Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 11 Mei 2015

PROSES EKSEKUSI DALAM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL



Adapun langkah-langkah proses eksekusi adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Permohonan Teguran (Aanmaning)
Permohonan diajukan secara tertulis yang memuat identitas para pihak, amar putusan yang diminta dieksekusi, alasan mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan putusan yang pernah dikeluarkan seperti: anjuran lembaga mediasi, konsiliasi, arbitrase, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Kasasi, serta relas pemberitahuan isi putusan kepada para pihak.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, Ketua Pengadilan Negeri akan mengirimkan aanmaning/teguran kepada pihak yang kalah, yang isinya memanggil yang bersangkutan menghadap Ketua Pengadilan untuk diberi peringatan agar memenuhi isi putusan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 8(delapan) hari (Pasal 196 HIR).

B. Pelaksanaan Sita Eksekusi
Setelah aanmaning dilaksanakan dan pihak yang kalah tetap tidak bersedia memenuhi isi putusan pengadilan, maka pihak pemohon eksekusi dapat meminta pengadilan untuk meletakkan sita eksekusi secara tertulis dengan memuat identitas para pihak, isi putusan yang diminta dilaksanakan dan obyek baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimintakan diletakkan sita eksekusi.

C. Pelaksanaan Lelang
Setelah sita eksekusi dilaksanakan, maka terhadap obyek yang disita dapat dilaksanakan lelang dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang selanjutnya dimintakan bantuan kepada Kantor Lelang Negara yang meliputi wilayah pengadilan tersebut untuk melaksanakan lelang. Apabila hasil penjualan barang diperkirakan telah memenuhi jumlah tuntutan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dan biaya pelaksanaan putusan, maka penjualan barang harus dihentikan. Apabila masih ada sisa barang yang belum terjual, maka barang tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Dasar Hukum:
Het Herziene Indonesich Reglement (HIR)
Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar