Gedung MGSetos Lt.3 Jl.Gajahmada No.6 Semarang *HOTLINE ----- 081390806999----- ( KAMI TIDAK MENGGUNAKAN NOMER HP/WA SELAIN NOMER TERSEBUT )
Kamis, 09 April 2015
PENAHANAN DI RUTAN / CABANG RUTAN oleh PENYIDIK POLRI
Tindakan penahanan merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyidikan yang termasuk dalam upaya paksa penyidik.Dalam proses kegiatan penahanan,penyidik melakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada dalam KUHAP dan ketentuan hukum lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan penahanan akan melibatkan penyidik/petugas kepolisian maupun di luar institusi kepolisian antara lain Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan Negeri dan pejabat Rutan
a. Syarat yang harus dipenuhi
1) Dalam Surat Perintah Penahanan harus mencantumkan dasar dilakukan penahanan :
- Pasal 1 butir 21 KUHAP
- Pasal 7 ayat (1)huruf d,pasal 11,pasal 21,pasal 22 ayat (1) KUHAP
- UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang-undang yang dipersangkakan.
- Undang-undang terkait
- Laporan Polisi
- Surat perintah penyidikan
- Surat Perintah Tugas
2) Penyidik membuat surat pemberitahuan penahanan tersangka kepada keluarga tersangka/penasehat hukum;
3)Petugas yang melaksanakan penahanan adalah penyidik yang mendapat perintah dalam surat perintah penahanan.
Kantor Hukum Balakrama
solusi segala permasalahan hukum anda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar