Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 14 Mei 2015

STRUKTUR KANTOR HUKUM BALAKRAMA


Pimpinan     :  Med.Laksana BE,SH
Bendahara   : Wahyu Etik Handayani,Amd

Tim Litigasi   :
  1. Sari Vemiantika,S.H.
  2. Deddy Soelistijono,S.H.

Tim Non Litigasi  :

  1. Hartono 
  2. Turmudi,S.H.
  3. Gatot DH,S.H.,S.T.
  4. Adhi Budhi Susilo,S.H.,M.H.

 Tim.Telik Sandhibaya :
  • Hj.Indra Retnowati,S.H.
  • Kokok Hastono
  • Dan lain-lain yang harus kami rahasiakan.
  Tim IT  :
  • Hendik Riyanto,Amd



CATATAN :
  • Pimpinan berhak dan memiliki kewenangan tidak terbatas terkait persekutuan perdata yang didirikan termasuk di dalamnya mengangkat anggota dan/atau tim serta memberhentikan secara sepihak dan tanpa perlu alasan yang harus dijelaskan dan diterangkan ;
  • Pemindahan penempatan dan penugasan anggota tim adalah kewenangan pimpinan yang tidak bisa diganggu gugat ;
  • Pimpinan berhak menentukan arah kebijakan kantor tanpa perlu meminta penjelasan dan persetujuan siapapun ; 
  • Pimpinan memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada siapapun sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan ;

PERHATIAN :
  • SETIAP MENJALANKAN TUGAS ANGGOTA KANTOR HUKUM BALAKRAMA SELALU DIBEKALI DENGAN SURAT TUGAS DAN/ATAU KUASA KHUSUS !
  • SETIAP DUGAAN PELANGGARAN ANGGOTA KANTOR HUKUM BALAKRAMA LAPORKAN KE : 0813 9080 6999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar