Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 12 November 2014

         Penggunaan Lambang Negara NKRI

Penggunaan Lambang Negara NKRI
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan, disebutkan bahwa Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan diikuti semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Lambang Negara yang digunakan adalah :
a. sebagai cap atau kop surat jabatan
b. sebagai cap dinas untuk kantor
c. pada kertas bermeterai
d. pada surat dan lencana untuk gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda   
    kehormatan
e. sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara
    Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah
h. dalam buku kumpulan undang-undang dan/atau
i. rumah warga negara Indonesia

Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur mengenai penggunaan Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh :
a. Presiden atau wakil Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan
f. Badan Pemeriksa Keuangan
g. Menteri dan pejabat setingkat menteri
h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan      
    sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan dan konsul kehormatan
i. Gubernur, bupati atau walikota
j. Notaris dan
k. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang

Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
mengatur mengenai penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor Kepala Negara dan Wakil Presiden hingga seterusnya seperti diatur tersebut diatas, bahwa dengan demikian ada pembatasan dalam penggunaan Lambang Negara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut diatur dalam Pasal 69, merupakan sanksi perdata sebanyak Rp 100.000.000,00 (seratur juta rupiah) dan sanksi pidana kurungan selama 1 (satu) tahun penjara, apabila dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam Undang-Undang.

MK membatalkan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang No 24 Tahun 2009. Dengan demikian, masyarakat umum bebas dapat menggunakan lambang negara tanpa takut dikenakan pidana. Bagi sebagian pihak, dikhawatirkan pasca putusan MK, marak terjadi penyalahgunaan lambang negara.


Meskipun MK membatalkan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang No.24 Tahun 2009 diharapkan masyarakat umum tetap memperhatikan penggunaan dan peruntukan serta tetap menghormati sebagai rasa kebanggaan terhadap lambang negara.



www.balakrama6999.blogspot.com
 Kantor Hukum Balakrama
JL Kijang 1/12A Semarang 50161
Telp/Fax :024 6709513
HP :089 8587 6999
PIN BBM :2B2F2D2C
email:balakrama6999@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar