Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 23 September 2015

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Semarang




DASAR HUKUM
  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung;
  3. Keputusan Walikota Semarang No.640/488 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran angsuran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin mendirikan bangunan;
  4. Keputusan Walikota Semarang  Nomor 875.1/2 tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan  Perijinan dan non perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu  ( BPPT) Kota Semarang.

    Persyaratan yang harus di penuhi :
    1. pengisian formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat setempat.
    2. Keterangan Rencana Kota (KRK).
    3. foto copy bukti penguasaan hak atas tanah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
    4. apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai.
    5. foto copy kartu tanda penduduk pemohon dan / atau pemilik tanah.
    6. foto copy pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena Pajak Bumi Bangunan.
    7. apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copi akta pendirian Badan Hukum.
    8. Gambar teknis rencana bangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan,rencana atap, rencana pondasi dan sumur resapan skala 1°100/1°200.
    9. Perhitungan kontruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya dilengkapi foto copy ijasah dan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab serta surat pernyataan pertangungjawaban yang ditandatanganai diatas meterai cukup, apabila :  bangunan bertantai 2 atau lebih ; bangunan dengankontruksi bentang atap lebih dari 10 M.
    10. penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai 1 lebih.
    11. surat pernyataan ditandatangani diatas meterai  cukup.
    12.  dokumen lain yang disyaratkan  sesuai peraturan perundang-undangan :
    •  kajian lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
    • rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
    • persetujuan prinsip untuk pembangunan pendirian tempat ibadah serta bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
    • rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan gedung berlantai 4 atau lebih dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).
     
     
     
     
    sumber : http://bpptsemarang.org/perijinan

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar