Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 22 Oktober 2015

PECANDU DIHUKUM REHABILITASI

Sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang termaktub pada pasal 54, 55, dan 103 yang menyatakan bahwa setiap pecandu Narkotika dan Korban Peyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Namun pada praktek dilapangan masih ada para penegak hukum yang mempunyai paradigma baik pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dan pengedar harus dihukum.
Hal ini bisa timbul karena adanya perberdaan persepsi diantara penegak hukum dalam menanggapi pasal-pasal yang terdapat pada undang-undang. Menurut Darmawel Aswar, SH, MH. selaku Direktur Hukum, Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI pada acara Focus Of Discussion (FGD) dalam Rangka Bantuan Hukum Non Litigasi dengan Tema Penyelamatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum bagi Pengedar/Sindikat Narkotika Melalui TPPU, yang diadakan di Kantor BNNP Kepulauan Riau, Batam Rabu (20/8),  mengatakan bahwa adanya pemberian pasal yang dliakukan oleh aparat penegak hukum kepada pecandu dan korban penyalahguna membuat mereka di hukum penjara, “karena mereka menganggap pecandu atau pengguna memiliki dan menyimpan barang tersebut”, lanjut Darmawel.
Melihat adanya masalah tersebut, maka dibuatlah Peraturan Bersama (Perber) tujuh kementerian yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial dan telah ditandatangani bersama pada tanggal 11 Maret 2014 yang disaksikan oleh Wakil Presiden.
“Peraturan Bersama ini pada intinya untuk mengkoordinasikan dan untuk menyamakan persepi diantara tujuh kementerian tersebut, bahwa setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi.” Menurut Darmawel .Perber merupakan mekanisme hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna Narkotika sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54, 55, dan 103.
Perber ini juga, menurut Darmawel, merupakan solusi yang efektif untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM dalam mengatasi over capacity di dalam Lapas. Perlu diketahui bahwa data jumlah Napi Narkotika di dalam Lapas per 30 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh KemenkumHAM, sebesar 38,83% atau sejumlah 15.200 orang dari 39.174 orang merupakan pecandu. “Jika ini Perber ini diberlakukan, maka masalah over capacity dapat teratasi”.
Maka jika para pecandu tertangkap oleh Polisi maupun BNN, mereka tidak serta merta langsung dipidana penjara, namun mereka harus melalui proses assemen, untuk menentukan apakah dia termasuk pengedar atau pecandu dan korban penyalahguna narkoba. Jika terbukti menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkoba maka ia dapat direhabilitasi.

sumber : http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/12188/pecandu-dihukum-rehabilitasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar