Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 06 Juli 2022

SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

 



Hukum Acara Perdata Indonesia sampai kini masih tetap berpedoman sebagai pedoman utama pada hukum acara perdata pada jaman penjajahan belanda . 

Sumber hukum acara perdata adalah tempat dimana dapat ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum acara perdata. 

Pengaturannya masih tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu :

  1.  HIR (Het Herziene Indonesche Reglement). HIR sering diterjemahkan dengant RID ( Reglemen Indonesia yang Diperbaharui), S. 1848 nomor 16 jo. S.1941 nomor 44, yang berlaku untuk daerah Jawa dan Madura. 
  2. RBg (Het Rechtsreglement Buitengewesten), S. 1927 nomor 227. RBg berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. 
  3. Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), S. 1847 nomor 52 dan S.1849 nomor 63. Rv lazim disebut dengan Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Golongan Eropa. 
  4. BW (Burgelijk Wetboek / Kitab Undang Undang Hukum Perdata), khususnya Buku ke IV. 
  5. WvKWetboek van Koophandel voor Indonesie/ Undang Undang Hukum Dagang).
  6. Berbagai Undang Undang yang berkaitan contohnya :UU tentang Peradilan Ulangan / Acara Banding ( UU Nomor 20/1947),UU tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 48 / 2009)dll
  7. Yurisprudensi.
  8. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). 
  9. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). 
  10. Perjanjian Internasional
  11. Doktrin. 
  12. Adat Kebiasaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar