Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 22 Oktober 2015

" PENGGUNA NARKOBA TIDAK DIHUKUM PENJARA "

Hukuman pidana penjara tidak akan lagi dikenakan terhadap pengguna narkoba. Pada tahun 2015, hukuman terhadap pengguna narkoba akan diubah hanya dalam bentuk rehabilitasi.

Hal demikian merupakan hasil rapat terbatas di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, hari ini. Rapat dihadiri Wapres Boediono, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Ketua Mahkamah Agung  Hatta Ali serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.

Setelah rapat, dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Mou tersebut disaksikan oleh Wapres Boediono.

"Tahun ini masa transisi, tahun depan harus mulai," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar di Istana Wapres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (11/2014).

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menuturkan, sejak berlaku Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, upaya-upaya penanggulangan permasalahan narkotika telah bergulir sedemikian rupa dan bebagai pihak sudah menjalankan fungsi secara maksimal. Akan tetapi, pemerintah masih menemukan ada permasalahan.

"Kebetulan sekali Kemenkum HAM memiliki data informasi yang dijadikan alasan kenapa perlu dilakukan MoU seperti ini, karena fokusnya bagaimana cara kita menempatkan dengan cara yang tepat dan benar, di mana posisi seorang pengguna narkotika, di mana posisi orang pecandu dan di mana posisi mereka yang seharusnya diberikan efek jera," ujar Amir kesempatan yang sama.

Menurut dia, latar belakang MoU tersebut, yakni berkaca pada peristiwa kerusuhan di lapas Tanjung Gusta, Medan pada tahun 2013. "Pada waktu itu Tanjung Gusta dihuni hampir 700 napi. Isinya lebih 60 persen berkaitan dengan pelanggaran narkotika," katanya.

Dia mengatakan, rapat di istana wapres hari ini membahas berbagai permasalahan terkait hal demikian. "Berbagai permasalahan dibicarakan dan harapannya adalah suatu lompatan besar mengatasi permasalahan narkotika yang menimpa anak-anak kita dan banyak sekali dari mereka itu tidak berada di penjara, tapi di panti rehab karena mereka tergolong orang sakit yang patut disembuhkan," tuturnya.


source: http://nasional.sindonews.com/read/843276/13/pengguna-narkoba-tidak-dihukum-penjara-1394536493

Tidak ada komentar:

Posting Komentar