Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 21 Mei 2015

10 hal tentang Hukuman Mati

Ada 10 hal yang perlu diketahui sobat semua tentang hukuman mati,berikut disampaikan seperti dibawah ini :

1. Pemberitahuan Tiga Hari Sebelum Eksekusi
Sebelum dilaksanakannya eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana, terpidana wajib mengetahui mengenai rencana pelaksanaan tersebut. 
Terpidana harus diberitahu tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi. Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.2/PNPS/1964.
Ketentuan itu berbunyi“Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.

2. Bila Terpidana Banyak
Eksekusi mati terhadap terpidana mati yang lebih dari satu dalam satu putusan harus dilaksanakan secara serempak. Ini diatur dalam UU No.2/PNPS/1964.
Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Pidana mati yang dijatuhkan atas diri beberapa orang di dalam satu putusan dilaksanakan serempak pada wkatu dan tempat yang sama, kecuali jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian itu.”

3. Bila Terpidana adalah Perempuan Hamil
 Bila ada perempuan hamil yang akan dieksekusi mati maka dia baru bisa dieksekusi 40 hari setelah anaknya dilahirkan. Ini diatur dalam Pasal 7 UU No.2/PNPS/1964.
4. Pasukan Penembak
Siapa yang akan menjadi “algojo” hukuman mati? Hukum positif Indonesia menegaskan bahwa hukuman mati dilakukan oleh pasukan penembak. Kepala Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman kepada terpidana mati membentuk sebuah regu penembak.

Regu penembak tersebut terdiri atas seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, dan dipimpin oleh seroang Perwira. Regu penembak ini berada di bawah perintah Jaksa Tingi/Jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ekseksusi sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.

5. Permintaan Terakhir
Setiap terpidana mati diberikan hak untuk mengemukakan sesuatu (permintaan terakhir) kepada jaksa agung atau jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Permintaan itu diterima oleh Jaksa Agung/jaksa.
6. Siapa yang Boleh Menyaksikan?
Dalam eksekusi, selain Regu Penembak, yang diperbolehkan hadir dalam ekseksusi hukuman mati berdasar Pasal 8 UU 2/PNPS/1964 adalah pembela terpidana. Atas permintaan pembela atau atas permintaan terpidana, pembela dapat hadir dalam pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya.
Selain itu, terpidana juga dapat meminta untuk didampingi oleh rohaniawan.
 
7. Lokasi Eksekusi
Undang-undang tidak mengatur secara khusus di mana lokasi dilaksanakannya eksekusi hukuman mati. UU No.2/PNPS/1964 hanya menyebutkan jika tidak ditentukan lain oleh Menteri, maka pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.

Dilihat dalam ketentuan yang menyebutkan lokasi eksekusi hukuman mati tidak dilaksanakan di muka umum, dapat ditafsirkan bahwa lokasi dirahasiakan agar jauh dari jangkauan orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar yang boleh hadir dalam eksekusi. Pada hari H, untuk mengelabui lokasi eksekusi, biasanya regu akan mengecoh orang dengan iring-iringan mobil.

Sebelum menentukan lokasi eksekusi, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 12/2010, regu penembak akan melakukan survey bersama dengan instansi terkait. Regu yang melakukan survey juga akan memberikan rekomendasi beberapa alternatif lokasi dengan memperhatikan faktor kemanan lingkungan di sekitarnya.
 
8. Kalau Tidak Mati Sekali Tembak
Terpidana mati akan ditembak di lokasi dimana dirinya telah ditentukan akan dieksekusi. Regu penembak dengan jarak antara lima hingga sepuluh meter akan membidik pada jantung terpidana.
Apabila setelah penembakan tersebut pidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dirinya masih hidup, Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya tepat di atas telinganya.
 
9. Terpidana Miliki Ilmu Kebal
Melihat pada frasa yang mengatur tata pelaksanaan hukuman mati, eksekusi “ditembak sampai mati” maka dapat kita simpulkan bahwa dalam pelaksanaan pidana mati, pemidanaan akan dilakukan sampai terpidana dalam kondisi mati.
Pasal 15 ayat (25) dan ayat (26) Perkapolri 12/2010 mengatur penembakan pengakhir dapat diulangi sampai dokter menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan.
 
10. Penguburan
Setelah dilakukan eksekusi, pelaksanaan penguburan terpidana mati diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana. Jika tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarga atau sahabat, maka penguburan diselenggarakan oleh negara dengan cara yang diatur dalam kepercayaan yang dianut oleh terpidana.



sumber :hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar