Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 06 April 2015

CARA MUDAH BELAJAR PAJAK

 
Wajib Pajak dibagi menjadi dua yaitu :

1. Wajib Pajak Dalam Negeri
  • Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari ( 6 Bulan ) dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  • Badan didirikan di Indonesia dan bertempat kedudukan di Indonesia
  • Warisan belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
2. Wajib Pajak Luar Negeri

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari (6 bulan )dalam jangka waktu 12 bulan
  • Badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia atau
  • Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau bukan dari melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia 

TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK
  1. Badan Perwakilan Asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik,pejabat-pejabat lain dari Negara Asing
  3. Organisasi Internasional
  4. Pejabat- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

 Apa yang dikenakan PPH ?
Yang dikenakan PPh adalah Penghasilan

Pengertian penghasilan (Pasal 4 Ayat 1 UU PPh )
  • Setiap tambahan kemampuan ekonomis diterima atau diperoleh wajib pajak baik berasa dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
 Dari pengertian penghasilan diatas dapat disimpulkan bahwa semua penghasilan dikenakan PPh,kecuali yang dinyatakan sebagai penghasilan yang tidak dikenakan PPh menurut Undang - Undang PPh antara lain menerima sumbangan,menerima warisan,menerima hibah (hibah yang tidak kena pajak ada syaratnya tersendiri)

Termasuk penghasilan yang dikenakan PPh antara lain :
  1. Penghasilan atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan ( Gaji,upah,honorarium dan lainnya )
  2. Laba usaha
  3. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
  4. keuntungan penjualan atau pengalihan harta
  5. Penerimaan kembali pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
  6. Bunga termasuk premium,diskonto,imbalan jaminan pengembalian hutang
  7. Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden pemegang polis asuransi dan pembagian SHU Koperasi
  8. Royalty
  9. Sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  10. penerimaan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebasan hutang s/d jumlah tertentu yang diterapkan Menteri Keuangan
  12. keuntungan selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap
  14. Premi Asuransi
  15. iuran yang diterima perkumpulan dari anggota yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  16. tambahan kekayaan neto berasal dari penghasilan yang belum kena pajak
  17. Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
  18. Imbalan bunga yang diatur dalam KUP
  19. Surplus bank Indonesia



 Catatan :
- masih dalam SESI II BELAJAR BREVET PAJAK A dan B
- Terimakasih
- bersambung...



Kantor Hukum Balakrama
klien sudah  kami anggap keluarga besar bagi kami,yang wajib kami lindungi dan bela sepenuh hati,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar