Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Minggu, 27 September 2015

PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA

TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Semarang di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan / Gugatan ;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang;
  3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Semarang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Semarang di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Banding;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Banding
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Semarang di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Kasasi;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Kasasi
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Cara lain untuk pendaftaran :
Syarat untuk gugatan :
  1. Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )
  3. Pembayaran biaya panjar perkara ke Bank Tabungan Negara ( BTN ) sebesar Rp. 500.000,-
  4. Membayar PNBP sebesar Rp. 30.000,-
Syarat untuk permohonan :
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )
  3. Membayar biaya panjar ke Bank Tabungan Negara sebesar Rp. 400.000,- dan untuk ijin jual sama adopsi sebesar Rp. 500.000,-
  4. Membayar PNBP sebesar Rp.30.000,-

sumber :http://www.pn-semarangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=10%3Apendaftaran-perkara&catid=4%3Aperdata&Itemid=22&lang=id

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA di PA SEMARANG

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA


Pertama :

Pemohon / Penggugat datang menghadap ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :

Pemohon / Penggugat menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 5 (lima) rangkap.

Ketiga :

Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Catatan :
  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Keempat :

Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada Pemohon / Penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) rangkap 3 (tiga).

Kelima :

Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keenam :

Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.

Ketujuh :

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada Pemohon / Penggugat sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :

Pemohon / Penggugat datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. KemudianPemohon / Penggugat menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut kepada teller Bank.

Kesembilan :

Setelah Pemohon / Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, Pemohon / Penggugatmenunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada Pemohon / Penggugat. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :

Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keduabelas :

Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Sumber : http://pa-semarang.go.id/index.php/prosedur-pendaftaran-perkara

SYARAT MENGAJUKAN PERKARA di PENGADILAN AGAMA SEMARANG

SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERKARA.
            Untuk mengajukan perkara  di Pengadilan Agama Kelas I-A Semarang diperlukan syarat-syarat  sebagai berikut :
1.      BIDANG PERCERAIAN  SEPERTI CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK .
  1. Menyerahkan  surat gugatan/permohonan sebanyak 6 exsemplar.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  3. Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/ Pengacara   harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat yang masih berlaku,Foto copy Berita Acara Sumpah masing 1 lembar .
  4. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan  surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Semarang.
  5. Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
  6. Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan pasal 19 PP No.9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
2.      PERMOHONAN IZIN POLIGAMI.
  1. Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami.
 Alasan yang dibenarkan untuk Poligami berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU N0.1 Tahun 1974 yaitu:
  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 ayat (1)  untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama harus dipenuhi syarat syaratnya  sebagai berikut:
  1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami  akan ber5laku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
  4.  Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advokat yang masih berlaku,  Foto copy Berita Acara Sumpah 1 lembar.
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI  yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).
3.    ISBAT NIKAH.
  1. Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat  6  exsamplar.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya  sesuai dengan taksiran Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  3. Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus, Foto copy Berita Acara Sumpah 1 lembar.
4.      GUGATAN HARTA BERSAMA.
  1. Surat gugatan dibuat  6 eksemplar.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  3. Bagi  Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa  Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku, Foto copy Berita Acara Sumpah 1 lembar.
5.      GUGATAN WARIS.
  1. Surat Gugatan dibuat  3  buah.
  2. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
  3. Surat Keterangan  Kematian Pewaris dari  Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan  taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku, Foto copy Berita Acara Sumpah 1 Lembar.
6.      PERKARA LAINNYA.
Untuk mengetahui syarat-syarat mengajukan perkara selain tersebut di atas,  dapat menghubungi Meja Informasi Pengadilan Agama Semarang, atau telp 024 7606741


Sumber : http://pa-semarang.go.id/index.php/syarat-berperkara

PENGACARA SEMARANG




Kantor Hukum BALAKRAMA
Bermarkas di JL Kijang 1 No 12A SEMARANG
Kode Pos : 501561
Telp         :  (024 ) 6712094
HP           : 0813 9080 6999
Email :balakrama6999@gmail.com
Blog   :balakrama.blogspot.com


Kami menempati kantor sederhana yang cukup strategis karena terletak di pusat kota semarang,mudah diakses transportasi dari luar kota dekat dengan Pintu Tol Gayamsari dan sangat mudah diakses transportasi dari dalam kota.

Kantor kami sangat dekat dengan RS BHAYANGKARA,LOTEMART dan berbagai komplek perkantoran serta KAMPUS UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,IKIP PGRI dan jalan utama ke MASJID AGUNG JAWA TENGAH.

Berikut alamat kami bisa dilihat melalui google map Kantor Hukum Balakrama :
Klik saja tautan berikut :
https://www.google.co.id/maps/place/Kantor+Hukum+BALAKRAMA/@-6.996706,110.446556,17z/data=!3m1!4b1!4m2!3m1!1s0x2e708c95aee55d03:0xc84d6c899a07e416

Kantor Hukum Balakrama terdiri dari Profesional yang memiliki kecakapan dan disiplin ilmu yang diakui secara sah oleh organisasi profesi dan negara  antara lain :

- Mediator Bersertifikat Akreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Memiliki kemampuan dan kecakapan menyelesaikan permasalahan di luar jalur pengadilan dengan jalan mediasi yang telah mendapatkan pelatihan secara intensif dan khusus serta telah memiliki sertifikat sebagai bukti .
Memiliki jam terbang dan pengalaman yang cukup dalam menyelesaikan beragam konflik/perkara.
Memiliki wilayah kerja di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Advokat / Pengacara :
Advokat / Pengacara yang telah diangkat/ dilantik dan telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi sehingga SAH beracara di dalam ruang lingkup pengadilan di Indonesia.
Advokat/Pengacara yang memiliki kemampuan dan kecakapan yang mumpuni di bidangnya.
Memiliki Wilayah Kerja di Seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Konsultan Hukum :
Konsultan hukum yang sangat berpengalaman ditunjang dengan berbagai disiplin ilmu dan pengalaman antara lain di bidang :
PIDANA,PERDATA,TATA USAHA NEGARA,TINDAK PIDANA KORUPSI/TINDAK PIDANA KHUSUS LAINNYA,TENAGA KERJA,ASURANSI,PERCERAIAN,WARIS,PENETAPAN,PERIZINAN DAN LAIN - LAIN.

- Investigator
Kami memiliki tim investigator yang memiliki sertifikasi khusus dibidangnya sehingga terlatih dalam melakukan investigasi demi membela kepentingan hukum klien.

- Privat Negosiator
Kami memiliki tim negosiator yang sudah sangat berpengalaman di bidangnya.

- Ahli Pajak
Kami memiliki tim yang mempunyai kecakapan dan kemampuan di dalam bidang pajak Brevet A dan B.

-Perizinan
Kami memiliki tim khusus yang siap membantu anda dalam bidang PERIZINAN dan segala seluk beluk dan lika liku BIROKRASI


Kantor Hukum BALAKRAMA
Solusi Segala Persoalan Hukum Anda



Rabu, 23 September 2015

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Semarang




DASAR HUKUM
  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung;
  3. Keputusan Walikota Semarang No.640/488 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran angsuran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin mendirikan bangunan;
  4. Keputusan Walikota Semarang  Nomor 875.1/2 tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan  Perijinan dan non perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu  ( BPPT) Kota Semarang.

    Persyaratan yang harus di penuhi :
    1. pengisian formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat setempat.
    2. Keterangan Rencana Kota (KRK).
    3. foto copy bukti penguasaan hak atas tanah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
    4. apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai.
    5. foto copy kartu tanda penduduk pemohon dan / atau pemilik tanah.
    6. foto copy pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena Pajak Bumi Bangunan.
    7. apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copi akta pendirian Badan Hukum.
    8. Gambar teknis rencana bangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan,rencana atap, rencana pondasi dan sumur resapan skala 1°100/1°200.
    9. Perhitungan kontruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya dilengkapi foto copy ijasah dan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab serta surat pernyataan pertangungjawaban yang ditandatanganai diatas meterai cukup, apabila :  bangunan bertantai 2 atau lebih ; bangunan dengankontruksi bentang atap lebih dari 10 M.
    10. penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai 1 lebih.
    11. surat pernyataan ditandatangani diatas meterai  cukup.
    12.  dokumen lain yang disyaratkan  sesuai peraturan perundang-undangan :
    •  kajian lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
    • rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
    • persetujuan prinsip untuk pembangunan pendirian tempat ibadah serta bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
    • rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan gedung berlantai 4 atau lebih dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).
     
     
     
     
    sumber : http://bpptsemarang.org/perijinan

     

Selasa, 22 September 2015

ADVOKAT / PENGACARA


 Untuk menjadi advokat / Pengacara beberapa prosedur yang harus dilewati adalah sebagai berikut :

   I.   PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat )
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1.      Fakultas Hukum;
2.      Fakultas Syariah;
3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
 
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a.      Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.      Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c.         Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d.      Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e.      Mematuhi tata tertib belajar;
f.   Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
 
Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
 
 
II.          UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
 
Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.      Fotokopi KTP;
b.      Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c.      Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d.      Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.      Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
 
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
 
III.       MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
 
Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a.      Warga negara Indonesia;
b.      Bertempat tinggal di Indonesia;
c.      Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.      Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.      Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
 
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a.      surat pernyataan Kantor Advokat
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c.      Fotokopi KTP calon Advokat magang
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e.      Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f.       Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g.      Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.        Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j.        Surat keterangan dari kantor advokat
k.      Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
 
Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
 
Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.      Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b.      Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2.      Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.      Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b.      Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.      Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.      Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e.      Menganalisa perjanjian atau kontrak.
 
Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2.      berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3.      berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4.      berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5.      berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6.      di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
 
 
IV.        PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
 
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
 
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-          bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-          bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-          bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-          bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
 
Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
 
Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
 
Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
 
Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.



http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3636/prosedur-menjadi-advokat-sejak-pkpa-hingga-pengangkatan