SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERKARA.
Untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kelas I-A Semarang diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. BIDANG PERCERAIAN SEPERTI CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK .
- Menyerahkan surat gugatan/permohonan sebanyak 6 exsemplar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/ Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy Kartu Advokat yang masih berlaku,Foto copy Berita Acara Sumpah masing 1 lembar .
- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Semarang.
- Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
- Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan pasal 19 PP No.9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
2. PERMOHONAN IZIN POLIGAMI.
- Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami.
Alasan yang dibenarkan untuk Poligami berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU N0.1 Tahun 1974 yaitu:
- Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 ayat (1) untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama harus dipenuhi syarat syaratnya sebagai berikut:
- Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
- Adanya jaminan bahwa suami akan ber5laku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
- Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advokat yang masih berlaku, Foto copy Berita Acara Sumpah 1 lembar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).
3. ISBAT NIKAH.
- Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat 6 exsamplar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus, Foto copy Berita Acara Sumpah 1 lembar.
4. GUGATAN HARTA BERSAMA.
- Surat gugatan dibuat 6 eksemplar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku, Foto copy Berita Acara Sumpah 1 lembar.
5. GUGATAN WARIS.
- Surat Gugatan dibuat 3 buah.
- Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku, Foto copy Berita Acara Sumpah 1 Lembar.
6. PERKARA LAINNYA.
Untuk mengetahui syarat-syarat mengajukan perkara selain tersebut di atas, dapat menghubungi Meja Informasi Pengadilan Agama Semarang, atau telp 024 7606741
Sumber : http://pa-semarang.go.id/index.php/syarat-berperkara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar