Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 26 Mei 2015

SOP PENGGELEDAHAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
( SOP )
PENGGELEDAHAN
1.         Pengertian
a.         Penggeledahan Rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat-tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal-hal menurut cara-cara yang diaturdalam KUHAP.
b.         Penggeledahan Badan adalah tindakan Penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
2.         KetentuanHukum
a.         Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penggeledahan.
b.         Pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 32 dan pasal 37 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal pengeledahan.
c.          Pasal 33 KUHAP mengatur tentang syarat dan tata cara penggeledahan.
d.         Pasal 34 KUHAP mengatur tentang alasan penggeledahan tanpa izin dari ketua PN serta tindakan yang tidak diperkenankan.
e.         Pasal 36 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan pengeledahan rumah diluar daerah hukum penyidik/penyidik pembantu.
3.         Pejabat yang berwenang Menggeledah
Pejabat yang berwenang melakukan penggeledahan adalah penyidik, baik penyidik polri maupun penyidik pegawai negeri sipil.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan :
a.         Dalam keadaannormal penggeledahan dapat dilakukan penyidik,  setelah lebih dulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
b.         Dalam “keadaan luar biasa dan mendesak”, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa lebih dulu mendapat surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, namun segera sesudah penggeledahan, penyidik wajib meminta  “persetujuan” Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
c.    Penggeledahan yang dijalankan tanpa persetujuan penghuni/pemilik harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan, ditambah dua orang saksi yang harus ikut menyaksikan jalannya penggeledahan.
d.      Dalam penggeledahan penyidik wajib memberikan salinan berita acara penggeledahan kepada penghuni/pemilik tempat yang digeledah.
4.         Persiapan
Persiapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan penggeledahan  adalah :
a.         Melaporkan kepada atasan penyidik bahwa perlu dilakukan tindakan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
b.         Mengajukan Permintaan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya untuk melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya.
c.         Mengajukan permintaan izin penggeledahan rumah disertai dengan permintaan izin khusus untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat lainnya apabila dalam penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya itu diperlukan pula tindakan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat lain.
d.         Menyiapkan personil yang memadai baik kwantitas maupun kwalitas dengan menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan, setelah memperoleh Surat Izin/Surat Izin Khusus dari Ketua Pengadilan Negeri didaerah hukumnya (Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Dilampirkan pada Surat Perintah penggeledahan).
e.         Mengajukan surat permintaan bantuan kepada pejabat kesehatan (dokter/paramedis), apabila akan dilakukan pemeriksaan bagian dalam badan (dalam hal tersangka diduga menyimpan/menelan barang bukti).
f.          Melakukan Koordinasi dengan fungsi lain di lingkungan Polri/instansi lain guna kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan penggeledahan, apabila akan melakukan penggeledahan terhadap angkutan darat, air atau udara (bus, kereta api, kapal laut, pesawat udara)
g.         Catatan :
1)          Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, Surat Perintah Penggeledahan diterbitkan dan diberlakukan tanpa menunggu adanya Surat Izin/Surat Izin  Khusus dari Ketua Pengadilan Negeri sedaerah hukum terlebih dahulu.
2)           Petugas pelaksana harus menguasai keterangan dan data mengenai sasaran penggeledahan baik berupa barang, surat ataupun identitas tersangka yang harus dicari dan ditemukan.
5.         Tata Cara Penggeledahan
a.         Penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya
1)        Dilluar hal tertangkap tangan
a)         Diperlukan Surat Izin Penggeledahan Rumah dari Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya (dicantumkan didalam kolom dasar dan pertimbangan pada Surat Perintah Penggeledahan)
b)         Diperlukan Surat Perintah  Penggeledahan (pada kolom dasar dan pertimbangan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri)
c)          Dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan atau Penyelidik atas perintah Penyidik.
d)         Sebelum berangkat dilakukan arahan/briefing Anggota oleh atasan penyidik/ penyidik/ ketua tim, seperti cek kelengkapan perorangan dan peralatan dan administrasi yang diperlukan.
e)         Menyiapkan kamera/handycam untuk merekam tindakan penggeledahan dari awal sampai akhir.
f)           Sampai di sasaran mengetuk pintu dengan sopan dan mengucapkan salam.
g)         Memperkenalkan diri dan menunjukan surat perintah dan kartu identitas sebagai penyidik, penyidik pembantu atau petugas Polri.
h)         Menyampaikan maksud bahwa akan dilakukan tindakan penggeledahan serta menunjukan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri setempat.
i)           Pembagian tugas meliputi: pelaksana penggeledah dan pengamanan baik didalam maupun diluar rumah/ gedung, serta pengawasan terhadap tersangka dan seluruh penghuni rumah.
j)           Memerintahkan kepada seluruh penghuni rumah untuk berkumpul tidak melaksanakan aktivitas dan tidak meninggalkan tempat selama pelaksanaan penggeledahan
k)          Meminta kepada salah satu dari  pemilik/ penghuni rumah serta 2 orang saksi untuk mendampingi pelaksanaan penggeledahan.
l)           Dilarang memasuki ruangan-ruangan tanpa sepengetahuan pemilik/ penghuni rumah (bila ada) dan saksi disertai ketua lingkungan setempat.
m)        Dilarang mengambil sesuatu apapun yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.
n)         Tidak dibolehkan menyita dan memeriksa surat, buku, tulisan yang tidak merupakan benda yang ada hubungannnya dengan kejahatan.
o)         Dilarang mengikutsertakan pihak lain yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan dan tidak memberikan pernyataan tentang proses dan hasil penggeledahan.
p)         Bila menemukan barang bukti yang disita, langsung diberikan surat tanda terima dan dibuatkan berita acara penyitaan dengan blangko yang sudah disiapkan.
q)         Setelah selesai melakukan penggeledahan ucapkan terima kasih dan salam.
r)           Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada atasan penyidik dan dibuatkan berita acara penggeledahan.
2)         Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak
a)         Dalam hal penggeledahan dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak (tanpa Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri didaerah hukumnya), maka Ketua Pengadilan Negeri tersebut diberitahukan kemudian dengan surat yang dilampiri Berita Acara Penggeledahan dimaksud, sekaligus guna meminta persetujuannya.
b)         Dapat dilakukan tanpa Surat Izin Pengeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
c)          Diperlukan Surat Perintah Penggeledahan.
d)         Penyidik/Penyidik Pembantu dan Penyelidik atas Perintah Penyidik dapat melakukan penggeledahan :
(1)       Halaman rumah tempat tersangka bertempat tinggal/berdiam atau berada, dan yang ada diatasnya.
(2)       Setiap tempat lain dimana tersangka bertempat tinggal/berdiam atau berada.
(3)       Ditempat tindak pidana dilakukan atau tempat lain yang terdapat bekas tindak pidana.
(4)       Tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
e)          Dalam hal pemilik rumah menolak untuk dilakukan penggeledahan rumah, tetap dilaksanakan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa/Ketua Lingkungan serta minimal dua orang saksi.
3)      Dalam hal tertangkap tangan
a)           Tidak diperlukan Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
b)           Tidak diperlukan Surat Perintah Penggeledahan.
c)           Dapat dilakukan oleh Penyidik, Penyidik Pembantu dan penyelidik tanpa atas perintah penyidik, disemua tempat.
d)           Untuk kelancaran, keamanan dan ketertiban penggeledahan, penyidik yang melakukan penggeledahan dapat memerintahkan setiap orang yang berada ditempat tersebut untuk tidak meninggalkan tempat selama penggeledahan berlangsung.
e)           Penyidik/Penyidik Pembantu atau Penyelidik yang akan melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal dan melaporkan kepada pejabat kepolisian setempat/atasan.
f)            Setelah dilakukan penggeledahan penyelidik, penyidik dan atau penyidik pembantu membuat berita acara penggeledahan dan membuat surat persetujuan tentang telah dilakukannya penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepada tersangka/keluarga tersangka/penghuni) lainnya.
g)           Penggeledahan, dilakukan sesuai prosedur, hati-hati dan waspada, wajar, sopan, serta mengindahkan norma-norma  agama, adat istiadat, sosial, hukum dan sopan santun.
h)           Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
i)             Penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya diluar daerah hukum penyidik, tidak memerlukan Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dan memberitahukan kepada penyidik setempat serta membuat surat permohonan persetujuan setelah dilakukannya penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
j)             Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, seksama dan hati-hati selama mencari dan menemukan bukti.
k)           Dalam waktu 2 hari setelah dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya, harus dibuat Berita Acara Penggeledahan rumah  dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1)       Berita Acara harus memuat uraian tentang pelaksanaan dan hasil penggeledahan rumah dan atau tempat-tempat tertutup lainnya.
(2)       Berita Acara harus dibacakan terlebih dahulu oleh penyidik kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau Kepala Desa  atau Ketua Lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi.
(3)       Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya, hal itu dicatat dalam Berita Acara dengan menyebutkan alasannya.
l)           Penggeledahan terhadap tersangka anggota MPR/DPR, DPD, dan anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten, Gubernur, Bupati/Walikota dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
2)         Penggeledahan Pakaian
Apabila terdapat dugaan keras bahwa para tersangka terdapat benda yang dapat disita, penggeledahan pakaian tersangka dan barang yang dibawanya dapat dilakukan pada waktu menangkapnya dengan cara sebagai berikut :
a)        Penyidik/Penyidik Pembantu dan atau Penyelidik menanyakan identitas tersangka.
b)        Untuk kepentingan keamanan, kepada orang yang akan digeledah diperintahkan terlebih dahulu mengambil posisi sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk mengadakan perlawanan terhadap petugas yang menggeledah.
c)        Penggeledahan pakaian pada badan harus dilakukan seteliti mungkin mulai dari atas sampai kebawah dengan mengindahkan norma-norma kesusilaan dan kesopanan.
d)        Penggeledahan pakaian tersebut hendaknya dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dimana yang seorang melakukan penggeledahan sedangkan yang lain mengawasi.
e)        Penggeledahan pakaian seorang wanita, sedapat mungkin dilakukan oleh Polwan dan bila tidak ada Polwan, pelaksanaanya dibantu oleh karyawan sipil wanita Polri/wanita yang ditunjuk petugas dihadapan Penyidik/Penyidik Pembantu yang bersangkutan.
f)         Selain terhadap pakaian, penggeledahan dilakukan juga terhadap barang-barang yang dibawanya guna mencari barang-barang yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana.
g)        Sedapat mungkin penggeledahan pakaian dilakukan tidak didepan umum.
h)       Setelah melakukan penggeledahan pakaian dapat digabung dengan Berita Acara Penggeledahan Badan apabila penggeledahandilakukan oleh seorang Penyidik/Penyidk Pembantu yang sama.
3)        Penggeledahan Badan
Penggeledahan Badan Tersangka dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu pada waktu penangkapan tersangka atau pada waktu tersangka diserahkan kepada Penyidik/Penyidik Pembantu dengan ketentuan dan cara-cara sebagai berikut :
a)        Penggeledahan badan tersangka sedapat mungkin dilakukan ditempat yang tertutup.
b)        Memerintahkan kepada yang akan digeledah untuk menanggalkan seluruh pakaian kecuali pakaian dalam.
c)        Untuk kepentingan keamanan, kepada orang yang akan digeledah badannya diperintahkan terlebih dahulu mengambil posisi sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk mengadakan perlawanan.
d)        Penggeledahan Badan harus dilakukan seteliti mungkin mulai dari atas sampai kebawah dengan mengindahkan norma-norma kesusilaan dan kesopanan.
e)        Penggeledahan Badan tersebut hendaknya dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih  dimana yang seorang melakukan penggeledahan sedangkan yang lain mengawasi.
f)         Penggeledahan Badan seorang wanita sedapat mungkin dilakukan oleh Polwan. Dalam hal tidak ada Polwan  pelaksanaannya dibantu oleh  karyawan sipil wanita Polri atau wanita yang ditunjuk petugas dihadapan Penyidik/Penyidik Pembantu yang bersangkutan.
g)        Penggeledahan badan apabila diperlukandilakukan dengan cara menanggalkan semua pakaian yang dikenakan sehingga dengan demikian dapat diperiksa  bagian-bagian badan yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana.
h)        Untuk melakukan penggeledahan rongga badan, agar meminta bantuan kepada pejabat kesehatan (dokter/paramedis).
i)          Setelah melakukan penggeledahan badan Penyidik/Penydik Pembantu wajib membuat Berita Acara Penggeledahan rangkap 6 (enam).
j)          Pembuatan Berita Acara Penggeledahan Badan dapat digabung dengan penggeledahan pakaian apabila yang melaksanakan kedua macam penggeledahan adalah Penyidik/Penyidik pembantu yang sama.
4)        Penggeledahan alat angkutan darat, air dan udara
Penggeledahan dapat dilakukan tanpa Surat Izin Ketua Pengadilan negeri.
a)        Penggeledahan alat angkutan darat
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan dengan ketentuan dan cara-cara sebagai berikut :
(1)          Perintahkan pengemudi untuk memberhentikan dan menempatkan kendaraannya pada tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas yang lain.
(2)          Salah seorang petugas memerintahkan kepada semua penumpang turun dari kendaraan tanpa membawa barang apapun, kalau perlu dengan tangan masing-masing diatas kepala sedangkan petugas yang lain melakukan pengamanan.
(3)          Membawa para penumpang ketempat yang berjauhan dari kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan pakaian dan badan.
(4)          Setelah selesai melakukan penggeledahan pakaian dan badan barulah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan secara cermat dan teliti.
(5)          Apabila terhadap suatu keyakinan bahwa barang bukti yang disembunyikan disuatu bagian dari kendaraan yang sulit untuk dicapai, maka diminta bantuan ahli untuk mengambilnya.
(6)          Jika diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan surat yang berhubungan dengan kendaraan (SIM dan STNK).
(7)          Penggeledahan terhadap kendaraan yang berjalan diatas rel supaya terlebih dahulu meminta izin dan bantuan Kepala Stasiun setempat supaya gerbong yang dicurigai dipindahkan dari rangkaian yang lainnya guna keperluan tersebut dimintakan bantuan POLSUS Kereta Api kemudian barulah diadakan penggeledahan secara cermat, dan teliti terhadap gerbong, penumpang dan barang-barang.
(8)          2 (dua) hari setelah dilakukan penggeledahan harus dibuat Berita Acara Penggeledahan alat Angkutan Darat.
b)              Penggeledahan alat angkut air dan udara
              Penggeledahan alat angkutan air dan udara dilakukan dengan ketentuan dan cara-cara sebagai beriktu :
(1)          Adakan koordinasi dan minta bantuan dari instansi-instansi yang berwenang dalam bidang pengaturan,pengurusan dan penyelenggaraan angkutan air dan udara.
(2)          Penggeledahan terhadap angkutan air dan udara agar mengindahkan ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk teknis yang durumuskan oleh masing-masing fungsi yang bersangkutan.
(3)          Segera setelah dilakukan penggeledahan supaya dibuat Berita Acara.
5)           Hal-hal yang Perludi perhatikan
a)        Meskipun kewenangan penggeledahan oleh penyidik secara yuridis diatur dan ditentukan oleh KUHAP dan UU No 2  Tahun 2002, namun pada kasus yang menyangkut atau melibatkan anak, diperlukan ketentuan-ketentuan  khusus (lex specialis derogat generalis).
b)        Dalam melakukan penggeledahan terhadap anak, penyidik wajib mempertimbangkan faktor-faktor psykologis bagi anak.
c)        Dalam melakukan penggeledahan perlu memperhatikan faktor keamanan
d)        Penggeledahan badan terhadap wanita harus dilakukan oleh Polwan atau seorang wanita yang ditunjuk oleh Penyidik.
e)        Penggeledahan yang menyangkut benda, alat, fasilitas dan tempat-tempat lain yang menyangkut keamanan negara agar di koordinasikan dengan instansi terkait.
6.         Penutup
a.         Standar Operasional Prosedur Penggeledahan menjadi acuan bagi penyidik  dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana.
b.         Hal-hal yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penggeledahan ini akan ditentukan kemudian.
c.         Standar Operasional Prosedur Penggeledahan ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
d.         Ketentuan yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penyitaan ini akan diatur lebih lanjut.
e.         Ketentuan yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Penggeledahan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
sumber:http://bagbinopskrimsuslpg.blogspot.com/2014/01/sop-pengeledahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar