Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 29 Oktober 2015

Pengadilan Negeri Semarang

Wilayah Hukum dan Pembentukan Pengadilan
Pengadilan Negeri Semarang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum. Tugas pokok Pengadilan Negeri Semarang adalah sebagai berikut:
  1. Mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya
Pengadilan Negeri Semarang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dengan luas wilayah kurang lebih 371,52 Km2 yang terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan dan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
  • Kecamatan Gajah Mungkur, terdiri dari 8 (delapan) kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Karangrejo
  2. Kelurahan Bendan Duwur
  3. Kelurahan Bendan Ngisor
  4. Kelurahan Sampangan
  5. Kelurahan Gajah Mungkur
  6. Kelurahan Lempongsari
  7. Kelurahan Petompon
  8. Kelurahan Bendungan
  • Kecamatan Mijen, terdiri dari 14 (empat belas) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Cangkiran
  2. Kelurahan Bubakan
  3. Kelurahan Karangmalang
  4. Kelurahan Polaman
  5. Kelurahan Purwosari
  6. Kelurahan Tambangan
  7. Kelurahan Wonopolo
  8. Kelurahan Mizen
  9. Kelurahan Jatibarang
  10. Kelurahan Kedungpane
  11. Kelurahan Ngadirgo
  12. Kelurahan Wonoplumbon
  13. Kelurahan Jatisari
  14. Kelurahan Pesantren
  • Kecamatan Candisari, terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Candi
  2. Kelurahan Jatingaleh
  3. Kelurahan Kaliwungu
  4. Kelurahan Jomblang
  5. Kelurahan Karanganyar Gunung
  6. Kelurahan Tegalsari
  7. Kelurahan Wonotingal
  • Kecamatan Tugu, terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan yaitu
  1. Kelurahan Jrakah
  2. Kelurahan Tugurejo
  3. Kelurahan karanganyar
  4. Kelurahan Randugarut
  5. Kelurahan Mangkang Kulon
  6. Kelurahan Mangkang Wetan
  7. Kelurahan Mangunharjo
  • Kecamatan Gunungpati, terdiri dari 16 (enam belas) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Pekintelan
  2. Kelurahan Mangunharjo
  3. Kelurahan Plalangan
  4. Kelurahan Gunung Pati
  5. Kelurahan Nongkosawit
  6. Kelurahan Pongangan
  7. Kelurahan Ngijo
  8. Kelurahan Patemon
  9. Kelurahan Sekaran
  10. Kelurahan Sukorejo
  11. Kelurahan Sadeng
  12. Kelurahan Cepoko
  13. Kelurahan Jatirejo
  14. Kelurahan Sumurejo
  15. Kelurahan Kalisegoro
  16. Kelurahan Kandri
  • Kecamatan Ngaliyan, terdiri dari 10 (sepuluh) Kelurahan yaitu :
  1. Kelurahan Gondoriyo
  2. Kelurahan Podorejo
  3. Kelurahan Beringin
  4. Kelurahan Purwoyoso
  5. Kelurahan Kalipancur
  6. Kelurahan Bambankerep
  7. Kelurahan Wates
  8. Kelurahan Wonosari
  9. Kelurahan Tambak Aji
  10. Kelurahan Ngaliyan
  • Kecamatan Banyumanik, terdiri dari 11 (sebelas) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Pundakpayung
  2. Kelurahan Gedawang
  3. Kelurahan Jabungan
  4. Kelurahan Pedalangan
  5. Kelurahan Banyumanik
  6. Kelurahan Srondol Kulon
  7. Kelurahan Srondol Wetan
  8. Kelurahan Ngresep
  9. Kelurahan Tinjomoyo
  10. Kelurahan Padangsari
  11. Kelurahan Sumurboto
  • Kecamatan Tembalang, terdiri dari 12 (dua belas) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Meteseh
  2. Kelurahan Rowosari
  3. Kelurahan Mangunharjo
  4. Kelurahan Bulusan
  5. Kelurahan Kramas
  6. Kelurahan Tembalang
  7. Kelurahan Jangli
  8. Kelurahan Tandang
  9. Kelurahan Kedungmundu
  10. Kelurahan Sendangguwo
  11. Kelurahan Sendangmulyo
  12. Kelurahan Sambiroto
  • Kecamatan Gayamsari, terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Tambakrejo
  2. Kelurahan Kaligawe
  3. Kelurahan Sawah Besar
  4. Kelurahan Siwalan
  5. Kelurahan Sambirejo
  6. Kelurahan Pandean Lamper
  7. Kelurahan Gayamsari
  • Kecamatan Semarang Utara, terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Bandarharjo
  2. Kelurahan Plombokan
  3. Kelurahan Purwosari
  4. Kelurahan Kuningan
  5. Kelurahan Panggung Lor
  6. Kelurahan Panggung Kidul
  7. Kelurahan Tanjungmas
  8. Kelurahan Dadapsari
  • Kecamatan Semarang Barat, terdiri dari 16 (enam belas) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Ngemplak Simongan
  2. Kelurahan Manyaran
  3. Kelurahan Krapyak
  4. Kelurahan Tambakharjo
  5. Kelurahan Kalibanteng Kulon
  6. Kelurahan Kalibanteng Wetan
  7. Kelurahan Gisikdrono
  8. Kelurahan Bongsari
  9. Kelurahan Bojong Salaman
  10. Kelurahan Salaman Mulyo
  11. Kelurahan Cabean
  12. Kelurahan Karangayu
  13. Kelurahan Krobokan
  14. Kelurahan Tawangsari
  15. Kelurahan Tawangmas
  16. Kelurahan Kembagarum
  • Kecamatan Pedurungan, terdiri dari 12 (dua belas) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Penggaron Kidul
  2. Kelurahan Tlogomulyo
  3. Kelurahan Tlogosari Wetan
  4. Kelurahan Tlogosari Kulon
  5. Kelurahan Tlogosari Kidul
  6. Kelurahan Plamongan Sari
  7. Kelurahan Gemah
  8. Kelurahan Pendurungan Kidul
  9. Kelurahan Pedurungan Lor
  10. Kelurahan Tengah
  11. Kelurahan Palebon
  12. Kelurahan Kalisari
  • Kecamatan Genuk, terdiri dari 13 (tiga belas) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Sambungharjo
  2. Kelurahan Kudu
  3. Kelurahan Karangroto
  4. Kelurahan Genuksari
  5. Kelurahan Banjardowo
  6. Kelurahan Gebangsari
  7. Kelurahan Trimulyo
  8. Kelurahan Penggaron Lor
  9. Kelurahan Bangetayu Kulon
  10. Kelurahan Bangetayu Wetan
  11. Kelurahan Terboyo Kulon
  12. Kelurahan Terboyo Wetan
  • Kecamatan Semarang Selatan, terdiri dari 10 (sepuluh) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Randusari
  2. Kelurahan Bulustalan
  3. Kelurahan Barusari
  4. Kelurahan Megassari
  5. Kelurahan Pleburan
  6. Kelurahan Wonodri
  7. Kelurahan Peterongan
  8. Kelurahan Penggaron Lor
  9. Kelurahan Lamper Lor
  10. Kelurahan Lamper Kidul
  11. Kelurahan Lamper Tengah
  • Kecamatan Semarang Tengah, terdiri dari 13 (tiga belas) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Miroto
  2. Kelurahan Brumbungan
  3. Kelurahan Jagalan
  4. Kelurahan Kranggan
  5. Kelurahan Gabahan
  6. Kelurahan Kembangsari
  7. Kelurahan Sekayu
  8. Kelurahan Pandansari
  9. Kelurahan Bangunharjo
  10. Kelurahan Kauman
  11. Kelurahan Purwodinatan
  12. Kelurahan Karangkidul
  13. Kelurahan Pekunden
  • Kecamatan Semarang Timur, terdiri dari 10 (sepuluh) Kelurahan yaitu:
  1. Kelurahan Kemijen
  2. Kelurahan Rejomulyo
  3. Kelurahan Mlatibaru
  4. Kelurahan Kebonagung
  5. Kelurahan Bugangan
  6. Kelurahan Mlatiharjo
  7. Kelurahan Sarirejo
  8. Kelurahan Rejosari
  9. Kelurahan Karangturi
  10. Kelurahan Karangampel
Pengadilan Negeri Semarang tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan”. Pada Pengadilan Negeri Semarang terdapat dua pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial. Setiap pengadilan khusus ini memiliki kompetensi absolute dan relative untuk mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang yang membentuknya. Wilayah hukum pengadilan-pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri Semarang adalah sebagai berikut :
  • Pengadilan Negri Semarang
  1. Propinsi Jawa Tengah
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  1. Propinsi Jawa Tengah
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pembentukan Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Semarang
Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga didirikan pada tahun 1998 dimana pada awalnya Pengadilan Niaga terbatas hanya mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru. Tetapi pada tahun 2001, terjadi perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999 didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Semarang dan Medan. Perluasan pengembangan Pengadilan Niaga dilihat dari eksistensinya yaitu sebagai Pengadilan yang memutus perkara-perkara Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perkara HAKI. Pembentukan Pengadilan Niaga membawa beberapa pembaruan, sebagai contoh adanya standar waktu penyelesaian perkara dan diperkenalkannya hakim Ad Hoc. Pengadilan Niaga juga merupakan Pengadilan pertama yang memberikan kewenangan bagi hakimnya untuk mengajukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan.

Selebihnya, karena Pengadilan Niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri maka Ketua Pengadilan serta Panitera Pengadilan juga bertindak sebagai Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan Niaga. Namun, hakim yang menangani perkara niaga merupakan Hakim Karir yang khusus ditunjuk atau ditugaskan untuk itu. 5 dari 20 hakim karir di Pengadilan Negeri Semarang telah ditunjuk khusus oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada tahun 2007. Untuk dapat ditunjuk sebagai hakim niaga, seseorang harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan khusus sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang yaitu:

a. Memiliki pengalaman sebagai hakim di Pengadilan Negeri
b. Memiliki keahlian di bidang perkara niaga
c. Memiliki kejujuran, integritas tinggi, dan keinginan untuk menegakkan keadilan
d. Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermoral
e. Telah mengikuti pelatihan yang dirancang khusus untuk membimbing para hakim dalam melakukan tugasnya

Selain menangani perkara niaga, hakim niaga juga tetap menangani perkara-perkara umum (pidana dan perdata) yang masuk ke Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara itu, hakim Ad-Hoc adalah seseorang yang bukan hakim Pengadilan Negeri, namun memiliki keahlian dalam menangani perkara niaga dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk ditugaskan di Pengadilan. Seseorang yang menjabat sebagai hakim Ad-Hoc dapat merupakan pejabat pemerintah, pengacara, akademisi hukum atau pensiunan hakim. Posisi hakim Ad Hoc ini dirancang untuk menambah seseorang yang ahli dalam bidang-bidang khusus yang terkait dengan perkara niaga, ke dalam Majelis Hakim yang menangani perkara niaga. Hakim Ad-Hoc diangkat oleh Presiden RI dengan Keputusan Presiden, berdasarkan rekomendasi atau usul dari Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad-Hoc diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Mereka dapat ditugaskan pada Pengadilan di tingkat pertama, kasasi atau peninjauan kembali.


Ketua Pengadilan Niaga dapat menunjuk hakim Ad-Hoc untuk menjadi anggota majelis dalam menangani perkara. Pengacara dari pihak dalam perkara niaga juga dapat meminta Ketua Pengadilan Niaga untuk memasukkan hakim Ad-Hoc ke dalam Majelis Hakim.

Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang mengadili dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial memiliki perubahan yang cukup mendasar, diantaranya adalah:
* Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang selama ini berada di bawah lingkup wilayah eksekutif, kini menjadi bagian dari sistem peradilan di bawah kekuasaan yudikatif;
* Hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial mengikuti hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk pada bulan Januari 2006 pada Pengadilan Negeri Semarang, dan begitu juga pada Pengadilan-Pengadilan Negeri yang lain disetiap Ibukota Propinsi di Indonesia. Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial seharusnya dilakukan pada awal tahun 2005 tapi ditunda berdasarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang No. 2 Tahun 2004, untuk menambah waktu semua persiapan yang dibutuhkan oleh pemerintah dan institusi lain yang terkait.
Adanya Pengadilan Hubungan Industrial menambah jumlah Pengadilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri Semarang. Pengadilan Hubungan Industrial juga membawa perubahan pada struktur organisasi Pengadilan Negeri, yaitu dengan diperkenalkannya Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda dan dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti. Panitera Muda Hubungan Industrial berada sejajar dengan Panitera Muda Pidana, Perdata dan Hukum yang ada di Pengadilan Negeri. Selain itu sebagaimana halnya dengan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial juga memiliki Hakim Ad Hoc untuk menjadi bagian dari Majelis yang memeriksa perkara. Hakim Ad Hoc diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dari nama-nama yang diajukan oleh Menteri Tenaga Kerja atas usul Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha. Pengangkatan Hakim Ad Hoc tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Satu hal lain yang diperkenalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial adalah dalam berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara dengan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tidak dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi.

sumber:http://www.pn-semarangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1&Itemid=48&lang=id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar