Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 28 Mei 2015

KENAPA BUKAN PENGACARA PRIBADI ?

Dalam menjalin kerjasama jasa hukum dengan perusahaan atau perseorangan secara private/pribadi kami lebih suka dan nyaman menyebut kami sebagai Praktisi Hukum Pribadi bukan sebagai pengacara pribadi.

Adapun dasar yang melandasi adalah sebagai berikut :
  • Kantor Hukum Balakrama bukan hanya terdiri seorang yang memiliki izin beracara sebagai advokat/pengacara saja,melainkan kami  memiliki izin profesi di bidang hukum yang lain juga ;
  • Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bukan hanya advokat/pengacara yang bergelut dalam bidang hukum melainkan banyak profesi juga dalam bidang hukum selain pengacara ;
  • Kami ingin memberikan pemahaman bahwa praktisi hukum adalah orang yang bekerja dan berpraktik dalam bidang hukum ;
Mari kita belajar mengenal profesi lain di bidang hukum selain pengacara/advokat :

Kita mesti tahu terlebih dahulu bahwa Advokat/Pengacara adalah salah satu Catur Wangsa/Penegak Hukum,dan penegak hukum adalah sebagai berikut :
  1. Hakim ;
  2. Jaksa ;
  3. Polisi ;
  4. Advokat/Pengacara ;
Sekarang ada baiknya kita mengenal profesi hukum yang lain disamping para penegak hukum diatas,antara lain adalah :
  1. Mediator ;
  2. Kurator ;
  3. Konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual ;
  4. Konsultan Pajak ;
  5. Arbiter ;
Dapat kita simpulkan bahwa penegak hukum merupakan salah satu atau bagian dari  profesi di bidang hukum,dan profesi di bidang hukum tidak semuanya adalah penegak hukum.
Orang yang berprofesi dan berpraktik nyata di bidang hukum kita menyebut sebagai praktisi hukum.

Demikian kami sampaikan dan bila ada koreksi atau masukan atau kritik yang konstruktif kami siap menerima dengan senang hati,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar