Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 05 Juli 2022

Pengertian Hukum Acara Perdata





Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. 

Hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan gugatan atau permohonan ke pengadilan.

Hukum acara perdata mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pemeriksaan di pengadilan mulai dari penyusunan gugatan atau permohonan, pengajuan gugatan atau permohonan , mediasi dan pemeriksaan perkara, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan.

ada beberapa pendapat ahli terkait hukum acara perdata sebagaimana dikutip sebagai berikut :

 • Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (Sudikno Mertokusumo, 1993: 19). 

• Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, semuanya itu untuk melaksanakan peraturan hukum perdata (Wiryono Prodjodikoro, 1972 :12). 

Abdulkadir Muhammad merumuskan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim (Abdulkadir Muhammad, 2000 : 15).

Retno Wulan S dan Iskandar O memberi pengertian hukum acara perdata sebagai semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil (Retno Wulan S dan Iskandar O, 1983: 1-2.)



1 komentar: