Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 09 April 2015

PENAHANAN DI RUTAN / CABANG RUTAN oleh PENYIDIK POLRI


    Tindakan penahanan merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyidikan yang termasuk dalam upaya paksa penyidik.Dalam proses kegiatan penahanan,penyidik melakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada dalam KUHAP dan ketentuan hukum lainnya.
    Dalam melaksanakan kegiatan penahanan akan melibatkan penyidik/petugas kepolisian maupun di luar institusi kepolisian antara lain Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan Negeri dan pejabat Rutan

a. Syarat yang harus dipenuhi
1) Dalam Surat Perintah Penahanan harus mencantumkan dasar dilakukan penahanan :
- Pasal 1 butir 21 KUHAP
- Pasal 7 ayat (1)huruf d,pasal 11,pasal 21,pasal 22 ayat (1) KUHAP
- UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-  Undang-undang yang dipersangkakan.
- Undang-undang terkait
- Laporan Polisi
- Surat perintah penyidikan
- Surat Perintah Tugas
2) Penyidik membuat surat pemberitahuan penahanan tersangka kepada keluarga tersangka/penasehat hukum;
3)Petugas yang melaksanakan penahanan adalah penyidik yang mendapat perintah dalam surat perintah penahanan.


Kantor Hukum Balakrama
solusi segala permasalahan hukum anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar