Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Jumat, 22 Mei 2015

PEMINDAHAN TEMPAT PENAHANAN

   Pemindahan Tempat Penahanan
Dalam hal penyidikan masih berlangsung kemudian dibutuhkan tindakan untuk memindahkan tersangka dari satu Rutan ke Rutan yang lain guna memperlancar kegiatan penyidikan, maka langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1)        Penyidik mempertimbangkan alasan pemindahan tempat penahanan.
2)        Pemindahan tempat penahanan hanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan yang cepat, mudah dan murah.
3)        Penyidik menempatkan keamanan dan keselamatan tersangka yang ditahan sebagai prioritas utama.
4)        Melakukan koordinasi dengan penyidik dari kesatuan lain yang mempunyai kaitan dengan kasus tersebut.
5)        Menentukan waktu pemindahan Tahanan.
6)        Menyerahkan tersangka dan menyelesaikan administrasi pemindahan tempat penahanan.
7)        Membuat Rencana Pemindahan Tempat Penahanan dengan mempersiapkan administrasi penyidikan berupa :    
a)        Surat perintah Tugas pemindahan Tempat penahanan.
b)        Surat Perintah Penyerahan Tersangka.
c)         Berita Acara Penyerahan Tersangka, Barang Bukti, dan Berkas Perkara.
d)        Surat Perintah Pemindahan Tempat Penahanan.
e)        Berita Acara Pemindahan Tempat Penahanan.
8)        Membuat Laporan pelaksanaan tugas pemindahan tempat penahanan.
 
 
sumber:http://bagbinopskrimsuslpg.blogspot.com/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar