Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 04 Februari 2015

ASAS HUKUM


  • Audi et alteram partem atau auditur et altera pars = Bahwa para pihak harus didengar
  •  Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem = Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kali
  •  Clausula rebus sic stantibus = Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama
  • Cogitationis poenam nemo patitur = Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya 
  • Concubitus facit nuptias = Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
  • De gustibus non est disputandum = Mengenai selera tidak dapat disengketakan
  • Erare humanum est,turpe in errore perseverare = Membuat kekeliruan itu manusiawi,namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan
  • Fiat Justitia Ruat Coelum atau Fiat Justitia pereat mundus = Sekalipun besuk langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakkan
  • Geen straf zonder schuld  = Tiada hukuman tanpa kesalahan
  • Hodi mihi cras tibi = Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan ,tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat
  • Indubio pro reo = Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa
  • Juro suo uti nemo cogitur = Tak ada seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya
  • Koop breekt geen huur = Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa
  • Lex dura sed ita scripta atau Lex dura sed tamente scripta = Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian
  • Lex niminem cogid ad impossibilia = Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin
  • Lex posterior derogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori = Undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang yang lama
  • Lex specialis derogat lex generali = Undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang umum
  • Lex superior derogat legi inferiori = Undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah kedudukannya.
  • KANTOR HUKUM BALAKRAMA
  • Kantor Hukum Balakrama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar