Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 14 April 2021

MENGENAL SURAT BERHARGA

Surat berharga berperan menjalankan fungsi uang dalam berbagai kegiatan finansial terutama yang terkait dengan sistem pembayaran.Dalam sistem moneter Indonesia,Surat Berharga seperti Cek dan Bilyet Giro,digolongkan sebagai uang dalam kelompok :uang giral",dan menjadi salah satu komponen dalam menghitung jumlah uang beredar.Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran mendorong pemakaian uang giral dalam lalu lintas pembayaran.Dorongan mana sebagai salah satu upaya,agar masyarakat lebih familiar terhadap praktik perbankkan,terutama yang terkait dengan instrumen pembayaran yang digunakan,di samping untuk mengendalikan pertumbuhan uang kartal.

Dalam dunia bisnis pola pembayaran secara garis besar dapat dibagi dalam dua cara.Pertama,pembayaran dengan pelunasan tunai.Kedua,pembayaran dengan pelunasan kemudian atau berjangka.Dalam transaksi yang menggunakan mata uang sebagai pembayaran,pergerakan uang terjadi pada saat perjanjian telah jatuh tempo dan dilakukan pelunasan.Akan tetapi,dalam penggunaan instrumen Surat Berharga baik yang bersifat tunai dan berjangka,penyerahan warkat surat berharga telah dapat dilakukan pada saat perjanjian tercapai.

Terdapat dua jenis warkat yang menjalankan fungsi sebagai dokumen atau warkat yang berharga.Pertama ,warkat berharga yang menjalankan fungsi uang dan dapat dipindahtangankan seperti surat cek,surat wesel dan lainnya.Dokumen atau warkat ini disebut Surat Berharga.Kedua,dokumen yang ebrharga,merupakan bukti kepemilikan bagi seseorang dan berfungsi sebagai bukti identitas atau tanda telah dilakukan pemenuhan suatu prestasi,seperti billyet deposito,ijazah,faktur,dan lainnya.Dokumen semacam ini disebut dengan istilah Surat yang Berharga.Dalam sistem hukum dagang Indonesia terdapat Surat-surat berharga yang diatur dalam KUHD dan diluar KUHD>Secara formal KUHD hanya mengkodifikasi regulasi atau ketentuan Surat Berharga yang dapat menjalankan fungsi alat bayar dalam Bab VI dan Bab VII.

Jika dilihat perkembangan pengaturan Surat berharga,tampak bahwa surat berharga yang diatur diluar KUHD lebih dinamis dan berkembang dibanding daripada surat berharga yang diatur dalam KUHD.Apabila dicermatiu secara baik,hal tersebut sebagai dampak dari dinamika atau perkembangan dunia bisnis dans emakin majunya teknologi yang membawa pengaruh terhadap perkembangan sistem hukum,antara lain yang terkait dengan sistem pembayaran.Sementar itu,sejak KUHD digunakan lebih dari 100 tahun lalu,sebagai kodifikasi hukum dagang di Indonesia dapat dikatakan tidak pernah mengalami perubahan,kecuali beberapa pasal atau bab dicabut karena telah diterbitkan perundang-undangan baru untuk bagian tersebut.Di samping itu,timbulnya nintegrasi sistem hukum yang dianut Indonesia(Kontinental)dengan sistem hukum yang dibawa oleh para intelektual atau sarjana yang mempelajari sistem hukum (anglo saxon)yang berbeda dengan luar negeri.

Penggunaan surat berharga dalam operasional perbankkan merupakan keniscayaan.Ini terutama dilatarbelakangi bahwa kegiatan usaha perbankkan yang bergerak di bidang industri keuangan memerlukan instrumen dalam menghubungkan hak dan kewajiban nasabah tanpa ada pergerakan uang tunai.Pada dasarnya surat berharga yang masuk dalam lalu lintas kegiatan usaha perbankan adalah surat berharga yang terkait dengan sistem pembayaran.Artinya,diperlukan oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan usaha atau keperluan masyarakat dalam sistem pembayaran.Berbeda dengan surat berharag Pasar Modal seperti saham dan obigasi atau sejenis,diterbitkan dalam rangka pemupukan dana untuk kepentingan pengembangan usaha.Dengan demikian,lalu lintas kegiatan yang terkait dengan surat ebrharga pasar modal berhubungan dengan interes investor dalam melakukan investasi dan memperoleh rentabilitas.

Konvensi dan atau konferensi internasionmal tentang surat berharga diselenggarakan di Den Haag,Belanda pada tahun 1910 dan 1912,yang diikuti oleh 27 negara peserta,membahas mengenai pengaturan surat wesel dan surat aksep(Reglement Uniforme Sur La Lettre de Charger et de Billet a Ordre).Konferensi ini dinilai gagal.Konferensi selanjutnya diselenggarakan di Jenewa,Swiss pada tahun 1930 dan 1931,yang diikuti oleh 24 negara peserta merumuskan ketentuan tentang:

  1. Surat Wesel dan Surat Aksep,yang dikonsentrasikan pada keseragaman(unifikasi),penyelesaian sengketa dan tentang bea materai ;
  2. Surat Cek,yang berkaitan dengan keseragaman,penyelesaian sengketa tentang bea dan materai.
Hasil konferensi ini tidak ditandatangani oleh Amerika Serikat,dan diikuti oleh Inggris,yang pada awalnya menyetujui draft hasil konferensi.Alasan kedua negara ini adalah terkait dengan kepentingan dalam negeri.Baik Amerika Serikat maupun Inggris,telah menformulasikan bahwa Surat Berharga merupakan presentasi alat pembayaran yang disebut negotiable instrumen,fungsi mana tidak terakomodasi dalam hasil konferensi.Sementara itu Yunani tidak menandatangani perjanjian tentang materai.

Sebagian pendapat mengatakan konferensi tersebut walau tidak disebut gagal-tidak mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan.Belanda yang ikut menandatangani hasil konferensi pada tahun 1932 melakukan revisi Wetboek van Kophandel(WvK) atau KUHD pada tahun 1935,KUHD yang diterapkan di Hindia Belanda disesuaikan,kodifikasi mana masih dipakai sampai dewasa ini di Indonesia.

Akan,tetapi,setelah itu hingga kini pemikiran untuk melakukan konferensi seperti dimaksud tidak terdengar lagi.Hal mana terutama disebabkan dinamika perkembangan penggunaan surat berharga bekerja dengan sendirinya,seperti menuju pada satu titik yang hampir disepakati oleh semua negara.Kondisi ini didasari dari lingkup dan batas-batas negara seperti tanpa makna akibat perkembangan teknologi yang sedemikian cepat.

UNCITRAL,salah satu komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 9 Desember 1988 mensahkan Convention on International on Bill of Exchange and International Prommisory Notes.Produk hukum yang dapat dijadikan code of conduct bagi para pihak dalam menggunakan surat berharga seperti surat wesel atau Promissory Note yang para pihaknya berada di dua negara atau lebih.


Disalin dari Buku Hukum Surat Berharga Pasar Uang,karangan Prof.Dr.Sufirman Rahman,SH,MH dan Edie Rinaldi,SH,MH 




Keyword :

#hukumsuratberharga #hukumpasarmodal #hukumbisnis #pengacarasemarang #pengacarakudus #pengacarapati#pengacararembang#pengacarayogya#pengacarasalatiga#pengacaraklaten#pengacarasolo#pengacaraniaga#kuratorsemarang#pengurussemarang #kuratorkudus#kuratordanpengurus #pengacaraterbaik #lawyerterbaik #pengacarabisnissemarang #pengacaraperusahaan #pengacarasengketabisnis #lawyersemarang #lawyerperusahaan #lawyersengketabisnis #kantorhukumsemarang #kantorhukumbalakrama #pengacaraperceraian #pengacaraperusahaan #pengacarakeluarga #pengacaraperbankkan #pengacaraterbaik #pengacaracorporasi #pengacarasemarang #pengacarabatang #pengacarakendal #pengacaraungaran #pengacaraboyolali #pengacarasalatiga #pengacaracerai #pengacaraboyolali #pengacaraklaten #pengacarasolo #pengacarasukoharjo #pengacarasleman #pengacarayogya #pengacarabantul #pengacarakudus #pengacarapati #pengacararembang #pengacarabatang #pengacaraindramayu #pengacaracirebon #pengacaramadiun #pengacaratuban #pengacaraambarawa #pengacaramuntilan #pengacaramagelang #pengacaramungkid #adopsi #advokat #agama #akta akte cerai #alamat #alasan #anak angkat #anak tiri #antrian #arbitrase #bagi hasil #bantuan hukum #biaya #brunai darussalam #budha #bumn #campuran #cek #cerai #cyberspace #demak #gaji #gono-gini #gugatan #hak asuh #hakim #harta #Hibah #hindu #hongkong #hukum #istilah #jadwal #jaminan #jasa #jawa #jual beli #kekerasan #kendal #kesepakatan #khatolik #khonghucu #klien #kondang #konsultan #konsultasi #kota #kristen #kua #kudus #lain-lain #magelang #malaysia #modal #mungkid #nafkah #nama baik #negeri #online #paksa #pembagian #pencemaran #pendaftaran #pendidikan #pengacara #pengadilan #jaksa #kejaksaan #kepolisian #polisi #reskrim #krimsus #pidana #pidanakhusus #pidsus #pengangkatan anak #penggelapan #penipuan #penganiayaan #narkoba #tipikor #korupsi #peradi #perburuhan #perceraian #perdata #perempuan #perjanjian #perkawinan #pernikahan #pers #media #pertanyaan #perundangan #pidana #pihak ke 3 #pns #poligami #polri #ponorogo #profesionalisme #prosedur #putusan #rapak #saksi #salatiga #search #semarang #sidang #singapura #sinopsis #sipp #sita #sleman #status #success fee #Syariah #taiwan #tanya jawab #tarif #telematika #telepon #penting #tengah# tinggi #tipikor #tki #tkw #tni #tuduhan #umum #urutan #usaha #uu #visum #Wali #Adhol #warisan

Pengacaraperceraian,pengacaraperusahaan ,pengacarakeluarga ,pengacaraperbankkan ,pengacaraterbaik ,pengacaracorporasi ,pengacarasemarang ,pengacarabatang ,pengacarakendal ,pengacaraungaran ,pengacaraboyolali ,pengacarasalatiga ,pengacaracerai ,pengacaraboyolali ,pengacaraklaten .pengacarasolo ,pengacarasukoharjo ,pengacarasleman ,pengacarayogya ,pengacarabantul ,pengacarakudus ,pengacarapati ,pengacararembang ,pengacarabatang ,pengacaraindramayu ,pengacaracirebon ,pengacaramadiun ,pengacaratuban ,pengacaraambarawa ,pengacaramuntilan ,pengacaramagelang ,pengacaramungkid ,adopsi ,advokat ,agama ,akta akte cerai ,alamat ,alasan ,anak angkat ,anak tiri ,antrian ,arbitrase ,bagi hasil ,bantuan hukum ,biaya ,brunai darussalam ,budha ,bumn ,campuran ,cek ,cerai ,cyberspace ,demak ,gaji ,gono-gini ,gugatan ,hak asuh ,hakim ,harta ,Hibah ,hindu .hongkong ,hukum ,istilah ,jadwal ,jaminan ,jasa ,jawa ,jual beli ,kekerasan ,kendal ,kesepakatan ,khatolik ,khonghucu ,klien ,kondang ,konsultan ,konsultasi ,kota ,kristen ,kua ,kudus ,lain-lain ,magelang ,malaysia ,modal ,mungkid ,nafkah ,nama baik ,negeri ,online ,paksa ,pembagian ,pencemaran ,pendaftaran ,pendidikan ,pengacara ,pengadilan ,jaksa ,kejaksaan ,kepolisian ,polisi ,reskrim ,krimsus ,pidana,pidanakhusus ,pidsus ,pengangkatan anak ,penggelapan ,penipuan ,penganiayaan ,narkoba ,tipikor ,korupsi ,peradi,perburuhan ,perceraian ,perdata ,perempuan ,perjanjian ,perkawinan ,pernikahan ,pers ,media ,pertanyaan ,perundangan ,pidana ,pihak ke 3 ,pns ,poligami ,polri ,ponorogo ,profesionalisme ,prosedur ,putusan ,rapa, ,saksi ,salatiga ,search ,semarang ,sidang ,singapura ,sinopsis ,sipp ,sita ,sleman ,status ,success fee ,Syariah ,taiwan ,tanya jawab ,tarif