Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih dikenal dengan sebutan KPK
Sekilas tentang KPK
Komisi
 Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK 
diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, 
intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang 
bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas
 dari kekuasaan manapun.
KPK
 dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari 
lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang 
menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong 
atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh 
lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan 
efisien.
Adapun
 tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang 
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap 
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan 
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan 
tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap 
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
 pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: 
kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan 
proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan 
laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK 
  
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
Pimpinan
 KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, 
Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan 
Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. 
KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris 
Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik 
Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan
 mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga 
memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas 
dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, 
KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang 
diperlukan.
Kantor Hukum BALARAMA
sumber :  http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar