1. Membuat Berita Acara penahanan sesaat segera setelah melakukan penahanan dan ditandatangankan kepada tersangka ;
2. Membuat berita acara penolakan tanda tangan,apabila tersangka menolak menandatangani Berita Acara Penahanan ;
3. Menyerahkan Surat Perintah Penahanan disampaikan kepada tersangka untuk tanda tangan ;
4. Surat Perintah Penahanan disampaikan kepada tersangka,keluarga tersangka dan pejabat rutan ;
5. Meminta Dokter Tahanan untuk memeriksa kesehatan tersangka ;
6. Memfoto dan mengambil sidik jari tersangka ;
7. Menyerahkan tersangka kepada pejabat Rutan untuk dimasukkan ke dalam rutan,dengan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Tersangka ;
8. Memberitahukan kepada keluarga tersangka / penasehat hukum dengan surat resmi dan tanda penerimaan surat.
sumber : SOP Penahanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar