A. Apa yang dimaksud dengan Eksekusi
Eksekusi adalah melaksanakan secara paksa (upaya hukum
paksa) putusan Pengadilan dengan bantuan kekuatan umum.
B. AZAS-AZAS EKSEKUSI
1. Menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengecualian terhadap azas ini, diantaranya adalah :
a. Pelaksanaan putusan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad,
Pasal 180 ayat (1) HIR).
b. Pelaksanaan putusan provisi (Pasal 180 ayat (1) HIR).
c. Akta Perdamaian.
Berdasarkan Akta Perdamaian,
Undang-Undang menempatkan Akta perdamaian yang
dibuat dipersidangan tak ubahnya seperti putusan yang
b.h.t. (Pasal 130 HIR).
d. Eksekusi terhadap Grosse Akta (Pasal 224 HIR).
2. Putusan tidak dijalankan secara suka rela.
Putusan tidak dijalankan atau dipatuhi oleh pihak yang kalah
baik sebagian ataupun seluruhnya.
3. Putusan mengandung amar comdemnatoir.
Ciri indikator yang menentukan suatu putusan bersifat
comdemnatoir, yaitu dalam amar atau diktum putusan
terdapat perintah yang menghukum pihak yang kalah, yang
dirumuskan dalamkalimat : Menghukum atau memerintahkan “menyerahkan” suatu
barang
Menghukum atau memerintahkan “pengosongan”
sebidang tanah atau rumah.
Menghukum atau memerintahkan “melakukan” suatu
perbuatan tertentu.
Menghukum atau memerintahkan “penghentian” suatu
perbuatan atau keadaan.
Menghukum atau memerintahkan “pembayaran”
sejumlah uang.
4. Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua
Pengadilan (Pasal 195 ayat (1) HIR).
Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin
jalannya eksekusi.
Kewenangan memerintahkan dan memimpin eksekusi yang
ada pada Ketua Pengadilan Negeri adalah secara ex officio.
Perintah eksekusi dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri
berbentuk Surat Penetapan (beschikking)
Yang diperintahkan menjalankan eksekusi ialah panitera
atau juru sita Pengadilan Negeri.
C. MACAM EKSEKUSI MENURUT SIFATNYA :
1. Eksekusi Riil
a. Penyerahan barang
b. Pengosongan
c. Pembongkaran
d. Melakukan suatu perbuatan.
2. Pembayaran sejumlah uang.
3
Perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran sejumlah
uang :
A. Eksekusi Riil
Sumber hukum yang dipersengketakan lebih kompleks
Eksekusi riil hanya mungkin terjadi berdasar putusan
pengadilan :
Yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
atau
Yang bersifat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij
voorraad) atau
yang berbentuk provisi atau
yang berbentuk akta perdamaian disidang
pengadilan.
B. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Sumber hukum yang dipersengketakan terbatas
Eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak hanya didasar
atas putusan pengadilan, tetapi dapat juga didasarkan
atas bentuk akta tertentu yang oleh undang-undang
disamakan nilainya dengan putusan yang memperoleh
kekuatan hukum yang tetap :
grosse akta pengakuan hutang;
Sertifikat Hak Tanggungan dan
Jaminan fidusia.
D.TATA CARA PELAKSANAAN EKSEKUSI.
EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN YANG TELAH BHT,
PUTUSAN PROVISI, AKTA PERDAMAIAN PENGADILAN.
1. Adanya permohonan dari Pemohon (Pihak yang
menang) dalam hal putusan telah berkekuatan hukum
tetap baik putusan tingkat Pengadilan Negeri yang
diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara,
putusan perdamaian, putusan verstek yang
terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding,
putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua
belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan
Mahkamah Agung dalam hal Kasasi
2. Selanjutnya Ketua Pengadilan negeri mengeluarkan
Penetapan aanmaning/teguran terhadap pihak yang
kalah untuk melaksanakan isi putusan yang berkekuatan
hukum tetap dalam jangka waktu 8 (delapan) hari
setelah pihak yang kalah dipanggil untuk ditegur(8 hari
adalah batas maksimum (Pasal 196 HIR atau Pasal 207
RBG)).
dibuat berita acara aanmaning.
3. Apabila pihak yang kalah setelah ditegur tidak mau
menjalankan putusan, Ketua pengadilan Negeri
mengeluarkan penetapan perintah eksekusi sesuai amar
dalam putusan, dimana perintah menjalanan eksekusi
ditujukan kepada Panitera atau Jurusita dan dalam
pelaksanaannya apabila diperlukan dapat meminta
bantuan kekuatan umum.
Dibuat berita acara pelaksanaan isi putusan.
EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN SERTA MERTA
(UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)
1. Adanya permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari
pihak yang menang dalam hal salah satu amar putusan
dinyatakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),
dimana putusan/perkara tersebut belum berkekuatan
hukum tetap.
2. Selanjutnya apabila putusan/perkara masih dalam upaya
hukum banding, maka sebelum putusan tersebut
dijalankan, dimohonkan terlebih dahulu izin kepada
Ketua Pengadilan Tinggi, apabila putusan/perkara masih
dalam upaya hukum Kasasi, maka izin untuk pelaksanaan
putusannya dimohonkan terlebih dahulu kepada Ketua
Mahkamah Agung.
3. Setelah izin keluar, maka proses eksekusi mengikuti
proses seperti yang telah dibahas diatas.
4. Dalam pelaksanaan eksekusi putusan serta merta ada
syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya pemberian
jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek
eksekusi sehingga tidakmenimbulkan kerugian pada pihak
lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan
yang membatalkan putusan pengadilan sebelumnya
(SEMA NO. 3 Tahun 2000 Jo. SEMA No. 4 Tahun 2001)
EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG TERHADAP
PUTUSAN YANG TELAH BHT, PUTUSAN PROVISI, AKTA
PERDAMAIAN PENGADILAN.
1. Proses pelaksanaan isi putusan pembayaran sejumlah uang
mengikuti sebagaimana point D.1. punt 1 s/d 2.
2. Selanjutnya setelah pihak yang kalah diaanmaning dan
tidak juga melaksanakan isi putusan, maka Ketua
6
Pengadilan mengeluarkan penetapan perintah untuk
lelang eksekusi, dimana perintah ditujukan kepada
Panitera atau Jurusita dan dalam pelaksanaannya dibantu
oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang).
3. Sebelum mengeluarkan penetapan Perintah Lelang
eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan
permohopnan Pemohon terlebih dahulu menyita eksekusi
obyek yang akan dilelang (Pasal 197 ayat (1) HIR), apabila
dalam putusan telah ada sita atau CB, maka CB secara
otomatis menjadi Sita eksekusi.
4. selanjutnya dalam proses dan tata cara lelang mengikuti
aturan yang diatur oleh Peraturan menteri Keuangan
(Permenkeu) N0.93/PMK.06/2010.
EKSEKUSI TERHADAP GROSSE AKTAPENGAKUAN HUTANG
1. Kreditur pemegang grosse atas pengakuan hutang yang
berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa” dapat langsung memohon eksekusi kepada
Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalah hal
debitur ingkar janji.
2. Berdasarkan permohonan dari kreditur dalam hal debitur
ingkar janji Ketua Pengadilan Negeri Bandung
mengeluarkan Penetapan aanmaning/teguran agar
dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur
debitur/Termohon Eksekusi memenuhi kewajibannya
kepada kreditur/Pemohon Eksekusi (8 hari adalah batas
maksimum (Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBG).
dibuat berita acara aanmaning.
. Selanjutnya proses eksekusi mengikuti point D.3 punt 2
s/d 4.
3. Eksekusi berdasarkan grosse akta pengakuan hutang
hanya dapat dilaksanakan, apabila debitur sewaktu
ditegur membenarkan jumlah hutangnya.
4. Apabila debitur membantahjumlah hutang tersebut dan
besarnya hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak
bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat
mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan.
EKSEKUSI TERHADAP HAK TANGGUNGAN
1. Eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan seperti
eksekusi pembayaran sejumlah uang terhadap putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.
2. Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan
pelelangan yang dibebani Hak Tanggungan.
3. Setelah dilakukan pelelangan terhadap objek yang
dibebani Hak Tanggungan dan uang hasil lelang
diserahkan kepada Kreditur, maka Hak Tanggungan yang
membebani obyek tersebut akan diroya dan diserahkan
kepada pembeli lelang secara bersih dan bebas dari
semua beban.
4. Apabila Debitur/Terlelang tidak mau menyerahkan obyek
yang telah dilelang, maka berlaku ketantuan yang
terdapat dalam Pasal 200 ayat (1) HIR.
5. Selanjutnya berdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR, pembeli
lelang dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap
8
obyek lelang yang telah dibelinya dari penghunian
debitur/Termohon Eksekusi atau siapapun yang
mendapat hak dari padanya serta barang-barang yang
ada didalamnya.
6. sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut,
selanjutnya diproses eksekusi sebagaimana eksekusi riil
terhadap Putusan BHT.
EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN FIDUSIA
1. Mengenai Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42
tahun 1999.
2. Prosedur dan tata cara eksekusi dilakukan seperti dalam
eksekusi Hak Tanggungan.
Bahwa, selain eksekusi terhadap Putusan Pengadilan ada juga
eksekusi terhadap putusan diluar pengadilan misalnya yaitu Putusan
P4D, P4P serta putusan Arbitrase.
Putusan P4D dan P4P diatur dan dilaksanakan oleh Peradilan
Hubungan Industrial.
Putusan Arbitrase nasional baik yang adhoc maupun yang
institusional yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh
Termohon, dapat diajukan pelaksanaan putusannya ke
Pengadilan Negeri dimana Termohon berdomisili.
Putusan Abitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia
setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan egeri
Jakarta Pusat.
sumber :http://www.pa-tasikmalaya.go.id/uploads/arsip/79E_K_S_E_K_U_S_I_P_E_R_D_A_T_A.pdf
Apabila anda mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan untuk mengamankan hak-hak hukum anda termasuk didalamnya bantuan untuk melakukan eksekusi maka jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi dengan kami Kantor Hukum BALAKRAMA.
Kantor Hukum Balakrama
Solusi Segala Persoalan Hukum Anda
Kata Kunci : Pengacara eksekusi,spesialis eksekusi,eksekusi riil,sita eksekusi,eksekusi hak tanggungan,eksekusi fiducia,aanmaning,pengadilan,juru sita,ahli eksekusi,spesialis eksekusi,eksekusi jakarta,eksekusi bandung,eksekusi semarang,eksekusi surabaya,pengosongan,eksekusi lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar