Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 23 Mei 2015

PEMBANTARAN PENAHANAN

1)        Dalam hal penyidikan masih berlangsung kemudian tersangka menderita sakit sehingga perlu perawatan/opname dalam waktu yang tidak dapat ditentukan.
2)        Apabila tersangka sudah pulih kembali dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka pembantaran terhadap tersangka dapat dicabut dan tersangka kembali menjalankan masa penahanan sepanjang penyidik masih mempunyai kewenangan untuk menahan/memperpanjang penahanan.
3)        Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut :
a)        Melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka untuk memastikan apakah tersangka masih dapat ditahan atau tidak, berdasarkan rekomendasi dari Dokter yang ditunjuk oleh Penyidik.
b)        Apabila kondisi kesehatan tersangka tidak mungkin untuk dilakukan penahanan, maka penyidik segera melakukan pembantaran (penahanannya untuk sementara waktu dihentikan) untuk memberikan kesempatan kepada tersangka dilakukan perawatan/opname.
c)         Apabila kondisi kesehatan tersangka sudah dinyatakan sehat oleh dokter yang ditunjuk Penyidik, kepada tersangka dapat dilanjutkan masa penahanannya, Penyidik membuat surat pencabutan pembataran dan menerbitkan surat perintah penahanan lanjutan.
d)        Sepanjang tersangka dalam masa perawatan/opname, penyidik berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka.
e)        Membuat Berita Acara Pembantaran dan melaporkan kepada Kepala Kesatuan atau pejabat atasan penyidik yang berwenang.
 
sumber :  http://bagbinopskrimsuslpg.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar