Wajib Pajak dibagi menjadi dua yaitu :
1. Wajib Pajak Dalam Negeri
- Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari ( 6 Bulan ) dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
- Badan didirikan di Indonesia dan bertempat kedudukan di Indonesia
- Warisan belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari (6 bulan )dalam jangka waktu 12 bulan
- Badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia atau
- Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau bukan dari melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK
- Badan Perwakilan Asing
- Pejabat perwakilan diplomatik,pejabat-pejabat lain dari Negara Asing
- Organisasi Internasional
- Pejabat- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Apa yang dikenakan PPH ?
Yang dikenakan PPh adalah Penghasilan
Pengertian penghasilan (Pasal 4 Ayat 1 UU PPh )
- Setiap tambahan kemampuan ekonomis diterima atau diperoleh wajib pajak baik berasa dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Termasuk penghasilan yang dikenakan PPh antara lain :
- Penghasilan atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan ( Gaji,upah,honorarium dan lainnya )
- Laba usaha
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
- keuntungan penjualan atau pengalihan harta
- Penerimaan kembali pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
- Bunga termasuk premium,diskonto,imbalan jaminan pengembalian hutang
- Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden pemegang polis asuransi dan pembagian SHU Koperasi
- Royalty
- Sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- penerimaan pembayaran berkala
- Keuntungan karena pembebasan hutang s/d jumlah tertentu yang diterapkan Menteri Keuangan
- keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap
- Premi Asuransi
- iuran yang diterima perkumpulan dari anggota yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- tambahan kekayaan neto berasal dari penghasilan yang belum kena pajak
- Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
- Imbalan bunga yang diatur dalam KUP
- Surplus bank Indonesia
Catatan :
- masih dalam SESI II BELAJAR BREVET PAJAK A dan B
- Terimakasih
- bersambung...
Kantor Hukum Balakrama
klien sudah kami anggap keluarga besar bagi kami,yang wajib kami lindungi dan bela sepenuh hati,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar