Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Minggu, 27 September 2015

SYARAT MENGAJUKAN PERKARA di PENGADILAN AGAMA SEMARANG

SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERKARA.
            Untuk mengajukan perkara  di Pengadilan Agama Kelas I-A Semarang diperlukan syarat-syarat  sebagai berikut :
1.      BIDANG PERCERAIAN  SEPERTI CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK .
  1. Menyerahkan  surat gugatan/permohonan sebanyak 6 exsemplar.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  3. Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/ Pengacara   harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat yang masih berlaku,Foto copy Berita Acara Sumpah masing 1 lembar .
  4. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan  surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Semarang.
  5. Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
  6. Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan pasal 19 PP No.9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
2.      PERMOHONAN IZIN POLIGAMI.
  1. Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami.
 Alasan yang dibenarkan untuk Poligami berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU N0.1 Tahun 1974 yaitu:
  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 ayat (1)  untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama harus dipenuhi syarat syaratnya  sebagai berikut:
  1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami  akan ber5laku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
  4.  Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advokat yang masih berlaku,  Foto copy Berita Acara Sumpah 1 lembar.
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI  yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).
3.    ISBAT NIKAH.
  1. Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat  6  exsamplar.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya  sesuai dengan taksiran Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  3. Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus, Foto copy Berita Acara Sumpah 1 lembar.
4.      GUGATAN HARTA BERSAMA.
  1. Surat gugatan dibuat  6 eksemplar.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  3. Bagi  Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa  Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku, Foto copy Berita Acara Sumpah 1 lembar.
5.      GUGATAN WARIS.
  1. Surat Gugatan dibuat  3  buah.
  2. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
  3. Surat Keterangan  Kematian Pewaris dari  Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI, yang jumlahnya sesuai dengan  taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku, Foto copy Berita Acara Sumpah 1 Lembar.
6.      PERKARA LAINNYA.
Untuk mengetahui syarat-syarat mengajukan perkara selain tersebut di atas,  dapat menghubungi Meja Informasi Pengadilan Agama Semarang, atau telp 024 7606741


Sumber : http://pa-semarang.go.id/index.php/syarat-berperkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar