Tata Cara Penyampaian
Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :- Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
- Telepon
Telepon : (Kode Area) 500 655
Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
- Faksimili
Faksimili : (021) 386 6032
- Email
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat :
konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online
Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :- Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
- Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
- Deskripsi/kronologis pengaduan
- Dokumen pendukung
Kantor Hukum BALAKRAMA
sumber ; http://konsumen.ojk.go.id/Users/Login?ReturnUrl=%2f
Tidak ada komentar:
Posting Komentar