MENGHITUNG PAJAK SENDIRI ( PAJAK PENGHASILAN )
PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan (PPh)adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
MENGHITUNG PAJAKNYA SENDIRI
Mulai tahun 2014 menghitung pajaknya sendiri antara lain :
A. Usaha dengan peredaran bruto (penjualan setahun lalu ) lebih dari Rp 4.800.000.000,- menghitung pajaknya sendiri dengan cara :
1. Menghitung pajak setahun yang disebut PPh Terutang Satu Tahun
2. Menghitung pajak yang disetor akhir tahun disebut PPh Pasal 29
3. Menghitung pajak yang disetor tiap bulan disebut PPh Pasal 25
B. Usaha dengan peredaran bruto (penjualan tahun lalu ) tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- menyetor pajaknya sendiri :
PPh Final 1% peredaran bruto ( penjualan ) setiap bulan
C. Jasa pekerjaan bebas tidak ada batasan peredaran bruto,baik penjualannya kurang dari Rp 4.800.000.000,- maupun penjualannya lebih dari Rp 4.800.000.000,-menghitung pajaknya sendiri dengan cara :
1. Menghitung ajak setahun yang disebut PPh Terutang Satu Tahun
2. Menghitung pajak akhir tahun yang disebut PPh Pasal 29
3. Menghitung pajak tiap bulan disebut PPh 25
Jasa pekerjaan bebas tidak mengenal PPh 1%
D. Usaha yang dikenakan PPh Final Lainnya selain PPh 1% yaitu jenis usaha yang dikenakan PPh Final dengan peraturan tersendiri dengan tarif PPh Final sesuai dengan jenis usahanya.
Walaupun peredaran bruto (penjualannya)tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- tetap dikenakan PPh Final menurut tarifnya masing-masing,tidak dikenakan PPh Final 1%
bersambung....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar