Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 18 Februari 2015

TATA CARA PENGADUAN KEPADA OJK


Tata Cara Penyampaian

Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :

  1. Surat Tertulis Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
    Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
    Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
    Menara Radius Prawiro, Lantai 2
    Komplek Perkantoran Bank Indonesia
    Jl. MH. Thamrin No. 2
    Jakarta Pusat 10350

  2. Telepon Telepon : (Kode Area) 500 655
    Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
  3. Faksimili Faksimili : (021) 386 6032
  4. Email Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id
  5. Form Pengaduan Online Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
    http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :
  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Dokumen pendukung
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

 Kantor Hukum BALAKRAMA
 

sumber ; http://konsumen.ojk.go.id/Users/Login?ReturnUrl=%2f

Tidak ada komentar:

Posting Komentar