ketenagakerjaan seingkali menimpa seseorang,baik dari sisi Pemberi Kerja atau Penerima Kerja.Peliknya persoalan tenaga kerja kadang membuat pusing dan menyita perhatian bagi pihak yang "bermasalah" atau bahkan menarik perhatian publik.

Kantor Hukum BALAKRAMA sangat berpengalaman dan sudah tak terhitung dengan jari lagi ragam dan permasalahan ketenagakerjaan yang ditangani,baik itu diselesaikan dalam tingkat mediasi atau non litigasi atau ke tingkat litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Beragam masalah yang sering kami tangani antara lain :

  • Pembuatan dan Analisa kontrak kerja/Perjanjian Kerja Bersama termasuk ruang lingkup dan penyelesaian permasalahannya termasuk sengketa perbedaan tafsir pemahaman;
  • Konflik/Sengketa terkait tuntutan pekerja baik upah,fasilitas serta jam kerja ;
  • Konflik/sengketa terkait pelanggaran pekerja dan seluk beluknya ;
  • Konflik/sengketa terkait PHK ;
  • Penggelapan dalam jabatan ;
  • Pembocoran rahasia dagang ;
  • DLL
Dalam menangani perkara antara perkara yang satu dengan yang lain meskipun sama metode penanganan perkara belum tentu sama mengingat pihak yang berbeda serta karakter sifat watak yang berbeda pula.Namun demikian metode penanganan perkara akan dapat dilakukan secara tepat cepat dan sistematis bilamana diawali terlebih dahulu dengan investigasi dan pendalaman serta perumusan masalah sehingga akan dapat dikerucutkan akar permasalahan serta solusi penanganannya.

Kemampuan dalam bidang investigasi,negosiasi dan kemampuan memediasi serta pemahaman yang cukup tentang hukum ketenagakerjaan dan tentu pemahaman matang akan hukum acara dipadu dengan pengalaman akan menghasilkan formulasi sistem penanganan perkara yang profesional.

Profesionalitas dalam penanganan perkara dengan tetap memegang teguh Kode Etik menjadikan seorang profesional yang mumpuni dalam menangani perkara.