Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya
berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan
apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa.
Hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian
hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan gugatan atau permohonan ke
pengadilan.
Hukum acara perdata mengatur proses
penyelesaian perkara perdata melalui pemeriksaan di pengadilan mulai dari penyusunan gugatan atau permohonan, pengajuan
gugatan atau permohonan , mediasi dan pemeriksaan perkara, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau
pelaksanaan putusan pengadilan.
ada beberapa pendapat ahli terkait hukum acara perdata sebagaimana dikutip sebagai berikut :
• Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan
hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata
materiil dengan perantaraan hakim (Sudikno Mertokusumo, 1993: 19).
• Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan
yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka
pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, semuanya itu untuk
melaksanakan peraturan hukum perdata (Wiryono Prodjodikoro, 1972 :12).
• Abdulkadir Muhammad merumuskan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum
yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim),
sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim (Abdulkadir
Muhammad, 2000 : 15).
• Retno Wulan S dan Iskandar O memberi pengertian hukum acara perdata sebagai
semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum
perdata materiil (Retno Wulan S dan Iskandar O, 1983: 1-2.)
saya masih bingung
BalasHapus