Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 22 Oktober 2015

PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI


PERATURAN BERSAMA :

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
  •  MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 
  • MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA 
  • JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA 
  • KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Lebih detail dan jelas anda bisa download di link berikut :


atau melalui link dibawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar