Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 04 November 2017

EKSEKUSI ATAS PUTUSAN PERDATA YANG SUDAH INKRACHT

  1. Putusan yang INKRACHT atau yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
  2. Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu:
    1. Putusan declaratoir;
    2. Putusan constitutief;
    3. Putusan condemnatoir;
  3. Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi, demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan.
  4. Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu.
  5. utusan untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 225 HIR/ Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar sejumlah uang.
  6. Penerapan Pasal 225 HIR/ 259 Rbg harus terlebih dahulu ternyata bahwa Termohon tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan tidak dapat / tidak mampu melaksanakannya walau dengan bantuan alat negara. Dalam hal demikian, Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.
  7. Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan Negeri wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan Ketua ¬Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  8. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR, Pasal 214 s/d Pasal 274 RBg).
  9. Putusan dengan mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.
  10. Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas. Apabila eksekusi telah dilaksanakan, dan barang yang dieksekusi telah diterima oteh pemohon eksekusi, kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya.
  11. Jalan yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/ rumah tersebut).
  12. Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan penyerobotan, apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta-merta atas dasar sengketa bezit / kedudukan berkuasa.
  13. Apabila suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi tersebut wajib diserahkan tanpa proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.
  14. Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  15. Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil.
  16. Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, termohon eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai obyek miliknya yang telah dieksekusi tersebut dengan eksekusi serta merta.
  17. Apabila suatu proses perkara sudah memperoleh suatu putusan namun belum berkekuatan hukum tetap, tetapi terjadi perdamaian di luar pengadilan yang intinya mengesampingkan amar putusan, ternyata perdamaian itu diingkari oleh salah satu pihak dan proses perkara dihentikan sehingga putusan yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap, maka putusan yang berkekuatan hukum tetap itulah yang dapat dieksekusi. Akan tetapi pihak yang merasa dirugikan dengan ingkar janjinya pihak yang membuat perjanjian perdamaian itu dapat mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi.
  18. Dalam hal yang demikian, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunda eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 94-97.
http://www.pn-mungkid.go.id/2015-06-06-01-33-28/eksekusi-putusan-incrach.html

Senin, 14 Agustus 2017

Mengenal lebih dekat "AKUISISI"


Mungkin kita sering mendengar tentang akuisisi,Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan dan hal ini senada kalau kita lihat dalam UU PT menggunakan istilah “pengambilalihan” untuk pengertian ini.Black’s Law Dictionary mengartikan akuisisi sebagai the act of becoming the owner of certain property; the act by which one acquaires or purchases the property in anything (tindakan untuk menjadi pemilik properti tertentu, tindakan pengambialihan atau pembelian properti dalam hal apapun)Dalam dunia hukum dan bisnis, yang dimaksud dengan akuisisi adalah setiap perbuatan hukum untuk mengambilalih seluruh atau sebagian besar saham atau aset dari perusahaan lain.

Secara spesifik, akuisisi merupakan tindakan untuk mengambil alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain(Pengakuisisi) yang biasanya dicapai dengan membeli saham dari perusahaan yang terakuisisi. Berbeda dengan merger, pada kasus akuisisi tidak ada perusahaan yang melebur ke perusahaan lainnya. Jadi, setelah terjadi akuisisi maka kedua perusahaan masih tetap eksis, hanya kepemilikan dan pengendalian atas perseroan yang diambil alih yang berubah dikarenakan saham mayoritas sudah beralih kepemilikan kepada perusahaan pengakuisisi.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai Pasal 1 angka 11 menyebutkan akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambilalih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian saham atas perseroaan tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan dan Pengambilalihan Badan Usaha yang Dapat Menyebabkan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Pasal 1 angka 3 menyebutkan akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian saham atas badan usaha.

Undang-undang tentang perseroan terbatas tersebut secara jelas mendefiniskan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut akibat beralihnya saham seluruhnya dan/atau sebagian besar. Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham. Pengambilalihan ini adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Dalam hal pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan, direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan, harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS. Dalam hal pengambilalihan dilakukan melalui direksi, pihak yang akan mengambil alih mnyampaikan maksudnya untuk melakukan pengambilalihan kepada direksi perseroan yang akan diambil alih.

Direksi perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan dewan komisaris masing-masing menyusun rancangan pengambilalihan yang memuat beberapa hal seperti di bawah ini :
1. Nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambil alih dan perseroan yang akan diambil alih
2. Alasan serta penjelasan direksi perseroan yang akan mengambil alih dan direksi perseroan yang akan diambil alih
3. Laporan keuangan sebagaimana untuk tahun buku terakhir dari perseroan yang akan mengambil alih dan perseroan yang akan diambil alih
4. Tata cara penilaian dan konversi saham dari perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham
5. Jumlah saham yang akan diambil alih
6. Kesiapan pendanaan
7. Neraca konsolidasi proforma perseroan yang akan mengambil alih setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
8. Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan
9. Cara penyelesaian setatus, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan dari perseroan yang akan diambil alih
10. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada direksi perseroan, rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil pengambilalihan apabila ada.

Pengambilalihan saham wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh perseroan dengan pihak lain. Proses akuisisi dimulai setelah disepakatinya sebuah pengambilalihan melalui RUPS. Direksi perseroan yang akan melakukan akuisisi wajib mengumumkan ringkasan pengambilalihan kepada paling sedikit satu surat kabar dan pengumuman tertulis kepada karyawa perseroan yang akan melakukan pengambilalihan paling lambat 30 hari sebelum RUPS. Pengumuman tersebut juga memuat bahwa pihak yang berkepentingan dapat meminta rancangan pengambilalihan kepada kantor perseroan.

Para kreditor yang menolak rencana akuisisi dapat mengajukan keberatan sebelum 14 hari setelah pengumuman. Apabila dalam jangka waktu itu tidak melakukan keberatan maka kreditor dianggap menyetujui akuisisi. Apabila hingga RUPS keberatan tidak dapat diselesaikan oleh direksi maka keberatan kreditor dibawa kedalam RUPS. Apabila keberatan tersebut tidak dapat diselesaikan maka akuisisi tidak dapat dilakukan.

Apabila rancangan akuisisi telah disetujui maka dibuat dalam akta pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris dengan bahasa Indonesia. Salinan akta pengambilalihan perseroan dilampirkan pada hal berikut ini:
1. Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan menteri hukum dan HAM
2. Penyampaian pemberitahuan kepada menteri tentang perubahan anggaran dasar. Salinan akta pengambilalihan perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada menteri tentang perubahan anggaran dasar.

Dalam hal pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.

 Ada beberapa bentuk pembiayaan terhadap akuisisi, yang dalam hal ini berlaku juga terhadap merger. Bentuk-bentuk pembiayaan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Pembiayaan dari uang kas, yang dalam hal ini dapat diambil dari hasil go public
2. Pinjaman komersial/sindikasi
3. Pengisian surat sanggup (promissory notes, bond, atau promes)
4. Pengeluaran saham portepel (right issue)
5. Penyetoran saham tambahan/dana segar dari pemilik Jika dilihat dari sumber pendanaannya. Pembiayaan terhadap merger dan akuisisi dapat berasal dari private placement, public market, penerbitan surat berharga (Go, Marcel, 1992L 120).
 Dewasa ini juga dikenal metode pembayaran secara bertahap, sering disebut dengan pembayaran secara earn out. Maksud earn out adalah pembayaran awal, yakni dengan pembayaran tunai atau dengan saham dan pelunasan, dilakukan setelah perusahaan yang bersangkutan berhasil menaikkan pemasukkannya.

 Marcell Go dalam Christina dalam bukunya yang berjudul manajemen Grup Bisnis menyatakan bahwa : “Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”. Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.


akan kita sambung lagi lebih dalam sesi selanjutnya...

Kantor Hukum Balakrama
Solusi Segala Persoalan Hukum Anda



disadur dari berbagai sumber

Sabtu, 21 Januari 2017

BERBAGI CERITA EKSEKUSI RIIL DI BANDUNG

Eksekusi adalah upaya paksa sehingga terkadang tidak semudah membalikkan telapak tangan,terkadang kita mendapatkan penolakan serta perlawanan yang sangat hebat dengan upaya upaya termohon menggagalkan eksekusi .

Terkadang termohon eksekusi memakai kekuatan masa dan tidak jarang menggunakan ancaman kekerasan serta  mencoba bertahan di obyek eksekusi.

Dengan pengalaman dan keahlian dalam bernegosiasi dan didukung aparat keamanan beserta jajaran petugas dari Pengadilan yang sigap dan siap dalam membantu mengamankan jalannya eksekusi maka eksekusi dapat berjalan dengan lancar tanpa kurang suatu apapun.

Keberhasilan dalam eksekusi selain ditentukan pengalaman,keahlian dan dukungan aparat keamanan beserta jajaran petugas dari Pengadilan juga tak lepas dari doa yang kita panjatkan serta izin dari Allah SWT.

Semoga selalu diberi kemudahan oleh Allah SWT dalam menegakkan hukum dan keadilan di Nusantara Tercinta....

Hukum memang keras tapi itulah hukum.....(Dura Lex,Sed Lex)





















































Fakta bukan hanya sekedar Cerita !!!


Eksekusi lahan,tanah,rumah,gedung,pabrik,dll ?
Hubungi segera Kantor Hukum BALAKRAMA....
Kantor Hukum Balakrama Solusi Segala Persoalan Hukum Anda


Kata Kunci : 
Pengacara eksekusi lahan,eksekusi rumah,eksekusi gedung,eksekusi pabrik,pengacara spesialis eksekusi,eksekusi riil,lelang,eksekusi hak tanggungan,eksekusi lelang,eksekusi fiducia,eksekusi putusan pengadilan, aanmaning, teguran, pengadilan, semarang, bandung, jakarta, surabaya,yogyakarta,kudus,jepara,salatiga,indonesia,advokat,peradi,balakrama,kantor advokat,kantor hukum,