Buat yang sudah pandai dan pintar sekedar refresh memory kalau ada yang kurang berkenan atau kekurangsempurnaan atau kelalaian mohon bimbingannya dan buat yang belum tahu mari belajar bersama....
JASA PEKERJAAN BEBAS :
Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas adalah penghasilan :
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,yang terdiri dari Pengacara,akuntan,arsitek,dokter,notaris,penilai dan aktuaris
- Pemain musik,pembawa acara,penyanyi,bintang film,bintang sinetron,bintang iklan,sutradara,kru film,foto model,peragawan / peragawati , pemain drama dan penari
- Olahragawan
- Penasehat,pengajar,pelatih,penceramah,penyuluh dan moderator
- Pengarang,peneliti dan penterjemah
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- perantara
- petugas penjaja barang dagangan
- agen asuransi
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing)atau penjualan langsung (direct selling)dan kegiatan sejenis lainnya
Jasa Pekerjaan bebas tersebut diatas tidak mengenal PPh 1% jadi harus PPh 25%
MEMPELAJARI PPH SECARA GARIS BESARNYA ADA 5 HAL :
1. Siapa yang dikenakan PPh ? (Subyek Pajak )
2. Apa yang dikenakan PPh ? ( Objek Pajak )
3. Darimana menghitung PPh ? (Penghasilan Kena Pajak )
4. Berapa besarnya PPh ? (Tarip PPh )
5. Peraturan pajak lainnya yang mengatur PPh secara khusus
SIAPA YANG DIKENAKAN PPH ?
Yang dikenakan PPh adalah :
- Orang Pribadi
- Warisan belum terbagi
- Badan ( PT,CV,Yayasan,Koperasi,Lembaga dll )
- Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yaitu perusahaan ada di Indonesia yang punya kantor pusat di Luar Negeri ( akan dipelajari lebih lanjut pada Brevet C )
Contoh Warisan belum dibagi :
Tugino mempunyai usaha meninggal dunia,usahanya sebagai warisan masih jalan terus dan belum dibagi,maka usahanya tetap dikenakan pajak sebagai warisan belum dibagi ( Nama si SPT Alm. Tugino,NPWP alm.Tugino,yang tanda tangan SPT bisa istri atau anaknya alm. Tugino )
bersambung.....
disusun bersumber pelatihan dan pendidikan pajak brevet A dan B pada Tax Training Center
Tidak ada komentar:
Posting Komentar