Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih dikenal dengan sebutan KPK
Sekilas tentang KPK
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK
diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional,
intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang
bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas
dari kekuasaan manapun.
KPK
dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari
lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang
menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong
atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh
lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan
efisien.
Adapun
tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan
tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu:
kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan
proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan
laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
Pimpinan
KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan,
Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi.
KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris
Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik
Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan
mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas
dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional,
KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang
diperlukan.
Kantor Hukum BALARAMA
sumber : http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar