Gambar diatas merupakan illustrasi belaka yang diambil dari :http://www.josephmauroesq.com/
Harus dipahami Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum bukan negara bar-bar yang tanpa aturan yang bisa bertindak sesuka hati dan semena-mena.
Hutang adalah suatu kewajiban yang harus dibayar,namun acapkali karena sebab hal tertentu debitur tidak mampu melunasi kewajiban atau membayar hutangnya tepat waktu(wanprestasi).
Bagaimana cara menagih hutang debitur yang wanprestasi ? Ada "seribu cara penagihan" yang lebih tepat dan efektif serta tidak melanggar hukum dan aturan serta norma norma kesusilaan !
Tentu semua ada aturan mainnya bisa dilihat di kontrak awal sebagai roh dari sebuah perikatan dan tentu dengan penagihan yang elegan,santun,beradab serta beretika yang sesuai dengan aturan hukum dan segala peraturan perundang-undangannya akan terasa nyaman dan aman.
Kemudian bagaimana bila ada intimidasi,teror atau perbuatan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan lain yang dilakukan oleh Debt Collector yang mengaku dari Bank ? Langkah apa yang bisa kita lakukan ?
Mari kita cerdaskan kehidupan bangsa...agar tidak ada lagi rasa trauma,tertekan,teraniaya dan terintimidasi atau bahkan korban seperti Alm.Irzen Octa.
Diperlukan mental dan keberanian dalam bertindak serta ketepatan dalam melangkah guna memberikan efek jera melalui upaya hukum terhadap teror debt collector yang mengaku dari Bank tersebut.
Apa saja yang bisa dilakukan ?
- Anda bisa hubungi Advokat/Pengacara anda dan biar pengacara anda yang bertindak untuk dan atas nama anda membela hak-hak hukum anda dan mencoba negosiasi dalam penyelesaian!
- Anda bisa melakukan sendiri dengan mencoba semua kanal yang ada antara lain mengadukan ke : Bank yang bersangkutan atau badan mediasi perbankkan ,OJK,BPSK dan BI atau anda bisa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Setempat dan bilamana tindakan sudah memenuhi unsur pidana anda bisa melaporkan ke Kepolisian setempat dan/atau anda bisa negosiasi dengan Pihak Bank untuk alternative Penyelesaian Kewajiban yang tentunya sesuai dengan kemampuan serta kesepakatan.
Tujuan penulisan artikel ini bukan untuk mengajak anda tidak membayar hutang,justru sebaliknya Hutang Wajib Dibayar hanya saja Tata Cara Penagihan harus Sesuai dengan Aturan Perundang -undangan yang ada.Bila masih timbul pertanyaan bagaimana penagihan yang efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan ? nantikan artikel kami selanjutnya...
Ada kredo hukum yang mengatakan :
" LAYANI PERATURAN maka PERATURAN AKAN MELAYANIMU "
Berikut link beberapa artikel yang barangkali bermanfaat dan menjadi pembelajaran bersama :
- http://www.neraca.co.id/article/44490/stanchart-bank-dihukum-rp-1-miliar-debt-collector-teror-nasabah-kta
- http://news.detik.com/berita/2004649/jalan-panjang-menghukum-debt-collector-atas-matinya-nasabah-citibank
- http://keluargasukirno.blogspot.co.id/2011/05/citibank-diberi-sanksi-berat-oleh-bank.html
-http://palembang.tribunnews.com/2014/04/02/tagih-utang-debt-collector-dilarang-kirim-sms-bernada-keras
-http://finance.detik.com/moneter/d-2710583/dilarang-pakai-ancaman-dan-kekerasan-ini-aturan-debt-collector-kartu-kredit
dsb.....