Tata Cara Penyampaian
Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :- Surat Tertulis
                    Surat tertulis tersebut ditujukan kepada : 
 Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
 Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
 Menara Radius Prawiro, Lantai 2
 Komplek Perkantoran Bank Indonesia
 Jl. MH. Thamrin No. 2
 Jakarta Pusat 10350
 
- Telepon
                    
                        Telepon : (Kode Area) 500 655 
 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
 
- Faksimili
                    Faksimili : (021) 386 6032
 
- Email
                    
                        Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat :
                        konsumen@ojk.go.id
                    
 
- Form Pengaduan Online
                    
                        Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
 http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan
 
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :- Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
- Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
- Deskripsi/kronologis pengaduan
- Dokumen pendukung
Kantor Hukum BALAKRAMA
sumber ; http://konsumen.ojk.go.id/Users/Login?ReturnUrl=%2f

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar