PENGERTIAN GUGATAN
Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Pasal 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
Sudikno Mertokusumo, tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri (eigenrichting).
Darwan Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.
Ciri-Ciri Gugatan
Perselisihan hukum yg diajukan ke pengadilan mengandung sengketa
Sengketa terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara 2 pihak
Bersifat partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak lain berkedudukan sebagai tergugat.
Bentuk Gugatan
Gugatan diajukan dapat berbentuk :
Tertulis (Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg
Lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 Rbg
Tentang gugatan lisan “bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan”.(Pasal 120 HIR).
Dewasa ini gugatan lisan sudah tidak lazim lagi, bahkan menurut Yurisprudensi MA tanggal 4-12-1975 Nomor 369 K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan mengajukan gugatan secara lisanRDATA
Jenis-jenis peradilan:
1. Peradilan umum
Kewenangan Absolut : adalah memeriksa, menyelesaikan dan memtuskan perkara-perkara perdata umum dan perkara-perkara pidana, kecuali undang-undang menentukan lain
2. Peradilan Agama
Kewenangan Absolut : untuk memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara-perkara yang menyangkut nikah, talak, rujuk,serta penetapan ahli waris bagi yang beragama islam
3. Peradilan Militer
Kewenangan Absolut : untuk memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh aparat militer
4. Peradilan tata usaha Negara
Kewenangan Absolut : adalah menyangkut sengketa tata usaha Negara yang timbul antara orang perorangan atau badan hukum dengan pejabat atau badan tata usaha Negara
Syarat sahnya suatu surat gugatan :
1. Syarat Formal meliputi :
• Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan
• Materai
• Tandatangan
2. Syarat substansial
a. Identitas parapihak meliputi
• Nama Lengkap
• Umur/tempat dan tanggal lahir
• Pekerjaan
• Domisili
b. Posita
Adalah dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan yang menjadi dasar pengajuan suatu gugatan perdata.Posita ini secara garis besar terbagi atas 2 bagian yaitu :
(i) Urian tentang kejadian yang merupakan penjelasan tentang duduknya perkara
(ii) Uraian tentang hukum yang merupakan penjelasan tentang hubungan hukum sebagai dasar yuridis pengajuan suatu gugatan perdata.
Singkatnya suatu posita harus menguaraikan objek, perkara, fakta-faktanya hukum kualifikasi perbuatan tergugat
c. Petitum/tuntutan
Adalah apa yang diminta oleh penggugat atau yang diharapkan diputuskan oleh hakim
PENGAJUAN SURAT GUGATAN
1. Pendaftaran surat gugatan
2. Jawaban dari tergugat
3. Replik Adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat
4. Duplik adalah jawaban tergugat atas replik penggugat yang intinya membantah dalil-dalil penggugat dalam repliknya serta menguatkan kembal dalil-dalil tergugat dalam jawabannya
5. Pembuktian
Alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas :
• Bukti tulisan
• Bukti dengan saksi-saksi
• Persangkaan-persangkaan
• Pengakuan
• sumpah
6. Kesimpulan adalah kesimpulan-kesimpulan yang dibuat masing2 pihak sesudah terjadinya jawab menjawab dan pembuktian sehinga akhirnya dapat diambil suatu kesimpulan
7. Putusan hakim
putusan hakim dapat berupa:
• Menerima gugatan
• Menolak gugatan
• Tidak diterimanya gugatan
Dokumen perlu dipersiapkan ketika akan mengajukan gugatan percerian:
1. Gugatan
2. Surat nikah
3. KTP (kartu tanda penduduk)
4. KK (kartu keluarga)
5. Akte lahir anak-anak
6. Surat-surat berharga jika punya
Upaya hukum yang bisa dilakukan:
1. VERZET
Terhadap putusan verstek, tergugat dapat mengajukan perlawanan verzet
2. BANDING
Upaya hukum terhadap suatu putusan akhir penagdilan negeri. Waktunya 14 hari
3. KASASI
Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari mahkamah agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan pengadilan terdahulu dan ini merupakan peradialn yang terakhir. 14 hari
4. PENINJAUAN KEMBALI
Suatu upaya untuk memeriksa atau mementahkan kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
SURAT KUASA
ISI SURAT KUASA :
• Identitas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa meliputi :
nama, umur, pekerjaan alamat.
• Kalau pemberi kuasanya maka dalam kuasa harus disebutkan dulu nama badan hukumnya, lalu identitas orang yang berwenang member kuasanya menurut anggaran dasar/peraturan yang berlaku
• Menyebutkan materi kuasa tersebut secara tegas, jelas dan terperinci mengenai sengketa tanah, penipuan
• Menyebutkan batas-batas kewenangan pemberi kuasa dalam menjalankan tugasnya
• Memberikan materai secukupnya
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
sumber: http://upipagow.blogspot.com/2013/11/pengertian-dan-penjelasan-tentang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar