Pengadilan Negeri Semarang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan umum. Tugas pokok Pengadilan Negeri
Semarang adalah sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Semarang tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan”. Pada Pengadilan Negeri Semarang terdapat dua pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial. Setiap pengadilan khusus ini memiliki kompetensi absolute dan relative untuk mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang yang membentuknya. Wilayah hukum pengadilan-pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri Semarang adalah sebagai berikut :
Pembentukan Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Semarang Pengadilan Niaga Pengadilan Niaga didirikan pada tahun 1998 dimana pada awalnya Pengadilan Niaga terbatas hanya mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru. Tetapi pada tahun 2001, terjadi perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999 didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Semarang dan Medan. Perluasan pengembangan Pengadilan Niaga dilihat dari eksistensinya yaitu sebagai Pengadilan yang memutus perkara-perkara Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perkara HAKI. Pembentukan Pengadilan Niaga membawa beberapa pembaruan, sebagai contoh adanya standar waktu penyelesaian perkara dan diperkenalkannya hakim Ad Hoc. Pengadilan Niaga juga merupakan Pengadilan pertama yang memberikan kewenangan bagi hakimnya untuk mengajukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan.
Selebihnya,
karena Pengadilan Niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri maka
Ketua Pengadilan serta Panitera Pengadilan juga bertindak sebagai Ketua
Pengadilan dan Panitera Pengadilan Niaga. Namun, hakim yang menangani
perkara niaga merupakan Hakim Karir yang khusus ditunjuk atau ditugaskan
untuk itu. 5 dari 20 hakim karir di Pengadilan Negeri Semarang telah
ditunjuk khusus oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Pengadilan Niaga
Semarang pada tahun 2007. Untuk dapat ditunjuk sebagai hakim niaga,
seseorang harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan khusus
sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang yaitu:
a. Memiliki pengalaman sebagai hakim di Pengadilan Negeri
b. Memiliki keahlian di bidang perkara niaga
c. Memiliki kejujuran, integritas tinggi, dan keinginan untuk menegakkan keadilan
d. Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermoral
e. Telah mengikuti pelatihan yang dirancang khusus untuk membimbing para hakim dalam melakukan tugasnya
Selain
menangani perkara niaga, hakim niaga juga tetap menangani
perkara-perkara umum (pidana dan perdata) yang masuk ke Pengadilan
Negeri Semarang.
Sementara itu, hakim Ad-Hoc adalah
seseorang yang bukan hakim Pengadilan Negeri, namun memiliki keahlian
dalam menangani perkara niaga dan memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan untuk ditugaskan di Pengadilan. Seseorang yang
menjabat sebagai hakim Ad-Hoc dapat merupakan pejabat pemerintah,
pengacara, akademisi hukum atau pensiunan hakim. Posisi
hakim Ad Hoc ini dirancang untuk menambah seseorang yang ahli dalam
bidang-bidang khusus yang terkait dengan perkara niaga, ke dalam Majelis
Hakim yang menangani perkara niaga. Hakim Ad-Hoc diangkat
oleh Presiden RI dengan Keputusan Presiden, berdasarkan rekomendasi atau
usul dari Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad-Hoc diangkat untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode
berikutnya. Mereka dapat ditugaskan pada Pengadilan di tingkat pertama, kasasi atau peninjauan kembali.
Ketua Pengadilan Niaga dapat menunjuk hakim Ad-Hoc untuk menjadi anggota majelis dalam menangani perkara. Pengacara
dari pihak dalam perkara niaga juga dapat meminta Ketua Pengadilan
Niaga untuk memasukkan hakim Ad-Hoc ke dalam Majelis Hakim.
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan
Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di
lingkungan peradilan umum yang berwenang mengadili dan menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial memiliki perubahan yang cukup mendasar, diantaranya adalah:
Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang selama ini berada di bawah
lingkup wilayah eksekutif, kini menjadi bagian dari sistem peradilan di
bawah kekuasaan yudikatif;
Hukum
acara Pengadilan Hubungan Industrial mengikuti hukum acara perdata yang
berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pengadilan
Hubungan Industrial dibentuk pada bulan Januari 2006 pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan begitu juga pada Pengadilan-Pengadilan Negeri yang
lain disetiap Ibukota Propinsi di Indonesia. Pembentukan
Pengadilan Hubungan Industrial seharusnya dilakukan pada awal tahun 2005
tapi ditunda berdasarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2005 tentang
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang No. 2 Tahun 2004, untuk
menambah waktu semua persiapan yang dibutuhkan oleh pemerintah dan
institusi lain yang terkait.
Adanya Pengadilan Hubungan Industrial menambah jumlah Pengadilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri Semarang. Pengadilan
Hubungan Industrial juga membawa perubahan pada struktur organisasi
Pengadilan Negeri, yaitu dengan diperkenalkannya Sub Kepaniteraan
Pengadilan Hubungan Industrial yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda
dan dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti. Panitera Muda Hubungan Industrial berada sejajar dengan Panitera Muda Pidana, Perdata dan Hukum yang ada di Pengadilan Negeri. Selain
itu sebagaimana halnya dengan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial juga memiliki Hakim Ad
Hoc untuk menjadi bagian dari Majelis yang memeriksa perkara. Hakim
Ad Hoc diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dari nama-nama yang diajukan
oleh Menteri Tenaga Kerja atas usul Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan
Organisasi Pengusaha. Pengangkatan Hakim Ad Hoc tersebut ditetapkan oleh
Keputusan Presiden.
Satu
hal lain yang diperkenalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial adalah
dalam berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang
berperkara dengan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) tidak dikenakan biaya perkara termasuk biaya
eksekusi.
sumber:http://www.pn-semarangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1&Itemid=48&lang=id
|
Gedung MGSetos Lt.3 Jl.Gajahmada No.6 Semarang *HOTLINE ----- 081390806999----- ( KAMI TIDAK MENGGUNAKAN NOMER HP/WA SELAIN NOMER TERSEBUT )
Kamis, 29 Oktober 2015
Pengadilan Negeri Semarang
Wilayah Hukum dan Pembentukan Pengadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar