Mari kita belajar lagi.....
Kali ini kita akan membahas tentang apa yang TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK PENGHASILAN ( tidak dikenakan PPh )
- Bantuan / sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga amil zakat yang dibentuk dan disyahkan oleh pemerintah,serta harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan,kepemilikan,penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Warisan
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
- Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah
- Pembayaran dari asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa
- Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri,koperasi,BUMN,BUMD dari penyertaan pada badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dengan syarat memiliki saham 25% atau lebih
- Iuran yang diterima dana pensiun yang disyahkan Menteri Keuangan
- Penghasilan dari Modal yang ditanam dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan
- Bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham,persekutuan,perkumpulan,firma dan kongsi
- Bunga obligasi yang diterima reksa Dana selama 5 tahun perteme sejak pendirian perusahaan atau ijin usaha
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia dengan syarat :
- Saham tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
Catatan :
- masih dalam SESI II BELAJAR BREVET PAJAK A dan B
- Terimakasih
- bersambung...
Kantor Hukum Balakrama
Solusi tepat segala persoalan hukum anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar