Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Jumat, 22 Mei 2015

PENGALIHAN JENIS PENAHANAN

Dalam hal pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri serta tidak menyulitkan dalam pengawasan,atau dalam hal kehadiran tersangka sangat diperlukan oleh masyarakat karena profesi/keahliannya,maka terhadap tersangka dapat dilakukan pengalihan penahanan.

Jenis penahan dapat berupa : Penahanan Rutan,Penahanan Rumah dan Penahanan Kota

a) Persyaratan
  1. Adanya pengajuan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tersangka/keluarganya/penasehat hukumnya yang diketahui oleh RT/RW/Kepala Desa
  2. Wajib untuk melapor diri kepada penyidik selama menjalani penahanan.

b) Langkah-langkah pengalihan jenis penahanan :
  1. Apabila kasatker mengabulkan permohonan tersangka/keluarganya/penasehat hukumnya,maka penyidik membuat : - Surat perintah Pengalihan Jenis Penahanan - Berita Acara Pengalihan Jenis Penahanan - Surat Keterangan Wajib Lapor - Resume singkat
  2. Penyidik menyerahkan surat perintah pengalihan jenis penahanan kepada tersangka,keluarga tersangka dan pejabat rutan
  3. Kasatker menugaskan anggota untuk melakukan pengawasan terhadap tersangka.

sumber : SOP PENAHANAN DIT RESKRIMSUS tertanggal Nopember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar