Apakah Indikasi Geografis itu?
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang
dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat
berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda
tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Siapakah yang berhak mengajukan permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis?
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan
oleh:
- lembaga
     yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan
     suatu barang dan/atau produk berupa:
(1). sumber daya alam;
(2). barang kerajinan tangan; atau
(3). hasil industri.
- pemerintah
     daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Siapakah Pemakai Indikasi Geografis?
Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat
izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah
dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
Apakah Dokumen Deskripsi Indikasi
Geografis?
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu
dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik
barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang
dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
Apakah manfaat perlindungan Indikasi
Geografis?
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:
- memperjelas
     identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara
     para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
- menghindari
     praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari
     penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
- menjamin
     kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan
     kepercayaan pada konsumen;
- membina
     produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama
     pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra
     nama dan reputasi produk;
- meningkatnya
     produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci
     tentang produk berkarakater khas dan unik;
- reputasi 
     suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi
     Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional,
     serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada
     pengembangan agrowisata.
Indikasi Geografis bagaimanakah yang tidak
dapat didaftarkan?
Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar
jika:
- bertentangan
     dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,
     kesusilaan, dan ketertiban umum;
- menyesatkan
     atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik,
     asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
- merupakan
     nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi
     varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang
     menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
Berapa lama jangka waktu pelindungan
Indikasi Geografis?
Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya
reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya
pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.
Bagaimana cara mengajukan permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis?
- Mengajukan
     permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan
     menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik
     dalam bahasa Indonesia;
- Surat
     permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
- surat
      kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- bukti
      pembayaran biaya permohonan;
- 10
      lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 5x5
      cm);
- Permohonan
     pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
     yang terdiri atas:
- nama
     Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
- nama
     barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
- uraian
     mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan
     barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang
     hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
- uraian
     mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang
     merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau
     karakteristik dari barang yang dihasilkan;
- uraian
     tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh
     Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang
     berwenang;
- uraian
     mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi
     Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut,
     termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
- uraian
     yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses
     pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah
     tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
- uraian
     mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang
     dihasilkan; dan
- label
     yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.
Bagaimana cara mengajukan permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri?
- Permohonan
     wajib diajukan melalui kuasa di Indonesia atau melalui perwakilan
     diplomatik negara asal Indikasi Geografis di Indonesia;
- Indikasi
     Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
- Ketentuan
     mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan
     sebagaimana tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan dari luar
     negeri.
Bagaimana cara produsen mendaftarkan
sebagai Pemakai Indikasi Geografis?
- Mengajukan
     permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan
     menggunakan formulir yang telah disediakan dengan disertai rekomendasi
     dari instansi teknis yang berwenang;
- Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendaftarkan produsen Pemakai Indikasi Geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi Geografis dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi Geografis
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar