Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Jumat, 20 Februari 2015

MEDIATOR BERSERTIFIKAT di SEMARANG


Deklarasi dan Perjanjian Kerjasama mediator Center Indonesia dengan Pengadilan Negeri Semarang menjadikan suatu langkah maju dalam dunia mediasi atau Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan,

Sebagai bangsa yang beradab dan berjiwa besar dan bangsa timur tentu kita mengedepankan langkah-langkah penyelesaian sengketa/perkara secara kekeluargaan dengan jiwa musyawarah mufakat demi kepentingan bersama sehingga tercapai suatu kesepakatan yang menguntungkan para pihak atau yang biasa lebih dikenal dengan win-win solution,

Dengan win-win solution ikatan persaudaraan,kekerabatan,persahabatan akan terus terjaga karena tidak ada rasa sakit hati,dendam dan rasa tidak puas,

Mediator bersertifikat berperan aktif untuk membantu mediasi sehingga hasilnya akan didapat suatu penyelesaian perkara dengan tetap berlandaskan hukum dan mempunyai kepastian hukum yang dituangkan dalam akta perdamaian.

Payung hukum dan instrumen hukum sudah ada tinggal bagaimana para mediator bersertifikat memperkenalkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang betapa sangat bermanfaatnya dan elegantnya ketika ada konflik atau sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat.



KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar