Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 06 April 2015

BELAJAR PAJAK SECARA ONLINE

                                          BELAJAR BREVET PAJAK A DAN B SESI II


Buat yang sudah pandai dan pintar sekedar refresh memory kalau ada yang kurang berkenan atau kekurangsempurnaan atau kelalaian mohon bimbingannya dan buat yang belum tahu mari belajar bersama....

JASA PEKERJAAN BEBAS :

Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas adalah penghasilan :

- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,yang terdiri dari Pengacara,akuntan,arsitek,dokter,notaris,penilai dan aktuaris
- Pemain musik,pembawa acara,penyanyi,bintang film,bintang sinetron,bintang iklan,sutradara,kru film,foto model,peragawan / peragawati , pemain drama dan penari
- Olahragawan
- Penasehat,pengajar,pelatih,penceramah,penyuluh dan moderator
- Pengarang,peneliti dan penterjemah
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- perantara
- petugas penjaja barang dagangan
- agen asuransi
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing)atau penjualan langsung (direct selling)dan kegiatan sejenis lainnya

Jasa Pekerjaan bebas tersebut diatas tidak mengenal PPh 1% jadi harus PPh 25%


MEMPELAJARI PPH SECARA GARIS BESARNYA ADA 5 HAL :

1. Siapa yang dikenakan PPh ? (Subyek Pajak )
2. Apa yang dikenakan PPh ? ( Objek Pajak )
3. Darimana menghitung PPh ? (Penghasilan Kena Pajak )
4. Berapa besarnya PPh ? (Tarip PPh )
5. Peraturan pajak lainnya yang mengatur PPh secara khusus


SIAPA YANG DIKENAKAN PPH ?
Yang dikenakan PPh adalah :

  • Orang Pribadi
  • Warisan belum terbagi
  • Badan ( PT,CV,Yayasan,Koperasi,Lembaga dll )
  • Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yaitu perusahaan ada di Indonesia yang punya kantor pusat di Luar Negeri ( akan dipelajari lebih lanjut pada Brevet C )

Contoh Warisan belum dibagi :
Tugino mempunyai usaha meninggal dunia,usahanya sebagai warisan masih jalan terus dan belum dibagi,maka usahanya tetap dikenakan  pajak sebagai warisan belum dibagi ( Nama si SPT Alm. Tugino,NPWP alm.Tugino,yang tanda tangan SPT bisa istri atau anaknya alm. Tugino )

 bersambung.....


disusun bersumber pelatihan dan pendidikan pajak brevet A dan B pada Tax Training Center

Tidak ada komentar:

Posting Komentar