Hukum Acara Perdata Indonesia sampai kini masih tetap berpedoman sebagai pedoman utama pada hukum acara perdata pada jaman penjajahan belanda .
Sumber hukum acara perdata adalah tempat dimana dapat ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum acara perdata.
Pengaturannya masih tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu :
- HIR (Het Herziene Indonesche Reglement). HIR sering diterjemahkan dengant RID ( Reglemen Indonesia yang Diperbaharui), S. 1848 nomor 16 jo. S.1941 nomor 44, yang berlaku untuk daerah Jawa dan Madura.
- RBg (Het Rechtsreglement Buitengewesten), S. 1927 nomor 227. RBg berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura.
- Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), S. 1847 nomor 52 dan S.1849 nomor 63. Rv lazim disebut dengan Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Golongan Eropa.
- BW (Burgelijk Wetboek / Kitab Undang Undang Hukum Perdata), khususnya Buku ke IV.
- WvK ( Wetboek van Koophandel voor Indonesie/ Undang Undang Hukum Dagang).
- Berbagai Undang Undang yang berkaitan contohnya :UU tentang Peradilan Ulangan / Acara Banding ( UU Nomor 20/1947),UU tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 48 / 2009)dll
- Yurisprudensi.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
- Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
- Perjanjian Internasional.
- Doktrin.
- Adat Kebiasaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar