- Audi et alteram partem atau auditur et altera pars = Bahwa para pihak harus didengar
- Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem = Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kali
- Clausula rebus sic stantibus = Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama
- Cogitationis poenam nemo patitur = Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
- Concubitus facit nuptias = Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
- De gustibus non est disputandum = Mengenai selera tidak dapat disengketakan
- Erare humanum est,turpe in errore perseverare = Membuat kekeliruan itu manusiawi,namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan
- Fiat Justitia Ruat Coelum atau Fiat Justitia pereat mundus = Sekalipun besuk langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakkan
- Geen straf zonder schuld = Tiada hukuman tanpa kesalahan
- Hodi mihi cras tibi = Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan ,tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat
- Indubio pro reo = Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa
- Juro suo uti nemo cogitur = Tak ada seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya
- Koop breekt geen huur = Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa
- Lex dura sed ita scripta atau Lex dura sed tamente scripta = Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian
- Lex niminem cogid ad impossibilia = Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin
- Lex posterior derogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori = Undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang yang lama
- Lex specialis derogat lex generali = Undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang umum
- Lex superior derogat legi inferiori = Undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah kedudukannya.
- KANTOR HUKUM BALAKRAMA
- Kantor Hukum Balakrama
Gedung MGSetos Lt.3 Jl.Gajahmada No.6 Semarang *HOTLINE ----- 081390806999----- ( KAMI TIDAK MENGGUNAKAN NOMER HP/WA SELAIN NOMER TERSEBUT )
Rabu, 04 Februari 2015
ASAS HUKUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar